Merencanakan pembangunan, terutama dalam skala besar, mesti memerhatikan sejumlah faktor. Salah satunya yakni menyertakan analisis dampak lalu lintas (andalalin). Meliputi bangunan apa saja yang wajib melampirkan andalalin?
Mengutip hukumonline.com, setiap perencanaan dalam pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang berpotensi menimbulkan gangguan wajib melakukan andalalin.
Jika diperluas, hal ini tentu saja merujuk pada keamanan, keselamatan, ketertiban, hingga kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan.
Tentu kamu tak ingin apabila mobilitas terganggu karena adanya pembangunan di sekitar permukiman, bukan?
Oleh karena itu, analisis dampak lalu lintas diperlukan salah satunya guna mengukur atau memprediksi efek yang bisa ditimbulkan.
Nantinya, hasil tersebut dituangkan dalam bentuk dokumen.
Untuk kamu ketahui, analisis tersebut tak boleh dipandang sebelah mata karena telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Lantas, meliputi apa saja bangunan yang mesti melakukan andalalin.
Bangunan yang Wajib Menyertakan Andalalin
1. Bangunan Pusat Kegiatan
Membangun pusat kegiatan biasanya cukup memberikan dampak terhadap mobilitas atau aktivitas sekitar.
Pasalnya, pusat kegiatan kerap berada di tempat-tempat yang strategis.
Maka dari itu, memerlukan studi khusus agar situasi tetap berjalan seperti biasanya dan di sisi lain pembangunan berlangsung lancar.
Adapun bangunan pusat kegiatan yang wajib dilakukan andalalin yakni meliputi
- kegiatan perdagangan,
- perkantoran,
- kegiatan Industri,
- kegiatan Pariwisata,
- fasilitas Pendidikan,
- fasilitas Pelayanan Umum, dan
- kegiatan lain yang dapat menimbulkan bangkitan dan/atau tarikan lalu lintas.
2. Pemukiman
Selanjutnya, pembangunan yang juga harus dilakukan analisis dampak lalu lintas adalah pembangunan terkait pemukiman.
Hal ini beralasan lantaran mendirikan perumahan atau permukiman bakal memengaruhi tiap-tiap orang yang melintasi area pembangunan.
Bangunan pemukiman ini berupa
- perumahan dan permukiman;
- rumah susun dan apartemen; serta
- permukiman lain yang dapat menimbulkan bangkitan dan/atau tarikan lalu lintas.
3. Bangunan Infrastruktur
Sama halnya dengan poin satu dan dua, membangun infrastruktur juga wajib dilakukan andalalin.
Apalagi, pembangunan infrastruktur ini berkaitan dengan orang banyak dan berpotensi mengganggu lalu lintas jika tidak ditelaah secara serius.
Sejumlah pembangunan infrastruktur yang mesti menyertakan analisis dampak lalu lintas tersebut adalah sebagai berikut:
- Pelabuhan
- Bandar udara
- Terminal
- Stasiun Kereta Api
- Tempat penyimpanan kendaraan
- Fasilitas parkir untuk umum
- Akses ke dan dari jalan tol
- Infrastruktur lain yang dapat menimbulkan bangkitan dan/atau tarikan lalu lintas
Kategori Skala Dampak Bangkitan Lalu Lintas
Terdapat kategori skala dampak bangkitan lalu lintas yang juga perlu diperhatikan ketika hendak melangsungkan pembangunan.
Para pengembang atau pihak pembangun harus melaksanakan andalalin sesuai dengan skalanya masing-masing.
Nah, jika bangkitan lalu lintas berkategori skala tinggi, maka pengembang atau pembangun harus melampirkan dokumen andalalin yang disusun oleh tenaga ahli.
Tak hanya itu, tenaga ahli tersebut juga harus memiliki sertifikat dengan muatan yang telah ditentukan, tergantung masuk ke dalam kategori skala mana bangkitan lalu lintasnya.
Adapun 3 kategori skala dampak bangkitan lalu lintas tersebut yaitu untuk kegiatan dengan
- bangkitan lalu lintas yang tinggi;
- bangkitan lalu lintas yang sedang; dan
- bangkitan lalu lintas yang rendah.
Kemudian, hasil analisis tersebut mesti terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari pihak-pihak yang berwenang.
Misalnya, persetujuan dari Menteri untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, Bupati untuk jalan kabupaten atau desa, dan Walikota untuk jalan di perkotaan.
Cara Mengurus Andalalin
Sebagaimana laporan liputan6.com, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTK), Polana Pramesti mengungkapkan cara mengurus andalalin sebagaimana peraturan yang berlaku.
Langkah yang perlu dilakukan adalah menyiapkan surat permohonan dari pengembang, fotocopy KTP pemohon, sertifikat penyusun dokumen andalalin, dan izin lainnya yang telah disetujui.
Kemudian, pada akhir proses pengurusan, pemohon mesti membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dalam penyusunan dokumen analisis dampak lalu lintas, pengembang wajib memuat beberapa hal.
1. Rencana dan Metodologi Analisis Dampak lalu Lintas
Langkah ini mesti memuat rencana bangunan atau pengembangan dan cakupan wilayah kajian berdasarkan rencana pembangunan dan perkiraan transportasi yang digunakan.
2. Analisis Kondisi Lalu Lintas Jalan
Selanjutnya, pengembang mesti menyertakan penjelasan perihal kondisi prasarana jalan paling sedikit memuat mengenai geometri jalan, perkerasan jalan, dimensi potongan melintang jalan dan beberapa hal lain.
3. Analisis Bangitan atau Tarikan Lalu Lintas.
Terakhir, pengembang wajib melakukan analisis distribusi perjalanan, analisis pemilihan moda, analisis pembebanan jalan dan analisis kinerja lalu lintas.
***
Semoga bermanfaat, Property People.
Jangan lupa untuk terus mengikuti informasi menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.
Jika kamu sedang mencari hunian idaman, cek saja di www.99.co/id. dan www.rumah123.com, karena kami selalu #AdaBuatKamu.
Salah satun pilihan hunian terbaik adalah Golden Hills yang berada di kawasan Bogor.