Berita Berita Properti

Mengenal Bea Balik Nama dalam Properti. Lengkap dengan Definisi hingga Prosedur Pengurusannya!

2 menit

Bea balik nama dalam properti adalah salah satu hal penting yang wajib diketahui saat membeli rumah atau tanah. Agar tidak bingung, simak penjelasan lengkapnya berikut ini, yuk!

Apa itu sebenarnya bea balik nama dalam properti?

Istilah tersebut merujuk pada proses pergantian nama yang tertuang dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) sebuah properti.

Prosesnya sendiri akan mengganti atas nama penjual untuk properti yang dijualbelikan, menjadi atas nama pembeli.

Prosedur ini penting karena menjadi bukti kepemilikan terkuat atas tanah atau rumah di mata hukum.

Untuk lebih jelasnya, berikut informasi lengkap seputar definisi, prosedur pengurusan, hingga hal-hal yang perlu diperhatikan.

Langsung simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!

Definisi Bea Balik Nama dalam Properti

definisi bea balik nama dalam properti

Bea balik nama (BBN) rumah adalah pajak atas penyerahan hak milik rumah sebagai akibat perjanjian dua pihak.

Prosedur tersebut dilakukan karena adanya jual beli, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.

Biasanya, bea balik nama ini akan berguna saat kamu hendak membeli rumah bekas sehingga dokumennya seperti SHM harus diurus balik namanya.

Prosedur Pengurusannya

Untuk melakukan bea balik nama dalam properti ini, ada dua jalur yang bisa ditempuh.

Kamu dapat mengurusnya secara mandiri ke Kantor Pertanahan setempat atau menggunakan jasa notaris/PPAT sebagai perantara.

Jika kamu memutuskan untuk menggunakan perantara, ada sejumlah berkas yang mesti kamu siapkan.

Berikut adalah berkas-berkas yang harus disiapkan.

  • Fotokopi KTP pembeli dan penjual properti
  • Fotokopi akta jual-beli properti
  • Sertifikat tanah asli dari penjual
  • Bukti pelunasan SSP PPh
  • Bukti pelunasan SSB BPHTB atau Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
  • Berkas permohonan balik nama yang ditandatangani pembeli

Setelah semuanya lengkap, serahkan seluruh berkas tersebut pada PPAT.

Nantinya pihak dari jasa notarisnya yang akan mengurus proses balik nama ke Kantor Pertanahan.



Sementara itu, jika kamu ingin mengurusnya sendiri, siapkanlah berkas-berkas ini untuk melengkapi berkas di atas:

  • SPPT PBB
  • Surat pengantar dari PPAT
  • Surat pernyataan dari calon penerima hak

Jika pengurusannya tidak ada kendala, prosedur balik nama sertifikatnya akan selesai dalam waktu kurang lebih 2 minggu.

Jangan lupa juga untuk memperhitungkan biaya untuk membalik nama yang memang dibutuhkan, ya.

Hal yang Perlu Diperhatikan

hal-hal soal bea balik nama dalam properti

Pembahasan berikutnya akan mengulas seputar hal-hal penting yang harus kamu perhatikan terkait proses bea balik nama.

Hal ini dilakukan agar pengurusannya sesuai dengan apa yang tertera dalam perjanjian.

Ini dia hal-hal yang harus diteliti sebelum mengurus bea balik nama (BBN) rumah.

Periksa Kembali Letak dan Luas Tanah

Hal yang perlu diperhatikan pertama adalah memastikan kembali apakah kondisi fisik tanah sudah sesuai atau belum.

Lakukan pemeriksaan untuk batas-batas kepemilikan dan juga luas tanah.

Agar membuatnya lebih sah, ada yang disebut dengan surat ukur atau gambar situasi.

Surat ini berguna untuk menunjukkan letak, batas, bentuk, dan luas tanah.

Jangan lupa untuk double check fisik tanah yang akan dibalik nama.

Cara tersebut bertujuan agar tanah yang dibeli tidak tumpang tindih dengan tanah milik orang lain.

Saat semua hal sudah dicek langsung dan diukur oleh juru ukur dari BPN (Badan Pertanahan Nasional), proses balik nama bisa dilanjutkan.

Cek Juga Status Kepemilikan Tanah

Selain itu, kamu juga wajib mengecek status dari kepemilikan tanah serta dasar kepemilikan tanahnya.

Lakukan hal ini sebelum mengurus bea balik nama.

Ketahui apakah rumah yang ingin dibeli adalah hasil jual beli, barter, tanah hibah, atau warisan.

Biasanya, status tersebut akan tertulis pada riwayat kepemilikan tanah.

***

Semoga artikel soal bea balik nama dalam properti di atas untuk Sahabat 99.

Ikuti beragam artikel dan berita menarik lainnya di situs Berita 99.co Indonesia.

Temukan rekomendasi hunian terbaik hanya di 99.co/id dan Rumah123.com karena mencari properti untuk masa depan jadi #segampangitu!



Emier Abdul Fiqih P

Menjadi penulis di 99 Group sejak 2022 yang berfokus pada artikel properti, gaya hidup, dan teknologi. Lulusan S2 Linguistik UPI ini sempat berprofesi sebagai copy editor dan penyunting buku. Senang menonton film dan membaca novel di waktu senggang.
Follow Me:

Related Posts