Berita Berita Properti

Yuk, Mengenal Lebih Dalam Asuransi Rumah dari Banjir!

4 menit

Apakah kamu sudah sangat paham tentang asuransi rumah dari banjir? Bagaimana syarat, cara, dan klaim asuransinya? Berikut penjelasannya.

Asuransi rumah termasuk konsep yang baru bagi sebagian masyarakat Indonesia.

Walaupun sudah banyak perusahaan asuransi yang menawarkan produk ini, namun, nyatanya masih banyak pengabaian.

Asuransi rumah banjir belum terlalu dikenal dibandingkan asuransi kesehatan, asuransi jiwa, dan asuransi kendaraan bermotor.

Asalkan kamu ketahui nih, Sahabat 99!

Asuransi rumah menawarkan manfaat yang penting lho bagi pemiliknya.

Apalagi letak geografis negara Indonesia yang berada pada lokasi yang rawan bencana.

Mulai dari gempa bumi, gunung berapi, angin topan, hingga banjir.

Kamu perlu mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk memperbaiki rumah yang terkena bencana.

Tetapi, bila kamu menggunakan asuransi banjir, peristiwa ini tidak akan terlalu bikin pusing tujuh keliling.

Lalu, apa saja manfaat asuransi rumah dari banjir yang akan kita bahas sekarang?

Simak penjelasannya berikut ini.

Apa Itu Asuransi Rumah dari Banjir?

jenis asuransi

Rumah memiliki fungsi vital yaitu, sebagai tempat tinggal kamu dan keluarga tersayang.

Tentunya ingin agar keutuhan bangunan maupun isi rumah pun turut aman.

Asuransi properti biasa tidak bisa melindungi rumah dari risiko banjir.

Asuransi rumah terbaik ini dapat kamu gunakan dengan menambah fitur tambahan dari asuransi properti.

Jadi, kita hanya bisa memiliki asuransi perluasan banjir bila sudah memiliki asuransi properti sebelumnya.

Masa berlakunya sama dengan asuransi properti.

Misalnya, kamu mengikuti asuransi properti selama 2 tahun ke depan dengan tambahan asuransi rumah dari banjir.

Berarti klaim banjir bisa dilakukan dalam rentang 2 tahun tersebut.

Lebih dari itu?

Ya, mau tak mau bila rumah terkena banjir tidak ada perlindungan apapun.

Asuransi rumah dari banjir dapat membantu dalam melindungi aset dari risiko kerugian yang ditimbulkan dari banjir.

Hal ini tentu sangat bermanfaat sekali, bisa saja sewaktu-waktu banjir menghampiri rumah kamu dan merusak properti serta perabotan di rumah.

Semua warga yang mendiami properti bisa mengikuti asuransi perluasan banjir, termasuk penyewa baik berbentuk ruma tapak, rumah susun atau apartemen.

Syarat dan Cara Daftar Asuransi Rumah Dari Banjir

rumah terendam banjir

Pada umumnya, syarat-syarat yang harus kamu siapkan untuk asuransi rumah dari banjir adalah:

  1. Polis Asuransi

Bila terjadi kasus di mana polis asuransi kita hilang pada saat terjadinya banjir, maka tidak perlu khawatir karena pihak asuransi akan mengerti dan menyiapkan salinannya saat kita melakukan klaim di kantor mereka.

  1. Fotokopi KTP
  2. Berita acara banjir dari kelurahan/kepolisian setempat
  3. Daftar barang dan perkiraan harga

Antisipasi bila sewaktu-waktu perusahaan asuransi menolak klaim yang kamu ajukan, sebaiknya memiliki foto barang-barang di rumah yang diambil sebelum banjir.

Sebab, saat banjir sudah datang bisa jadi barang-barang di rumah berantakan bahkan ada yang hilang.

Cara Mendaftarkan Asuransi Banjir

banjir

Seperti yang sudah dibahas di atas, kamu bisa memilikinya dengan cara menambahkan pada asuransi properti.

Untuk mendapatkannya, pergilah mendaftarkan diri ke perusahaan asuransi yang menyediakan produk perluasan asuransi banjir tersebut.

Pertama-tama, daftarkan rumah untuk diasuransikan dari bencana kebarakan (asuransi properti).

Kemudian, perluas asuransi properti tersebut dengan tambahan polis asuransi banjir.

Namun, mengutip dari pernyataan Sahata L. Tobing, selaku Direktur Operasi Ritel Asuransi Jassindo yang dilansir dari laman CNNIndonesia.com, dirinya mengatakan bahwa tidak semua bisa mendapatkan jaminan banjir.



