Property People, kamu memiliki sawah, tetapi belum paham betul bagaimana mengurus dan mengembangkannya? Jangan khawatir, simak aturan batas luas lahan sawah di sini!
Ternyata, memiliki lahan sawah atau tanah pertanian tidak boleh berlebihan, lo.
Pembatasan kepemilikan jumlah sawah dilakukan demi adanya keadilan.
Hal ini tentunya terkait dengan fenomena banyaknya petani Indonesia yang merupakan buruh tani dan tidak memiliki sawah sendiri.
Lantas, bagaimana aturannya di mata hukum?
Berapa jumlah hektare yang wajar?
Yuk, kita ketahui bersama!
Aturan Batas Luas Lahan Sawah
Terdapat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian.
Di dalam pasal 1, dijelaskan bahwa luas maksimum kepemilikan tanah ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk, luas daerah, dan faktor-faktor lainnya.
Walaupun sudah ada peraturannya, ketentuan luas maksimum tidak berlaku pada beberapa kondisi.
Apa saja?
- Pertama, pada tanah yang hak guna usaha atau hak lainnya didapatkan dari pemerintah dan sifatnya terbatas.
- Kedua, tanah yang dikuasai oleh badan hukum.
Apabila ada pihak perorangan yang memiliki tanah pertanian lebih dari luas yang telah ditentukan, maka wajib melapor kepada Kepala Agraria Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
Hal ini pun dijelaskan pada pasal 3 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1960.
Ketentuan Penguasaan Tanah Pertanian
Ada pula Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengendalian Penguasaan Tanah Pertanian.
Dalam pasal 3 dijelaskan bahwa pembatasan penguasaan dan pemilikan tanah pertanian dilakukan terhadap perorangan dan badan hukum.
Bagi pemilik tanah pertanian yang bertempat tinggal di luar kecamatan tempat letak tanah dalam waktu 6 bulan sejak tanggal perolehan hak, harus:
- mengalihkan hak atas tanahnya kepada pihak lain yang berdomisili di kecamatan tempat letak tanah tersebut; atau
- memindahkan ke kecamatan letak tanah tersebut.
Apabila sang pemilik tidak dapat memenuhinya, hak atas tanah akan dihapus dan dikuasai langsung oleh negara.
Pemilik tanah pun tentu akan mendapatkan ganti rugi yang layak dari negara.
Sebenarnya, tanah pertanian milik perorangan memang dapat dialihkan kepada pihak lain, tetapi harus memenuhi ketentuan yang ada.
Pertama, pihak lain harus berdomisili di satu kecamatan dengan letak tanah.
Kedua, tanahnya wajib dimanfaatkan untuk lahan pertanian.
Berapa Ukuran Tanah Sawah yang Diperbolehkan?
Tidak hanya fungsi lahan sawah saja yang diatur dalam Permen, jumlah luas tanah pun tidak boleh berlebihan.
Lantas, berapa ukurannya yang sah di mata hukum?
Menurut Permen Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2016, pembatasan luas kepemilikan tanah dijelaskan sebagai berikut:
- Tidak padat: paling luas 20 hektare
- Kurang padat: paling luas 12 hektare
- Cukup padat: paling luas 9 hektare
- Sangat padat: paling luas 6 hektare
Kewajiban Pemilik Tanah Pertanian
Ketika sudah membeli sebidang tanah atau memiliki tanah pertanian, maka harus bertanggung jawab akan tanah tersebut.
Namun, banyak yang sudah membeli tanah lalu tak memanfaatkannya dengan baik.
Pemilik tanah pertanian perorangan dan badan hukum wajib memanfaatkan tanahnya sesuai dengan peruntukannya.
Pemanfaatannya pun paling lama 6 bulan sejak diterbitkan sertifikat hak atas tanah.
Hal ini pun tercantum dalam pasal 9 dan 10 Permen Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2016.
Di dalam kedua pasal tersebut pun dijelaskan apabila pemilik perseorangan atau badan hukum tidak dapat mengusahakan atau memanfaatkan tanahnya dapat bekerja sama dengan pihak lain berdasarkan perjanjian tertulis.
Pihak lain ini pun harus mengusahakan dan memanfaatkan tanah sesuai dengan peruntukannya.
***
Itu dia aturan batas luas lahan sawah yang sah di mata hukum, Property People.
Semoga bermanfaat, ya.
Temukan artikel menarik lainnya di Berita.99.co.
Jangan lupa untuk mengikuti Google News dari Berita 99.co Indonesia untuk membaca artikel menarik seputar properti lainnya.
Bagi kamu yang sedang mencari hunian di daerah Bogor, Pesona Prima Cikahuripan 5 & 6 bisa banget menjadi pilihan!
Yuk, langsung cek di website www.99.co/id dan Rumah123.com, karena kami selalu #AdaBuatKamu.