Hukum

Bisakah Tetangga yang Sakiti Anak Dibawa ke Jalur Hukum? Tentu Bisa, Denda hingga Penjara Menanti!

3 menit

Kasus tetangga yang sakiti anak kerap kali terjadi, baik itu antara sesama anak atau terhadap anak. Apabila terjadi hal demikian, apakah korban bisa mengambil langkah hukum?

Sering dianggap lumrah, perkelahian antara anak sebaya di lingkungan rumah nyatanya bukan hal yang boleh dianggap sepele.

Misalnya dalam konteks perundungan, anak yang dirundung oleh teman sebayanya akan menerima dampak psikologis maupun fisik yang buruk.

Jika tidak ditanggapi dengan benar, kondisi seperti ini akan menyebabkan anak mengalami disfungsi sosial, kecemasan, depresi, hingga penurunan kesehatan.

Tak hanya itu saja, dalam kasus yang lebih parah, kasus penganiayaan anak oleh tetangga pun juga sering terjadi.

Tindakan tetangga yang menyakiti anak orang lain atau bahkan menganiaya biasanya dipicu oleh masalah kecil.

Contohnya karena tidak terima anaknya diganggu oleh tetangga hingga masalah parkir di lingkungan rumah.

Dalam kehidupan bertetangga, masalah seperti sangat tidak layak diselesaikan dengan kekerasan fisik maupun verbal.

Bukankah begitu seharusnya, Sahabat 99?

Tentu akan lebih baik jika permasalahan demikian diselesaikan dengan kepala dingin melalui komunikasi yang benar.

Namun, jika perlakuan tetangga sudah kelewatan, orangtua sang anak bisa melaporkan hal tersebut ke pihak polisi untuk diselesaikan secara hukum.

Sanksi yang bisa didapatkan pun tak main-main, yakni denda dan juga hukuman penjara.

Contoh Kasus Tetangga yang Sakiti Anak dan Diganjar Penjara

contoh kasus kekerasan terhadap anak

Di akhir tahun 2021 lalu, terjadi kasus tetangga yang sakiti anak. Kasus tersebut terjadi di Jalan Pendidikan, Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Kamis (23/12/2021) malam.

Korbannya adalah Sophia Sophu (49) serta kedua anaknya, Gabriel (19) dan Florensiana (25), oleh pria berinisial DN yang merupakan tetangganya.

Penganiayaan tersebut dipicu karena masalah parkir. Sophia dan anak-anaknya hendak memarkir mobil di area kontrakan, namun terhalang oleh mobil milik DN.

“Jalan mobil saya kehalangan sama mobil si DN yang diparkir di jalan,” ungkap Sophia, dilansir dari Kompas.

Sophia kemudian menegur DN yang ada di lokasi agar tidak memarkirkan mobilnya di badan jalan, namun pelaku tidak terima.

Gabriel hendak menolong ibunya, namun ia dicekik oleh DN. Florensia yang berusaha merekam kejadian tersebut justru dipukul di bagian wajahnya hingga memar.

Tak hanya kedua anaknya, Sophia pun mendapatkan penganiayaan dari DN.

Akibat kejadian tersebut, Sophia pun melaporkan DN dengan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan ke Mapolsek Cakung.

Sanksi untuk Tetangga yang Sakiti Anak Orang Lain

dasar hukum perlindungan anak



Dasar hukum perlindungan anak tertuang dalam Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU 35/2014).

Undang-undang tersebut menyatakan bahwa setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapatkan perlindungan dari perlakuan:

  • Diskriminasi;
  • Eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual;
  • Penelantaran;
  • Kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan;
  • Ketidakadilan; dan
  • Perlakuan salah lainnya.

Hukum tentang penganiayaan anak diatur khusus dalam Pasal 76C UU 35/2014 yang berbunyi:

“Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.”

Sanksi Pelaku Penganiayaan Anak

sanksi penganiayaan anak

Sementara sanksi untuk mereka yang melakukan kekerasan terhadap anak tertuang pada Pasal 80 UU 35/2014:

(1)  Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

(2)  Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(3)  Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

(4)  Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut 0rangtuanya.

Hukum di atas dapat digunakan sebagai rujukan dalam melaporkan tetangga yang sakiti anak orang lain.

***

Semoga artikel ini bermanfaat ya, Sahabat 99!

Simak informasi menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.

Kunjungi www.99.co/id dan rumah123.com untuk menemukan hunian impianmu dari sekarang!

Dapatkan hunian terbaik, salah satunya di Lagoose Village Mandai!



Alya Zulfikar

Berkarier di dunia kepenulisan sejak 2018 sebagai penulis lepas. Kini menjadi penulis di 99 Group dengan fokus seputar gaya hidup, properti, hingga teknologi. Gemar menulis puisi, memanah, dan mendaki gunung.
Follow Me:

Related Posts