Berita Berita Properti

Membahas Legalitas Tanah Absentee bagi Para Pemilik Lahan Pertanian di Luar Kota

2 menit

Sahabat 99, kamu memiliki lahan pertanian yang jauh dari kota tempat tinggal? Kalau begitu, kamu harus tahu tentang aturan hukum tanah absentee! Kuak informasi lebih jelasnya hanya di sini!

Permasalahan tanah absentee kerap ditemukan untuk para pemilik lahan pertanian.

Ini disebabkan karena lahannya yang berjauhan dengan kota asal pemilik.

Secara otomatis, pengurusan dan tujuan kepemilikan lahan pun lebih rumit dibandingkan mengurus tanah biasa.

Agar tidak salah paham,  mari kita bahas aturan dan hal apa saja yang harus diperhatikan pemilik tanah.

Berikut adalah penjelasan selengkapnya!

Apa Itu Tanah Absentee?

tanah absentee sawah pertanian

Tanah absentee adalah lahan pertanian yang berada di luar daerah kedudukan pemilik tanah.

Dalam arti lain, tanah ini berada di luar kota atau berjauhan dari domisili si empunya lahan.

Istilah absentee diserap dari kata Bahasa Inggris “absent” yang berarti tidak ada atau tidak diakui kepemilikannya.

Di dunia properti, jenis tanah ini juga dikenal dengan nama tanah guntai.

Undang-Undang yang Mengikat Aturan Guntai

hukum UUPA

sumber: kompas.com

Menurut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), warga Indonesia tidak dibolehkan memiliki tanah absentee.

Alasannya adalah demi kepentingan sosial dan perlindungan tanah setempat.

Pada Undang-Undang tersebut, tanah guntai dikhawatirkan tidak dijaga dan dirawat dengan baik karena jaduh dari pemiliknya.

Apabila dibiarkan seperti itu, tanah akan menjadi lahan terlantar yang tidak produktif.

Hal tersebut melanggar Undang-undang No.5 tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Hukum tersebut dengan jelas membahas pentingnya tanah di Indonesia karena dijadikan simbol kesatuan dan keutuhan bangsa.

Tidak hanya itu, UUPA juga membahas kepentingan tanah guntai bagi kelangsungan hidup.

Pada Pasal 16, dijelaskan bahwa tanah guntai merupakan bagian dari hak pakai, hak sewa, hak guna usaha, dan hak memungut hasil hutan.

Adapun larangan kepemilikan tanah absentee kembali tercantum pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 224 1961.

Peraturannya tidak memperbolehkan kepemilikan tanah oleh warga yang tinggal di luar kecamatan tempat tanah guntai berada.



Walaupun begitu, larangan-larangan di atas tidak berlaku untuk pemilik tanah yang tinggal berbatasan dengan tanah guntai.

Maksudnya, apabila tempat tinggalmu berada di kecamatan berbeda dengan tanah guntai, tetapi bersebelahan, hal tersebut masih dibolehkan.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk legalisasi tanah guntai ini, yaitu dengan

  • memenuhi persyaratan jarak tanah;
  • memenuhi persyaratan pendekatan lokasi; dan
  • tujuan pembelian lahan yang memungkinkan untuk diolah menjadi nilai guna yang baik.

Prosedur Penyelesaian Permasalahan Tanah Absentee

palu juri hukum

Salah satu permasalahan tanah guntai paling umum adalah pemilik tanah yang tidak bisa memindahkan domisili.

Apabila kamu sedang menghadapi masalah yang sama, bisa lihat dari PP No 224/1961 yang berisi:

  1. Pemilik tanah yang bermukim di luar kecamatan tempat tanah tersebut berada dan berkewajiban mengalihkan hak atas tanah tersebut pada orang lain yang bertempat tinggal di kecamatan tersebut berada.
  2. Pemilik tanah diwajibkan untuk pindah ke kecamatan di mana letak tanah tersebut berada.
  3. Pada pasal kedua ada sebuah catatan, yakni sedang menjalankan tugas negara, menunaikan kewajiban agama, atau alasan yang bisa diterima oleh Kementerian Agraria atau Badan Pertanahan Nasional.

Lalu, bagaimana dengan prosedur penyelesaian permasalahan tanah guntai?

Berikut adalah hal-hal yang bisa kamu lakukan.

Melibatkan Notaris/PPAT

Notaris dan PPAT adalah tempat tepat untuk menyelesaikan permasalahan legalitas tanah absentee.

Ini dikarenakan tugas mereka yang mampu melegalkan pembuatan akta tanah, sehingga menjauhkanmu dari masalah.

Proses penyelesaian tanah guntai di notaris atau PPAT bisa diselesaikan dengan syarat sebagai berikut:

  • Pemohon berdomisili nyata di kecamatan letak tanah.
  • Status lahan pertanian diubah menjadi tanah pekarangan.
  • Melakukan izin pengeringan.

***

Semoga penjelasan di atas bermanfaat ya, Sahabat 99…

Jangan lupa untuk pantau terus informasi terkini dan menarik seputar properti lainnya lewat Berita 99.co Indonesia.

Apabila kamu sedang bingung mencari rumah kece yang nyaman seperti Lavon, langsung saja kunjungi 99.co/id, ya!



Samala Mahadi

Editor 99 Group
Lulusan Sastra Inggris Maranatha Christian University, Samala adalah seorang editor di 99 Group dari tahun 2021. Berpengalaman menulis di bidang properti, lifestyle, dan fashion. Hobi termasuk menulis dan segala hal berbau literatur dan Paleontologi.

Related Posts