Hukum

Apakah di Apartemen Boleh Pelihara Hewan? Ini Aturan Hukumnya!

2 menit

Bagi sebagian besar orang, memiliki hewan peliharaan tentu akan sangat menyenangkan. Umumnya, hewan-hewan kesayangan ini bisa menjadi teman di kala sepi. Namun, apakah di apartemen boleh pelihara hewan?

Kita bahas bersama, yuk!

Sebelum kita bahas lebih lanjut, perlu diperhatikan dulu bahwa kita akan menggunakan istilah rumah susun (rusun).

Hal ini berkaitan dengan istilah yang digunakan dalam UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (UU Rusun).

Diatur oleh PPPSRS

hewan di apartemen

Pernah mendengar Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun (PPPSRS)?

Sesuai dengan namanya, PPPSRS adalah sebuah badan hukum yang anggotanya terdiri dari para pemilik atau penghuni Sarusun dan wajib dibentuk oleh pemilik Sarusun.

Sesuai dengan isi Pasal 45 Ayat (5) dan (6), dijelaskan bahwa penguasaan sarusun dengan cara sewa dilakukan dengan perjanjian tertulis.

Perjanjian tertulis ini dibuat di hadapan pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, perjanjian tertulis tersebut harus didaftarkan pada PPPSRS.

PPPSRS sendiri tentunya membentuk Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang tentu juga memuat tata tertib penghunian rusun.

Lihat Aturan yang Berlaku

hewan di apartemen



Lalu, bagaimana dengan nasib hewan peliharaan?

Mengenai hal ini, kamu harus melihat dengan detail aturan yang berlaku di apartemen atau rusun yang kamu tempati.

Jika memang ada aturan dilarang memelihara hewan, maka kamu wajib untuk mematuhinya.

Bagaimana jika aturan tersebut dilanggar?

hewan di apartemen

PPPSRS ini berhak memberikan sanksi kepada penghuni yang melanggar tata tertib.

Biasanya, pihak PPPSRS akan memberikan teguran secara tertulis dan, apabila masih dilanggar, sanksi yang sudah tercantum di aturan rusun.

Dalam Pasal 7 ayat (1) dijelaskan bahwa barang siapa yang melanggar beberapa ketentuan yang ada dalam UU Rusun, maka ia akan diancam dengan pidana.

Pidana tersebut adalah kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1.000.000 (satu juta rupiah).

Solusinya?

Kamu tentunya bisa mendiskusikan masalah ini atau bernegosiasi dengan pihak pengelola apartemen yang kamu tempati.

***

Itulah aturan hukum mengenai masalah di apartemen boleh pelihara hewan atau tidak.

Tentunya bagi pencinta hewan, penting sekali untung mengetahui peraturan yang satu ini.

Oleh karena itu, pastikanlah apartemen yang kamu incar mengizinkan hal ini sebelum kamu memutuskan.

Jika tidak, kamu harus menghadapi masalah hukum yang padahal bisa dihindari, bukan?

Semoga ulasan mengenai aturan hukum di apartemen boleh pelihara hewan atau tidak ini bermanfaat, Sahabat 99.

Nantikan informasi yang tak kalah menarik di laman Berita 99.co Indonesia.

Ingin sewa apartemen Jakarta atau area sekitarnya? Pastikan untuk mencarinya di 99.co/id!



Mukhammad Iqbal

Lulusan Sastra Inggris UPI yang sudah bergelut di dunia kepenulisan sejak 2016. Sempat jadi Copy Editor dan Content Writer, sekarang Content Editor artikel properti hingga lifestyle. Senang menonton film, membaca, dan bermain game hingga larut malam.
Follow Me:

Related Posts