Hukum

Ibu Menjual Tanah Warisan, Haruskah Minta Izin pada Anak?

2 menit

Sahabat 99, mungkin kalian pernah mendengar berita tentang gugatan anak pada ibu yang menjual tanah warisan milik sang bapak alias suaminya. Sang anak tak terima karena itu merupakan warisan bersama. Sebenernya, seperti apa aturan secara tertulis yang harus dipahami? Simak di sini!

Bicara soal tanah warisan, hal pertama yang mungkin perlu diketahui adalah perihal agama.

Mengapa?

Apabila bukan beragama Islam, maka akan menggunakan aturan yang ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).

Langkah selanjutnya, perlu diketahui juga:

  • Apakah tanah tersebut diperoleh sebelum atau ketika sudah berumah tangga;
  • Sertifikat tanah yang tercantum atas nama siapa.

Perlu diingat bahwa apabila tanah warisan merupakan harta bersama:

Jika sertifikat tanah tersebut atas nama si ibu, mata tak serta-merta tanah tersebut merupakan milik si ibu.

Tanah Warisan dan Aturan Harta Bawaan

Kita bahas dulu mengenai harta bawaan.

Apa sih yang dimaksud harta bawaan?

Mudahnya, tanah warisan tersebut merupakan milik si ibu sebelum menikah.

Maka dari itu, ia tak perlu meminta izin kepada semua anaknya apabila akan menjual tanah tersebut.

tanah warisan

Baca Juga:

Cara Membuat Sertifikat Tanah Warisan dan Balik Nama. Penting!

Lebih jelasnya, aturan mengenai hal ini tercantum dalam Angka (2) Pasal 36 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Berikut isi pasalnya:

“Mengenai harta bawaan masing-masing, suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya.”

Penjelasan Soal Harta Bersama

Selanjutnya, kita bahas mengenai harta bersama.



Sesuai dengan namanya, harta bersama adalah benda yang dimiliki terhitung sejak masa perkawinan.

Keterangan lebih lanjut diatur dalam Angka (1) Pasal 35 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang isinya:

“Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.”

Terkait dengan masalah yang sedang kita bahas, tentu anak-anak dari hasil perkawinan pun berhak menerima bagian apabila tanah tersebut merupakan harta bersama.

tanah warisan

Dilansir dari hukumonline.com, ada beberapa berkas yang perlu disiapkan, yaitu:

  • Surat keterangan mewaris (bagi WNI penduduk asli)
  • Akta keterangan hak mewaris (bagi WNI keturunan Tionghoa)
  • Fatwa waris (bagi WNI yang beragama Islam)

Berkas tersebut dibutuhkan untuk membuktikan siapa saja yang berhak atas tanah tersebut.

Nantinya para pihak inilah yang harus memberikan persetujuan untuk menjual tanah warisan.

Selain persetujuan dari para ahli waris, ada beberapa hal yang harus diperhatikan…

Baca Juga:

Panduan Menjual Tanah Warisan Sesuai Aturan Agar Tak Langgar Hukum

Yakni seluruh ahli waris harus hadir di hadapan PPAT untuk memberikan persetujuan.

Bagaimana jika ada yang berhalangan hadir?

Ahli waris yang berhalangan hadir dapat membuat Surat Persetujuan yang dilegalisir notaris setempat…

Atau bisa juga membuat surat persetujuan berupa akta notaris.

Kini sudah tahu ‘kan bagaimana aturannya?

***

Semoga bermanfaat, Sahabat 99…

Simak informasi menarik lainnya di Berita Properti 99.co Indonesia.

Tak lupa, kunjungi 99.co/id dan temukan hunian impianmu dari sekarang!



Bobby Agung Prasetyo

Bobby Agung Prasetyo adalah Senior Content Editor di 99 Group yang fokus menggarap konten artikel seputar properti, bisnis, serta gaya hidup. Lulusan Ilmu Komunikasi Unisba ini gemar menonton film, gaming, dan bermusik.

Related Posts