Berita Berita Properti

Menyingkap Aturan Bank Tanah dalam RUU Ciptaker, Apa Fungsi dan Perannya?

3 menit

RUU Omnibus Law Cipta Kerja telah disahkan oleh pemerintah. Di dalamnya, ada program yang akan mempengaruhi sektor pertanahan, yakni pembentukan bank tanah. Kira-kira, apa fungsi dan perannya ya, Sahabat 99?

Senin, 5 Oktober 2020, lalu DPR telah mengesahkan Omnibus Lawa RUU Cipta Kerja sebagai Undang-Undang.

Pengesahan RUU ini, ternyata turut mempengaruhi Undang-Undang Agraria, Sahabat 99.

Pasalnya, di sektor pertanahan, pemerintah dikabarkan akan membentuk bank tanah.

Berikut informasi lengkapnya!

Apa Itu Bank Tanah?

bank tanah omnibus law

Sumber: artikel.rumah123.com

Kamu baru kali ini mendengar istilah bank tanah?

Secara umum, ini merupakan praktik membeli atau mengambil alih tanah guna memenuhi kebutuhan pembangunan dan tata ruang

Dalam hal ini, pembentukan lembaga ini bertujuan untuk melakukan Reforma Agraria dan redistribusi tanah pada masyarakat.

Sehingga tanah di Indonesia bisa digunakan dengan lebih optimal untuk pembangunan infrastruktur maupun kebutuhan lainnya.

Sebelumnya, bank tanah di Indonesia tertuang UUD 1945 Pasal 28H Ayat 1.

Namun, melalui RUU Omnibus Law Ciptaker, hukum agraria ini diperbarui dan tertuang dalam Pasal 125-135 Undang-Undang Omnibus Law.

Revisi UU Agraria ini dirasa penting karena selama ini ada banyak tanah negara yang sulit untuk digunakan ketika dibutuhkan.

Bahkan, pemerintah harus melakukan pembebasan tanah terlebih dahulu.

Pasalnya, banyak masyarakat yang tidak mematuhi tata guna lahan ketika membangun hunian.

Termasuk Klaster Pengadaan Tanah dalam Undang-Undang Omnibus Law

pengadaan lahan Indonesia

Sumber: pxhere.com

Pembentukan bank tanah sendiri termasuk dalam klaster pengadaan lahan di UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Tujuan utamanya adalah untuk mempermudah pengadaan tanah untuk kepentingan umum, sosial, pembangunan, ekonomi, reforma agraria, dan lainnya.

Tak hanya itu, klaster ini juga mengatur mengenai pengadaan tanah, kepemilikan saham dan lahan, pelepasan tanah, hingga pemberian jangka waktu Hak Guna Lahan dan Hak Guna Usaha.

1. Hukum Bank Tanah dalam UU Agraria Omnibus Law Cipta Kerja

Penasaran apa saja landasan hukum pembentukan lembaga ini?

Berikut rincian pasal dan ayat yang mengaturnya di dalam Undang-Undang Omnibus Law:

Pasal

Ayat & Isi

Pasal 125 1) Pemerintah Pusat membentuk badan bank tanah
2) Badan bank tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan khusus yang mengelola tanah
3) Kekayaan badan bank tanah merupakan kekayaan negara yang dipisahkan
4) Badan bank tanah berfungsi melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah
Pasal 126 1) Badan bank tanah menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan, untuk:

a. kepentingan umum

b. kepentingan sosial

c. kepentingan pembangunan nasional

d. pemerataan ekonomi

e. konsolidasi lahan

f. reforma agraria

2) Ketersediaan tanah untuk reforma agraria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f paling sedikit tiga puluh persen dari tanah negara yang diperuntukkan
Pasal 127 Badan bank tanah dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat transparan, akuntabel, dan non profit
Pasal 128 Sumber kekayaan badan bank tanah dapat berasal dari:



