Penggunaannya kerap menuai konflik, sebenarnya seperti apa sih aturan pengeras suara masjid di Indonesia? Yuk, simak penjelasan selengkapnya dalam artikel berikut ini!
Beberapa tahun terakhir kerap terjadi konflik antar masyarakat akibat isu speaker masjid.
Salah satu contohnya adalah konflik antarwarga di Kelurahan Tampan, Riau, pada 2o22 akibat ada warga yang protes speaker musala mengarah ke rumahnya
Lalu, di tahun 2021, selebriti Zaskia Adya Mecca sempat mengeluhkan cara membangunkan sahur melalui pengeras suara masjid di dekat rumahnya yang terlalu berisik.
Kedua contoh kasus di atas berakar pada satu permasalahan yang sama, yakni suara speaker yang terlalu kencang sehingga dirasa mengganggu.
Apalagi jika speaker digunakan bukan untuk mengumandangkan azan di waktu salat.
Sebagai solusi, pemerintah lantas mengeluarkan regulasi terkait penggunaan speaker di masjid dan musala.
Untuk lebih jelasnya, berikut ulasan lengkap mengenai aturan pengeras suara masjid di Indonesia!
Aturan Pengeras Suara Masjid di Indonesia
Penggunaan pengeras suara masjid telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Regulasi tersebut tidak hanya mengatur tata cara penggunaan pengeras suara, tetapi juga aturan pemasangannya.
Pertama, speaker masjid harus terbagi menjadi dua, yakni pengeras suara dalam dan luar.
Lalu, pemasangan serta penggunaannya harus memperhatikan poin-poin berikut ini:
- Untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, pengurus masjid harus melakukan pengaturan akustik yang baik.
- Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan dan paling besar adalah 100 dB (seratus desibel).
- Apabila pengeras suara digunakan untuk memutar rekaman, harus memperhatikan kualitas rekaman, waktu, bacaan akhir ayat, dan selawat/tarhim.
Sebagai catatan, fungsi utama speaker masjid sendiri adalah untuk mengingatkan masyarakat muslim akan waktu salat fardu.
Kamu juga bisa menggunakannya untuk mengumandangkan ayat Al-Qur’an, selawat, ceramah, dan lainnya.
Tata Cara Penggunaan Speaker Masjid di Waktu Salat
Masih merujuk pada regulasi yang sama, di waktu azan pengurus masjid bisa menggunakan pengeras suara luar.
Lalu, untuk kegiatan lainnya selain azan, tata cara penggunaan speaker masjid akan berbeda tergantung waktu salat.
Berikut aturan pengeras suara masjid selengkapnya!
1. Salat Subuh
- Sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau selawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dengan jangka waktu paling lama 10 menit.
- Pelaksanaan salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh dilakukan dengan menggunakan pengeras suara dalam.
2. Salat Asar, Magrib, dan Isya
- Sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau selawat/tarhim dilakukan menggunakan pengeras suara luar dengan jangka waktu paling lama lima menit.
- Sesudah azan berkumandang, yang digunakan sepanjang salat dan berdoa adalah pengeras suara dalam.
3. Salat Jumat
- Sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau selawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dengan jangka waktu paling lama 10 menit.
- Penyampaian pengumuman mengenai petugas Jum’at, hasil infak sedekah, pelaksanaan khotbah salat Jum’at, pelaksanaan salat, zikir, dan doa menggunakan pengeras suara dalam.
4. Hari Besar Agama Islam
Lantas, bagaimana dengan penggunaan speaker masjid di momen hari raya?
Berikut tata cara yang perlu kamu perhatikan:
- Penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarus Al-Qur’an dapat menggunakan pengeras suara dalam.
- Takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar hingga pukul 22.00 waktu setempat, lalu dilanjutkan dengan pengeras suara dalam.
- Pelaksanaan salat Idulfitri dan Iduladha dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar.
- Takbir Iduladha di hari Tasyrik pada tanggal 11-13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan salat Rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan pengeras suara dalam.
- Upacara peringatan hari besar Islam atau pengajian menggunakan pengeras suara dalam, tetapi apabila pengunjung melimpah ke luar arena masjid/musala dapat menggunakan pengeras suara luar.
***
Sebagai informasi tambahan, meski penggunaan speaker masjid sudah ada aturannya, tidak ada informasi jelas mengenai sanksi jika melanggarnya.
Semoga informasi di atas bermanfaat untukmu, Property People.
Cek laman Google News Berita 99.co Indonesia untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.
Kamu juga bisa membuka laman Berita.99.co yang selalu menyajikan informasi ter-update seputar properti.
Bingung mencari rumah impian dengan harga terjangkau?
Berburu properti kini bisa #segampangitu bersama www.99.co/id, lo.
Yuk, kunjungi lamannya sekarang juga!