Aturan pemutusan listrik PLN rupanya telah diatur dalam sebuah regulasi yang masih belum banyak diketahui para pelanggan pascabayar. Simak penjelasannya secara lengkap pada artikel ini, yuk!
Property People, apakah kamu pernah mengalami pemutusan listrik secara tiba-tiba oleh PLN?
Jika iya, mungkin kamu merasa kalau pemutusan listrik tersebut berkaitan dengan keterlambatan pembayaran.
Namun, pemutusan listrik juga bisa dikarenakan hal lain yang masih jarang disadari banyak pelanggan.
Nah, hal itu telah tertuang dalam aturan yang dibuat oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI.
Kebanyakan pemutusan listrik memang dialami oleh para pelanggan listik pascabayar, bukan prabayar.
Lantas, mengapa hal tersebut bisa terjadi?
Apa saja sih alasan PLN sampai melakukan pemutusan listrik sementara bagi para pelanggannya?
Simak baik-baik penjelasannya di bawah ini, ya!
Alasan Pemutusan Listrik PLN
Property People, alasan pemutusan listrik PLN bisa terjadi karena sejumlah hal.
Menurut keterangan PLN, salah satu alasan pemutusan listrik PLN adalah telat membayar tagihan listrik.
Namun, pemutusan listrik sementara itu tentunya tidak akan dilakukan secara mendadak, Property People.
Para pelanggan akan diberitahu terlebih duhulu terkait adanya keterlambatan pembayaran.
Nah, jika sampai telat bayar sesuai dengan ketentuan dari PLN, kamu akan dikenakan denda atau biaya keterlambatan (BK)
Jadi, mau tidak mau kamu harus membayar denda terlambat bayar listrik tersebut.
Selain telat bayar listrik, PLN juga menginformasikan kalau penggunaan listrik secara ilegal dapat dikenakan sanksi pemutusan listrik.
Tidak hanya pemutusan listrik, tetapi juga pemberian dendanya juga, lo.
Semua itu tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No.27/2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).
Selain itu, aturan pemutusan listrik PLN juga ada pada Surat Jual Beli Tenaga Listrik.
Aturan Pemutusan Listrik PLN
Pada Permen tersebut, pasal 15 menyebutkan kalau konsumen dan bukan konsumen yang melakukan pelanggaran pemakaian tenaga listrik akan dikenakan sanksi berupa tagihan susulan, pemutusan sementara, dan/atau pembongkaran rampung.
Pelanggaran yang dimaksud adalah pemakaian tenaga listrik secara tidak sah yang terdiri dari:
- Pelanggaran Golongan I (P I) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya tetapi tidak mempengaruhi pengukuran energi;
- Pelanggaran Golongan II (P II) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran energi tetapi tidak mempengaruhi batas daya;
- Pelanggaran Golongan III (P III) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya dan mempengaruhi pengukuran energi; dan
- Pelanggaran Golongan IV (P IV) merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh bukan Konsumen.
Kemudian, denda dan aturan pemutusan listrik PLN juga disebutkan dalam pasal 13 ayat 2.
“Jika Konsumen membayar tagihan rekening listrik melampaui masa pembayaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dikenakan biaya keterlambatan pembayaran rekening listrik tercantum dalam Lampiran
II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.”
Adapun batas akhir masa pembayaran tagihan listrik setiap bulannya adalah tanggal 20.
Berikut denda terlambat bayar listrik PLN:
- 450 dan 900 VA: Rp3 ribu per bulan
- 1.300 VA: Rp5 ribu per bulan
- 2.200 VA: Rp10 ribu per bulan
- 3.500 s.d 5.500 VA: Rp50 ribu per bulan
- 6.600 s.d 14.000 VA: 3% dari tagihan (minimal Rp75.000) per bulan
- Di atas VA: 3% dari tagihan (minimal Rp100.000) per bulan
Kapan Pemutusan Listrik Sementara PLN?
Aturan pemutusan listrik PLN berlaku jika pelanggan menunggak pembayaran hingga 1 bulan pertama dan seterusnya.
Untuk satu bulan pertama tunggakan yang telah lewat tanggal 20, PLN berhak melakukan pemutusan segel MCB.
Kemudian, jika menunggak 2 bulan, PLN berhak melakukan pemutusan sementara pembongkaran APP (kWh meter dan MCB) serta putus kabel dari tiang sampai kWh meter.
Pelanggan yang menunggak lebih dari 2 bulan akan dihentikan langganannya oleh PLN.
Namun demikian, perlu kamu ketahui bahwa sebelum pembongkaran, PLN harus mengirimkan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Pemutusan Rampung Sambungan Listrik pada pelanggan penunggak listrik.
Melansir web.pln.co.id, petugas pelaksana P2TL bertugas melakukan pemutusan sementara atas Sambungan Tenaga Listrik (STL) dan/atau APP pada pelanggan yang harus dikenakan tindakan pemutusan sementara.
Menurut PLN, berapa lama pemutusan listrik sementara tergantung dari pelanggan apakah sudah melunasi tunggakannya atau tidak.
Jadi, jika pemutusan listrik terjadi disarankan agar mendatangi kantor PLN setempat untuk mengurusnya.
***
Semoga bermanfaat, Property People.
Jangan lewatkan informasi menarik lainnya hanya di portal Berita 99.co Indonesia.
Sedang mencari rumah terjangkau di kawasan Maja, Banten, seperti Citra Maja Raya?
Cek di www.99.co/id dan rumah123.com dari sekarang.
Dapatkan penawaran menarik karena kami selalu #AdaBuatKamu.