a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

b. Pendapatan sendiri

c. Penyertaan modal negara

d. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 129 1) Tanah yang dikelola badan bank tanah diberikan hak pengelolaan
2) Hak atas tanah di atas hak pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai
3) Jangka waktu hak guna bangunan di atas hak pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan perpanjangan dan pembaharuan hak apabila sudah digunakan dan/atau dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pemberian haknya
4) Dalam rangka mendukung investasi, pemegang hak pengelolaan badan bank tanah diberikan kewenangan untuk:

a. melakukan penyusunan rencana induk

b. membantu memberikan kemudahan Perizinan Berusaha/persetujuan

c. melakukan pengadaan tanah; dan d. menentukan tarif pelayanan

5) Penggunaan dan/atau pemanfaatan tanah di atas hak pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pemerintah Pusat melakukan pengawasan dan pengendalian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
Pasal 130 Badan bank tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 terdiri atas:

a. Komite

b. Dewan Pengawas

c. Badan Pelaksana

Pasal 131 1) Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 huruf a diketuai oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dan beranggotakan para menteri dan kepala yang terkait
2) Ketua dan anggota Komite ditetapkan dengan Keputusan Presiden berdasarkan usulan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan
Pasal 132 1) Dewan Pengawas berjumlah paling banyak tujuh orang terdiri dari empat orang unsur profesional dan tiga orang yang dipilih oleh Pemerintah Pusat
2) Terhadap calon unsur profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan proses seleksi oleh Pemerintah Pusat yang selanjutnya disampaikan ke DPR untuk dipilih dan disetujui
(3) Calon unsur profesional yang diajukan ke DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit dua kali jumlah yang dibutuhkan
Pasal 133 1) Badan Pelaksana terdiri dari Kepala dan Deputi
2) Jumlah Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Komite
3) Kepala dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Komite
4) Pengangkatan dan pemberhentian Kepala dan Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diusulkan oleh Dewan Pengawas
Pasal 134 Ketentuan lebih lanjut mengenai Komite, Dewan Pengawas, dan Badan Pelaksana diatur dengan Peraturan Presiden
Pasal 135 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan badan bank tanah diatur dengan Peraturan Pemerintah

2. Pandangan Kontra dari Sejumlah Organisasi Masyarakat

Meski disebut akan menyempurnakan program reforma agraria, sejumlah anggota masyarakat menyuarakan ketidaksejutuan mereka.

Pasalnya, RUU ini dipandang bertentangan dengan UUPA 1960 dan isinya secara kuat mendukung Hak Menguasai dari Negara menjadi jenis hak yang baru.

Yakni disebut juga sebagai Hak Pengelolaan.

Sehingga berpotensi menghidupkan kembali sistem domain verklaring yang telah dihapus.

Sistem tersebut akan menetapkan kepemilikan tanah sebagai milik negara jika seseorang tak bisa membuktikan kepemilikannya.

Program reforma agraria sendiri dirasa akan semakin terhambat, karena masuknya lahan terlantar sebagai objek.

Tak hanya itu, revisi UU Agraria ini dipandang akan memberi imunitas pada penguasaan tanah sekala besar.

Namun, Pemerintah menegaskan bahwa masyarakat tak perlu khawatir akan adanya dominasi dari oknum tertentu.

Sebab seluruh program terkait hukum agraria ini telah diatur sedemikian rupa dan melibatkan banyak pihak

***

Semoga informasinya bermanfaat Sahabat 99.

Simak artikel menarik lainnya di Berita Properti 99.co Indonesia.

Kamu sedang mencari properti untuk investasi masa depan?

Kunjungi 99.co/id dan temukan hunian impianmu.

Ada beragam pilihan properti menarik seperti kawasan River Valley Residence.



Hanifah

Hanifah adalah seorang penulis di 99 Group sejak tahun 2020. Lulusan Jurnalistik UNPAD ini fokus menulis tentang properti, gaya hidup, marketing, hingga teknologi. Di waktu senggang, ia senang menghabiskan waktu untuk kegiatan crafting dan membaca.
Follow Me:

Related Posts