Pemerintah resmi menaikkan batas gaji maksimal untuk mendapatkan KPR subsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Ini aturan barunya!
Kenaikan batas gaji maksimal tersebut dituangkan melalui Keputusan Menteri PUPR Nomor 242/KPTS/M2020.
Butir keputusan tersebut turut mengatur tentang Batasan Penghasilan Kelompok Sasaran, Besaran Suku Bunga, Lama Masa Subsidi, dan Jangka Waktu Kredit Pemilikan KPR Bersubsidi.
Aturan baru ini diharapkan dapat menjadi stimulus tambahan bagi industri properti di tengah pandemi corona di Indonesia.
Batas Gaji Maksimal untuk Menerima KPR Subsidi Rp8 Juta
Dalam aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) itu disebutkan batas maksimal penghasilan untuk mendapat KPR bersubsidi yakni Rp8 juta.
Sebelumnya, batas maksimal regulasi pembiayaan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) ini berada di angka Rp7 juta.
“Masih menginduk Peraturan Menteri Nomor 20/PRT/M/2019 Tentang Kemudahan Dan Bantuan Pemilikan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah…
…Keputusan Menteri ini diterbitkan pada 24 Maret 2020 dan mulai berlaku pada 1 April 2020,” ungkap Dirjen DJPI Kementerian PUPR Eko D. Heripoerwanto, sebagaimana dikutip CNN Indonesia, Rabu (1/4).
Peraturan baru ini bisa dipakai masyarakat untuk menikmati program KPR Sejahtera Tapak dan KPR Sejahtera Susun.
Baca Juga:
Mengungkap Arti Mimpi Beli Rumah Dan Kaitannya Dengan Kehidupan
Aturan KPR Subsidi Baru Lahir dari Aspirasi Masyarakat
Lahirnya batas maksimal gaji untuk mendapatkan KPR bersubsidi ini tak terlepas dari banyaknya aspirasi masyarakat yang muncul.
“Aturan tersebut disusun sesuai dengan yang diusulkan oleh masyarakat baik dari sisi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), pengembang, maupun bank pelaksana,” terang Dirjen DJPI Eko D. Heripoerwanto dalam pernyataan tertulis kepada Kompas.com, Selasa (31/3).
Aturan ini juga bisa dinikmati oleh masyarakat di Papua khususnya di Provinsi Papua dan Papua Barat, meskipun dengan skema yang sedikit berbeda.
Batas penghasilan MBR di Papua untuk KPR Rumah Umum Tapak sebesar Rp8 juta dan Sarusun umum sebesar Rp8,5 juta per bulan.
Terkait persyaratannya sendiri sebetulnya cukup mudah.
Selain batas maksimal gaji tersebut, masyarakat yang ingin mendapatkan subsidi harus berstatus WNI, belum punya rumah, dan belum pernah mendapakatkan subsidi dari pemerintah.
Pemerintah Juga Gelontorkan Dana Subsidi Perumahan
Selain kebijakan baru soal batasan maksimal gaji untuk penerima KPR subsidi, sebelumnya pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan subsidi perumahan.
Dana untuk stimulus tersebut digunakan untuk Subsidi Selisih Bunga (SSB) serta Subsidi Bantuan Uang Muak (SBUM) untuk KPR.
Tak tanggung-tanggung, nilai total subsidi perumahan yang digelontorkan pemerintah itu mencapai Rp1,5 triliun.
Baca Juga:
Tunda Atau Tetap Membeli Rumah Saat Corona? Perhatikan Hal Ini Dulu!
Semoga artikel ini bermanfaat ya, Sahabat 99!
Daripada disimpan dan dibaca sendiri, mending share artikel ini ke media sosial yuk.
Jangan lupa, baca berita properti menarik lainnya hanya di 99.co Indonesia ya.
Ingin cari properti? Pastikan untuk mencarinya di www.99.co/id.