Apakah kerja di bank haram menjadi sebuah pertanyaan yang masih muncul di tengah-tengah masyarakat Indonesia. Bagaimana ulama dan hukum Islam memandang hal tersebut? Begini penjelasannya!
Selain halal dan sunah, salah satu hukum Islam lainnya adalah haram.
Dalam agama Islam, Allah memerintahkan umat-Nya agar menjauhi dari sesuatu hal yang haram.
Terkait hal tersebut, muncul spekulasi kalau kerja di bank adalah haram karena riba.
Sementara itu, melansir republika.co.id, sejumlah ulama sepakat bahwa riba termasuk haram.
Hal ini dijelaskan juga dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 275.
“…padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
Lantas, benarkah salah satu pekerjaan yang haram dalam Islam adalah bekerja di bank?
Hukum Riba
Melansir kalam.sindonews.com, Syaikh Yusuf Qardhawi dalam bukunya “Fatwa-Fatwa Kontemporer” menyatakan sistem ekonomi dalam Islam ditegakkan pada asas memerangi riba.
Riba adalah dosa besar yang dapat menghapuskan berkah bahkan mendatangkan bencana di dunia dan di akhirat.
Terkait riba juga disebutkan dalam sejumlah hadis yang diriwayatkan oleh sahabat para Nabi Muhammad saw.
“Apabila zina dan riba telah merajalela di suatu negeri, berarti mereka telah menyediakan diri mereka untuk disiksa oleh Allah.” (HR Hakim).
Hadis lain menyatakan hal yang sama kalau hukum riba adalah haram.
“Rasulullah saw. melaknat orang yang makan riba dan yang memberi makan dari hasil riba, dua orang saksinya, dan penulisnya.” (HR Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Tirmidzi)
Lalu, pertanyaannya apakah bekerja di bank haram?
Hal ini mengingat kalangan ulama menyebut bahwa bunga bank termasuk riba.
Begini penjelasannya, Sahabat 99.
Apakah Kerja di Bank Haram?
Ada perbedaan pendapat dari para ulama apakah kerja di bank haram atau tidak.
Padahal, berangkat dari sejumlah hadis sahih tersebut, rupanya banyak orang Islam yang bekerja di bank atau syirkah yang aktivitasnya tidak lepas dari riba.
Menurut Al-Qardhawi, rupanya tidak semua pekerjaan yang berhubungan dengan perbankan termasuk riba.
Beberapa di antaranya adalah halal dan baik seperti kegiatan perpialangan, penitipan, dan sebagainya.
Mantan Mufti Mesir Shekh Gad el-Haq menjelaskan bahwa aktivitas bank bercampur antara yang halal dan yang haram.
Untuk itu, dalam keadaan tersebut tidak ada halangan untuk bekerja di bank seperti yang tertulis dalam bukunya Buhust wa Fataawa Islamiyah fi Qadhaayaa Mu’ashirah.
Sementara ulama sekaligus ahli sains hadis, aqidah, dan fiqih yakni Abdul Aziz bin Abdullah mengharamkan bekerja di bank.
“Bunga yang diperoleh dari bank adalah riba dan seseorang haram hukumnya memakan uang riba,” ujarnya melansir kalam.sindonews.com.
Ulama besar Indonesia Quraish Shihab mengatakan bahwa halal atau haramnya kerja di bank juga bisa dilihat dari perspektif lain.
Apabila pada bank tersebut ada jasa lain yang ditawarkannya dan jasa tersebut tidak haram, maka berarti bank tersebut mencampurkan antara uang halal dan haram.
Melansir republika.co.id, percampuran uang halal dan haram tersebut membuka peluang untuk dibenarkannya bekerja di sana apalagi jika uang tersebut tidak dapat dipisahkan.
***
Semoga bermanfaat, Sahabat 99.
Simak informasi menarik lainnya lewat Berita 99.co Indonesia.
Cek rumah impian hanya di www.99.co/id dan rumah123.com.
Dapatkan kemudahan untuk memenuhi kebutuhan properti, karena kami selalu #AdaBuatKamu.
Yuk, temukan hunian favorit salah satunya dari Grand Batavia & Cluster Pelican!