Ia mencontohkan, jika rumah-mu berada di daerah yang memang langganan banjir, seperti daerah pesisir atau berdekatan dengan sungai, pengajuan polis perluasan asuransi banjir kemungkinan bakal ditolak oleh perusahaan asuransi.

Sahata menyebut, perusahaan asuransi biasanya akan melihat dan menilai terlebih dahulu daerah rumah yang akan diasuransikan banjir sebelum menyetujui permohonan perluasan polis dari nasabah.

“Di Kelapa Gading misalnya, itu sebagian ditutup kerugian banjirnya oleh asuransi. Ada yang mau tutup (berikan penjaminan), ada yang tidak. Tergantung dari kalkulasi si perusahaan asuransinya,” terang dia.

Selengkapnya Mengenai Asuransi Rumah:

Mau Klaim Asuransi Rumah? Ini Cara dan Syaratnya

Berapa Tarif Premi Asuransi Rumah dari Banjir?

asuransi properti

Syarat dan ketentuan asuransi banjir untuk rumah di tiap perusahaan asuransi pastinya berbeda.

Tapi, ada beberapa kesamaan.

Salah satunya, dalam penetapan tarif.

Tarif asuransi properti biasanya ditetapkan berdasarkan Jumlah Nilai Pertanggungan (JNP).

JNP adalah nilai total aset yang diasuransikan.

Menurut Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/SEOJK.05/2015, ada perbedaan tarif menurut zona.

Zona 1: DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten

Zona 2: Di luar DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten

Pembagian zona 1 tarif preminya dibedakan atas empat zona berdasarkan ketinggian genangan banjir.

Berikut pembagian zonanya:

  • Zona 1

Daerah yang tidak pernah terkena banjir atau pernah terkena banjir dengan ketinggian genangan < 30 cm.

Zona ini dikenakan tarif premi sebesar 0.050% sampai 0.055%.

  • Zona 2

Daerah yang terkena banjir dengan genangan kurang dari 30 cm sampai dengan 60 cm.

Zona ini dikenakan tarif premi yang sama dengan zona 1 dan ditambah faktor loading.

  • Zona 3

Daerah yang terkena banjir dengan genangan 60 cm sampai dengan 100 cm.

Zona ini dikenakan tarif premi yang sama dengan zona 1 dan ditambah faktor loading.

  • Zona 4

Daerah yang terkena banjir dengan genangan lebih dari 100 cm.

Zona ini dikenakan tarif premi yang sama dengan zona 1 dan ditambah faktor loading.

Baca Juga:

3 Jenis Asuransi Rumah Terpenting Untuk Lindungi Hunian Dari Berbagai Risiko!

Pembagian Tarif Premi Berdasarkan Zona Lainnya

Sementara itu, terdapat pula tarif premi bagi asuransi yang berada di luar wilayah Jakarta, Banten, dan Jawa Barat atau termasuk zona 2.

Pembagian ini memiliki kriteria berdasarkan frekuensi terjadinya banjir, yaitu lebih dari satu tahun hingga lebih dari enam tahun.

Berikut penjelasan detailnya:

  • Zona 1

Daerah yang sebelumnya belum pernah mengalami banjir atau pernah mengalami banjir dalam kurun waktu lebih dari 6 tahun terakhir.

Zona ini dikenakan tarif premi sebesar 0.045% sampai 0.050%.

  • Zona 2

Daerah yang pernah mengalami banjir dalam 6 tahun terakhir.

Zona ini dikenakan tarif premi sebesar 0.050% sampai 0.055%.

  • Zona 3

Daerah yang pernah mengalami banjir dalam 3 tahun terakhir.

Zona ini dikenakan tarif premi zona 2 dan ditambah faktor loading.

  • Zona 4

Daerah yang pernah mengalami banjir dalam 1 tahun terakhir.

Zona ini ditambah faktor loading yang ditentukan oleh Perusahaan Asuransi Umum.

Khusus untuk mall dan highrise building, tentu tarif tanggungan preminya berbeda.

Objek pertanggungan yang terletak di lantai 2 atau di atasnya yang tidak pernah terkena banjir, akan diberlakukan pengurangan premi atau kontribusi maksimum sebesar 20% dari setiap premi atau kontribusi.

***

Semoga artikel di atas memberikan informasi untukmu.

Kunjungi Berita Properti 99.co Indonesia untuk membaca informasi seputar properti lainnya.

Apartemen dengan harga terjangkau ada di The Elements. Langsung cek saja di situs www.99.co/id.



Follow Me:

Related Posts