Tommy Soeharto menggugat pemerintah karena tanah dan bangunannya terkena gusuran. Mau tahu seperti apa penampakan bangunan yang digugat sebesar Rp56 miliar tersebut? Intip di sini!
Hutomo Mandala Putra atau yang dikenal dengan nama Tommy Soeharto menggugat pemerintah.
Pasalnya, aset bidang tanah dan bangunan miliknya terkena gusuran proyek pembangunan Jalan Tol Depok-Antasari (Desari) yang berada di Cilandak, Jakarta Selatan.
Ketua Umum Partai Berkarya tersebut menggugat pemerintah ganti rugi sebesar Rp56 miliar.
Lantas, seperti apa bangunan yang digugat tersebut?
Lihat penampakan bangunan yang merupakan Kantor Partai Berkarya berikut ini yang dilansir dari laman JawaPos.com.
Bangunan yang Digugat Tommy Soeharto
Berlokasi di Jakarta Selatan
Kantor Partai Berkarya yang terkena gusuran Tol Desari tersebut tampak masih berdiri kokoh dan belum dilakukan penggusuran.
Tampak samping kiri dan kanan Kantor Partai Berkarya tersebut sudah terkena gusuran, di bagian kiri dan kanan kantor sudah menjadi jalan beton.
Petugas keamanan Kantor Partai Berkarya, Osmon mengatakan kantor yang berlokasi di Jalan Pangeran Antasari, RT.12/RW.13, Cipete Utara, Kec. Cilandak, Jakarta Selatan itu masih aktif oleh kegiatan dan rapat.
“Masih aktif. Beberapa hari lalu masih ada kegiatan di sini,” ujar Osmon kepada JawaPos.com, Selasa (26/1).
Bangunan yang Sudah Ada Sejak Lama
Osmon mengatakan bangunan yang berada beberapa kilometer dari Tol Desari ini sudah lama berdiri.
Namun dia tidak mengetahui apakah bangunan ini sudah ada sejak zaman Presiden RI ke-2 Soeharto.
“Kalau bangunan ini sudah lama. Tapi saya juga enggak tahu dari kapan,” katanya.
Tommy Soeharto Gugat Pemerintah Rp56 Miliar
Baru-baru ini memang beredar kabar Tommy Soeharto menggugat pemerintah Indonesia sebesar Rp 56 miliar.
Gugatan tersebut dilakukan karena salah satu aset bidang tanah dan bangunan miliknya terkena gusuran proyek pembangunan Jalan Tol Depok-Antasari yang berada di Cilandak, Jakarta Selatan.
Properti milik pengusaha nasional sekaligus putra bungsu mantan Presiden Soeharto tersebut di antaranya
- bangunan kantor seluas 1.034 meter persegi;
- pos jaga seluas 15 meter persegi;
- bangunan garasi seluas 57 meter persegi; dan
- tanah seluas 922 meter persegi.
Adapun 5 tergugat dalam gugatan yang dilayangkan Tommy Soeharto di PN Jakarta Selatan antara lain
- Pemerintah RI cq Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional RI cq Kanwil BPN DKI Jakarta cq Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan.
- Pemerintah RI cq Kementerian PUPR cq Kepala Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari.
- Stella Elvire Anwar Sani.
- Pemerintah RI cq Pemda DKI Jakarta cq Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilandak.
- PT Citra Waspphutowa.
***
Itu dia penampakan dari bangunan yang digugat Tommy Soeharto kepada pemerintah.
Simak juga artikel menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.
Sedang mencari hunian impian yang nyaman dan modern di Bali?
Kunjungi 99.co/id dan temukan beragam pilihan perumahan seperti di Citadines Berawa Beach Bali.