Berita Berita Properti

Tanah Wakaf yang Sudah Diberikan Diambil Lagi oleh Ahli Waris Karena Alasan Tertentu, Apakah Boleh?

2 menit

Sahabat 99, pernah terpikir mengambil kembali tanah wakaf lantaran kondisi yang mendesak? Jika masih bingung dan ragu terkait hal tersebut, simak ulasan lengkap pada artikel berikut dan temukan jawabannya, ya.

Secara umum, sesuatu yang diwakafkan mesti berupa barang atau benda yang tak akan habis, misalnya barang properti seperti tanah, rumah, dan lain sebagainya.

Di Indonesia, barang atau benda yang diwakafkan biasanya berupa tanah.

Nantinya, tanah wakaf diserahkan demi kepentingan bersama.

Contoh paling banyak yakni penggunaan tanah wakaf untuk tempat ibadah atau masjid dengan periode tertentu sesuai dengan kesepakatan, bahkan bisa pula untuk selamanya.

Selain tanah untuk tempat ibadah, wakaf bisa juga berupa bangunan yang diperuntukkan untuk rumah sakit atau bangunan yang berguna bagi kepentingan umum.

Wakaf berasal dari bahasa Arab yang mempunyai arti berdiri, berhenti, atau menahan.

Namun, secara terminologis, wakaf berarti menyerahkan suatu hak milik yang tahan lama zatnya kepada seorang nadzir atau kepada suatu badan pengelola.

Ketentuannya, bahwa hasil atau manfaatnya bisa dipakai sesuai dengan ajaran syariat Islam.

Mengutip hukumonline.com, sesuatu yang diwakafkan bukan lagi hak milik yang mewakafkan, serta bukan pula hak milik tempat menyerahkan.

Sifatnya berubah dari yang tadinya milik pribadi menjadi hak umum.

Setelah adanya ikrak wakaf, dengan demikian terlepaslah hubungan hukum kepemilikan benda tersebut dari pemilik awal.

Wakaf Diatur Dalam Undang-undang

ketuk palu

Mengingat pentingnya peraturan wakaf karena telah menjadi perbuatan hukum di masyarakat Indonesia, maka hal ini termaktub dalam undang-undang.

Adapun undang-undang yang mengaturnya yakni UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

Ada pula Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dan perubahannya.

Jauh sebelum itu, perihal wakaf juga tercantum dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.



Masih melansir hukumonline.com, seseorang yang berwakaf itu artinya telah melepaskan hak kepemilikan.

Mengapa demikian?

Ini dikarenakan wakaf yang telah diikrarkan tidak bisa dibatalkan.

Beberapa larangan mengenai harta, benda, atau tanah yang telah diwakafkan yakni tidak boleh dijadikan jaminan, dilarang disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, atau ditukar.

Meminta Kembali Tanah Wakaf Bisa Diancam Pidana

tanah wakaf

sumber: sindonews.com

Kemudian, lebih jelasnya, seseorang yang dengan sengaja melanggar ketentuan yang telah ditetapkan sebagaimana uraian sebelumnya, bisa diancam pidana.

Ini tertuang dalam Pasal 67 ayat (1) UU Wakaf.

Jika kamu secara sengaja menjaminkan, menghibahkan, menjual, mewariskan, mengalihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya harta benda wakaf yang telah diwakafkan, maka ada hukumannya.

Hukum yang berlaku yakni pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp500 juta.

Dengan demikian, jelas bahwa tidak bisa atau tidak berhak jika ahli waris meminta kembali tanah wakaf atau tanah yang telah diwakafkan.

Perlu diingat, ini tentu saja berlaku ketika wakaf telah sah dan memenuhi unsur dan syarat.

Beda soal apabila ada pelanggaran hukum.

Misalnya saja, perihal persyaratan wakaf seperti; dewasa, berakal sehat, dan pemilik sah harta benda wakaf yang ternyata tidak dipenuhi.

Contoh lainnya, ikrar wakaf yang ternyata diketahui adanya unsur ancaman atau paksaan, atau harta yang telah diwakafkan ternyata milik orang lain, dan lain sebagainya.

Apabila terjadi pelanggaran tersebut, upaya yang bisa ditempuh yakni lewat musyawarah atau mediasi.

***

Semoga ulasannya bermanfaat, Sahabat 99.

Pantau terus informasi menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.

Jika kamu mencari hunian di sekitar Bekasi, bisa jadi Orchard Village adalah tempat yang cocok.

Cek ragam pilihan lainnya hanya di www.99.co/id.



Hendi Abdurahman

Mengawali karier sebagai penulis lepas seputar tema olah raga di sejumlah media online. Sejak 2021 menjadi penulis konten di 99 Group dengan cakupan tema meliputi properti, marketing, dan gaya hidup. Senang menjelajah kota di akhir pekan.
Follow Me:

Related Posts