Ingin membalik nama sertifikat tanah, tetapi tidak memiliki akta jual beli? Bisakah hal ini dilakukan atau ternyata mustahil? Simak jawaban dari bisakah balik nama sertifikat tanah tanpa AJB di sini!
Ketika membeli sebuah properti, penting untuk membuat akta jual beli (AJB) sebagai tanda transaksi.
Setelah terbuatnya akta jual beli, maka kamu bisa mengubah sertifikat tanah yang dulunya tertulis nama pemilik lama menjadi nama pemilik baru.
Namun, bagaimana jika kamu tidak memiliki AJB dan hanya memiliki surat jual beli saja?
Bisakah kamu balik nama sertifikat tanpa AJB?
Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini!
Bisakah Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa AJB?
Melakukan balik nama sertifikat tanah tanpa adanya AJB adalah hal yang mustahil untuk dilakukan.
Hal tersebut karena berdasarkan KUH Perdata, AJB menjadi akta otentik sah untuk peralihan atas tanah dan bangunan.
Mengetahui pentingnya AJB, maka jangan pernah melunasi pembayaran tanpa mendapatkan sertifikat asli terlebih dahulu.
Jika kamu berniat membeli tanah, pastikan juga seluruh dokumen dan sertifikat telah diurus dengan benar dan sesuai ketentuan tertentu.
Apabila kamu kebingungan, kamu bisa meminta bantuan notaris dan PPAT untuk membantu mengecek berkas dan menjadi saksi transaksi properti.
Prosedur Balik Nama Sertifikat
Proses melakukan balik nama sertifikat cukup mudah karena hanya ada dua tahap saja.
Pertama, kamu harus membuat AJB terlebih dahulu di PPAT kemudian mengurus balik nama sertifikat di kantor BPN.
Berikut persyaratan dan langkah yang harus kamu lakukan:
1. Syarat Pengurusan AJB di PPAT
Keberadaan AJB sangatlah penting dalam proses jual beli karena bisa menjamin kelegalan transaksi propertimu.
Oleh karena itu, penting untuk membuat AJB setelah proses transaksi selesai.
Berikut adalah syarat dan cara mengurus AJB di PPAT.
Pertama, lengkapi dokumen persyaratan yang dibutuhkan, yaitu sebagai berikut:
- Data Tanah
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 5 tahun terakhir dengan Surat Tanda Terima Setoran (STTS)
- Sertifikat Tanah asli
- Surat Izin Mendirikan Bangunan
- Bukti pembayaran rekening listrik, telepon, dan air
- Surat roya dari bank (jika masih hipotek)
- Data Penjual dan Pembeli:
- Fotokopi KTP suami dan istri (jika sudah menikah)
- Fotokopi KK
- Fotokopi Akta Nikah
- Surat keterangan WNI atau ganti nama (untuk WNI keturunan)
Setelah persyaratan dilengkapi, kamu bisa langsung mendatangi PPAT untuk membuat AJB.
Nantinya, sertifikat dan dokumen persyaratan akan diperiksa keasliannya di BPN.
Kemudian, penjual harus membayar pajak penghasilan sebesar 5 persen dari biaya transaksi.
Penjual pun diharuskan untuk membayar Pajak Jual Beli.
Terakhir, penjual memberikan surat pernyataan bahwa tanah atau rumah yang dimiliki tidak berada dalam kondisi sengketa.
2. Syarat Balik Nama Sertifikat di BPN
Setelah kamu mendapatkan AJB, kamu bisa memulai proses balik nama sertifikat dan mengubah AJB menjadi SHM atau HGU di kantor BPN.
Berikut adalah persyaratan yang dibutuhkan untuk balik nama sertifikat menurut Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional:
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon di atas materai
- Surat kuasa apabila dikuasakan
- Fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK)
- Sertifikat asli
- Penetapan pengadilan atau surat pernyataan perubahan nama dari bersangkutan, diketahui Kepala Desa/Lurah dan Camat setempat
- AJB dari PPAT
- Bukti perolehan tanah atau Alas Hak
- Surat pernyataan pemohon mengenai jumlah bidang dan status tanah yang dimiliki
- Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan
- Bukti bayar SSB BPHTB dan bukti bayar uang pemasukan
- Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
Kemudian, kamu pun diharuskan untuk membayar Rp50 ribu untuk pendaftaran.
***
Semoga informasi artikel ini bermanfaat untuk kamu, ya.
Baca berbagai artikel menarik lainnya hanya di www.99updates.id.
Ikuti Berita.99.co di Google News agar tak ketinggalan informasi teranyar.
Kalau sedang mencari hunian, dapatkan rekomendasi terbaiknya di www.99.co/id dan Rumah123.com.
Mencari hunian jadi lebih mudah karena kami #AdaBuatKamu.
Grahawangi City View jadi salah satu pilihan perumahan terbaik di Kota Bandung!