Nomor rumah yang sama percis dalam satu RT/RW acapkali terjadi dan dialami oleh segelintir warga Indonesia. Lantas, apa yang harus kita lakukan? Seperti apa aturan nomor rumah yang benar? Yuk, simak penjelasannya lewat berikut ini!
Property People, nomor rumah memiliki beberapa fungsi, di antaranya untuk media koresponden atau surat menyurat, menentukan lokasi, juga sebagai tanda pengenal atau identitas suatu hunian.
Kendati tampak sepele, nomor rumah yang sama dengan tetangga, tentu saja bisa menimbulkan masalah di kemudian hari, bukan?
Pasalnya, kamu akan dirugikan sekaligus terganggu lantaran urusan pos atau surat menyurat serta hal-hal esensial seperti pengiriman barang bisa jadi salah alamat.
Nah, seandainya kamu mengalami kesamaan nomor rumah dengan tetangga, hal pertama yang harus dilakukan adalah menanyakan atau mengonfirmasi kepada ketua RT/RW seputar penomoran tersebut.
Pada dasarnya, Ketua RT atau RW memiliki kewajiban untuk mendata tiap rumah baru yang dibuat di daerahnya, termasuk penomoran dari rumah tersebut.
Setelah melakukan pendataan, pihak RT/RW memiliki kewajiban untuk melaporkan kepada dinas terkait.
Jika nomor rumah tetangga sama dengan nomor milikmu, sedangkan kamu menjadi pihak pertama yang menggunakannya, kamu bisa meminta sang tetangga untuk menggantinya dengan nomor lain.
Jangan ragu untuk melakukan hal ini sebab kamu mempunyai hak penuh atas nomor rumah tersebut karena nomor rumah kamulah yang pertama kali terdaftar.
Apabila, misalnya, sang tetangga enggan mengganti, opsi yang dapat dipilih adalah pemberian partikel tambahan berupa huruf, misalnya nomor 7 ditambahkan huruf A menjadi nomor 7A.
Apa yang Harus Dilakukan jika Nomor Rumah Sama dengan Tetangga?
Seperti yang telah disinggung sebelumnya, hal yang mesti dilakukan jika nomor rumahmu sama percis dengan tetangga adalah lapor atau mengonfirmasi kepada Ketua RT/RW setempat.
Nantinya, setelah didata ulang, pihak RT/RW berkewajiban untuk melaporkan ke dinas terkait.
Jika nomor rumah kamu sama dengan tetangga sedangkan kamu adalah pihak yang pertama kali menggunakan nomor tersebut, kamu bisa meminta sang tetangga untuk menggantinya.
Aturan Nomor Rumah di Tiap Daerah Berbeda-beda
Dasar aturan soal menentukan nomor rumah ini ternyata berbeda-beda di setiap daerah di Indonesia, Property People.
Jadi, apabila kamu mengalami hal serupa, sebaiknya kamu mencari tahu terlebih dahulu seputar peraturan daerah yang berlaku di area tempat kamu tinggal.
Sebagai contoh, di Batu, Malang, Jawa Timur, aturan nomor rumah ini tertuang dan ditetapkan dalam:
Peraturan Walikota Batu Nomor 12 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penomoran Rumah Dan Bangunan Di Kota Batu atau disebut dengan Perwalkot Batu 12/2014.
Sementara itu, di Kota Yogyakarta, aturan ini ditetapkan dalam:
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pemberian Nomor Rumah/Bangunan dan Pemasangan Papan Nama Kepala Keluarga (Perda Kota Yogyakarta 7/1984).
Sanksi Bagi yang Ngeyel Tak Mengganti Nomor Rumah
Setiap pelanggaran terhadap peraturan yang telah ditetapkan tentu memiliki sanksi yang jelas, termasuk menyoal penentuan nomor rumah apabila terjadi kesamaan.
Mereka yang melanggar dapat terkena sanksi berupa teguran secara lisan, secara tulisan, hingga pelaporan kepada pihak desa/lurah untuk diberikan penataan lebih lanjut.
Nantinya, pihak kepala dinas yang berwenang atas masalah ini bisa saja memerintahkan untuk mengambil atau menyingkirkan nomor rumah atau bangunan yang masih ngeyel tak ingin mengganti.
***
Itulah informasi mengenai aturan nomor rumah apabila persis dengan tetangga, Property People.
Semoga ulasannya bermanfaat, ya.
Yuk, baca ragam informasi menarik hanya di www.99updates.id.
Follow juga Google News kami agar tidak ketinggalan informasi terkini.
Jangan lupa untuk mengakses laman www.99.co/id guna menemukan beragam rumah idaman dan properti lainnya.
Dapatkan pula berbagai promo dan diskon menggiurkan karena ternyata beli hunian emang #segampangitu.