Beberapa orang mungkin belum familier dengan Subsidi Bantuan Uang Muka atau SBUM. Â Padahal bantuan ini termasuk bagian dari program rumah bersubsidi, lo. Berikut penjelasan lengkapnya!
Salah satu hambatan utama generasi muda untuk membeli rumah adalah uang muka.
Apalagi jika penghasilanmu setiap bulannya pas-pasan untuk bertahan hidup.
Belum lagi harga lahan untuk hunian yang kian naik dari tahun ke tahun.
Namun tenang saja, ada program KPR Subsidi Bantuan Uang Muka dari pemerintah yang bisa jadi solusi.
Masih tidak familier dengan program bantuan tersebut?
Yuk, simak penjelasan lengkap terkait SBUM berikut ini, Sahabat 99.
Apa Itu Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM)?
Subsidi Bantuan Uang Muka merupakan bagian dari program Rumah Bersubsidi yang bentuknya berupa pembiayaan down payment.
Tujuan penyalurannya untuk memenuhi sebagian atau seluruh uang muka pembelian rumah subsidi, Sahabat 99.
Program ini memiliki target spesifik, yakni Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan kategori:
- Warga Negara Indonesia (WNI) belum menikah maksimal penghasilan Rp6 juta per bulan
- WNI sudah menikah maksimal penghasilan Rp8 juta per bulan
- Khusus WNI belum menikah di Papua dan Papua Barat batas atasnya Rp7,5 juta per bulan
Ini sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR No.411/KPTS/M/2021 tentang Besaran Penghasilan MBR dan Batasan Luas Lantai Rumah Umum dan Rumah Swadaya.
Subsidi uang muka ini sebenarnya secara otomatis akan diterima oleh masyarakat yang menjadi penerima bantuan FLPP.
Adapun besaran bantuan pembiayaan uang muka ini jumlahnya mencapai Rp4 juta.
Lalu, bagaimana cara mendapatkan bantuan ini?
Berikut skema penyaluran SBUM dilansir dari situs pembiayaan.pu.go.id.
Skema Penyaluran SBUM
1. Pengajuan Permohonan Subsidi
Langkah pertama yang harus kamu lalui untuk mendapatkan bantuan ini adalah mengajukan permohonan.
Permohonan harus kamu lakukan bersamaan dengan dengan pengajuan KPR Sejahtera maupun KPR SSB/SSM.
Jalurnya adalah melalui Bank Pelaksana untuk pembelian Rumah Sejahtera Tapak.
Dokumen yang perlu kamu sertakan dalam prosesnya adalah surat pernyataan kurang bayar uang muka yang dengan tanda tangan pemohon dan pengembang.
Selain itu, tentu saja kamu harus melengkapi berkas pengajuan KPR Bersubsidi, Sahabat 99.
2. Pengajuan dari Bank Pelaksana
Apabila perjanjian kredit KPR Bersubsidi telah terlaksana, bank akan melanjutkan permohonan SBUM kepada Satker.
Pengajuan ini berlangsung secara tertulis lengkap dengan dokumen berikut:
- Surat permintaan pembayaran SBUM dengan tanda tangan pejabat Bank Pelaksana yang berwenang
- Berkas pernyataan verifikasi
- Daftar rekapitulasi debitur KPR Bersubsidi
- Dokumen lain yang menjadi syarat pengajuan
3. Pemeriksaan Berkas Oleh Satker
Tahap berikutnya adalah pemeriksaan berkas oleh Satker, Sahabat 99.
Selain berkas permintaan pembayaran, Satker juga akan mengecek lembar hasil pengujian kriteria KPR Bersubsidi.
Nantinya hasil pengujian akan tertuang dalam lembar pengujian Subsidi Bantuan Uang Muka.
Apabila pemeriksaan berlangsung lancar, Pejabat Perbendaharaan Satker akan menerbitkan Surat Perintah Membayar kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
Tujuannya agar dana subsidi uang muka segera cair ke Bank Pelaksana agar bisa disalurkan ke rekening debitur.
Penyaluran dana dari bank ke debitur ini biasanya hanya memakan waktu satu hari kerja.
Kriteria Rumah Bersubsidi
Sebagai pengingat, ukuran rumah subsidi juga sudah ada aturannya sendiri, Sahabat 99.
Menurut peraturan terbaru, luas lantai paling maksimal untuk pemilikan rumah umum dan satuan rumah susun adalah 36 meter persegi
Sementara untuk pembangunan rumah swadaya ukuran maksimalnya adalah 48 meter persegi.
Batasan ini naik dari yang sebelumnya hanya di antara 21 hingga 36 meter persegi.
Namun tentu saja, ketentuan ini bisa jadi berubah untuk beberapa wilayah khusus seperti Papua dan Papua Barat.
***
Semoga informasi ini bermanfaat untukmu, Sahabat 99.
Simak informasi menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.
Kamu tertarik untuk tinggal di kawasan Cisauk Point?
Temukan penawaran menariknya di 99.co/id dan Rumah123.com yang selalu #AdaBuatKamu!