Pembahasan seputar tanah terlantar seolah tak pernah habis. Sebenarnya, apakah itu? Bagaimana dasar hukum yang berlaku berdasarkan aturan pemerintah?
Property People, banyak orang masih belum memahami pengertian tanah terlantar.
Padahal, ia menjadi masalah yang kerap dibahas sehari-hari.
Contoh kasusnya sering berseliweran di pemberitaan.
Tak pelak, kasus tersebut dapat berujung pada sengketa tanah.
Guna mempelajari lebih dalam, Berita 99.co Indonesia telah menyiapkan informasi secara lengkap.
Agar lebih jelas, simak di bawah ini!
Apa Itu Tanah Terlantar?
Menurut Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Republik Indonesia No.4 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penerbitan Tanah Terlantar, tanah terlantar adalah:
“Tanah yang sudah diberikan hak oleh negara berupa Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, dan Hak Pengelolaan, atau dasar penguasaan atas tanah yang tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya.” (Pasal 1 Angka 6)
Perlu diingat bahwa pengertian “ditelantarkan” berbeda dengan yang “diindikasikan terlantar”.
Dalam peraturan serupa tetapi pada pasal 1 angka 5, disebutkan bahwa:
“Tanah yang diindikasikan terlantar adalah tanah yang diduga tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaan atau sifat dan tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya yang belum dilakukan identifikasi dan penelitian.”
Penertiban Tanah Terlantar
Sesuai yang tertera pada PK BPN No. 4 Tahun 2010 Pasal 2, terdapat tahapan mengenai penertiban tanah tersebut. Berikut tahapannya:
- Inventarisasi tanah hak atau dasar penguasaan atas tanah yang terindikasi terlantar,
- Identifikasi dan penelitian tanah terindikasi terlantar,
- Peringatan terhadap pemegang hak,
- Penetapan tanah terlantar.
Tahapan ini perlu dijalankan secara baik agar menguntungkan sesama.
Jika tidak, ia akan menimbulkan masalah bagi salah satu atau kedua pihak yang bersangkutan.
Objek Penertiban Tanah Terlantar
Agar tidak kehilangan hak akan tanah, maka sang pemegang hak tidak boleh ditelantarkan.
Lalu apa saja yang tidak termasuk objek penertiban tanah yang ditelantarkan?
- Tanah Hak Milik atau Hak Guna Bangunan atas nama perseorangan yang secara tidak sengaja tidak dipergunakan sesuai dengan keadaan atau sifat dan tujuan pemberian haknya
- Tanah yang dikuasai pemerintah baik secara langsung maupun tidak langsung dan sudah berstatus maupun belum berstatus Barang Milik Negara/Daerah yang tidak sengaja tidak dipergunakan sesuai dengan keadaan atau sifat dan tujuan pemberian haknya.
Peringatan dan Pemberitahuan
Pemerintah, tepatnya Badan Pertanahan, biasanya akan mengambil sikap terhadap sengketa ini.
Apabila sebuah tanah adalah tanah yang diterlantarkan, maka Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan akan:
- Memberikan peringatan tertulis pertama, agar dalam jangka waktu 1 bulan sejak tanggal diterbitkan surat peringatan, maka pemegang hak harus mengusahakan, menggunakan, dan memanfaatkan tanahnya sesuai keadaan atau sifat dan tujuan pemberian haknya atau dasar penguasaannya.
- Memberikan peringatan tertulis kedua dengan jangka waktu yang sama dengan peringatan pertama, apabila pemegang hak tidak melaksanakan peringatan sebagaimana dimaksud.
- Memberikan peringatan tertulis ketiga yang merupakan peringatan terakhir dengan jangka waktu yang sama dengan peringatan kedua. Ini diberikan apabila pemegang hak masih tidak melaksanakan peringatan.
***
Semoga penjelasan di atas dapat bermanfaat, Property People.
Simak informasi menarik lainnya seputar hukum properti di Google News Berita 99.co Indonesia.
Kunjungi www.99.co/id dan rumah123.com untuk menemukan hunian impianmu, karena kami selalu #AdaBuatKamu.
Cek sekarang juga!