Biaya balik nama motor kerap jadi pertanyaan bagi siapa pun yang baru saja membeli kendaraan seken. Padahal, hal tersebut cukup penting diketahui termasuk besaran pajak tahunannya. Simak selengkapnya pada artikel ini, ya!
Bagi kamu yang baru membeli sepeda motor bekas ada baiknya segera urus balik nama motor, Property People.
Sebagian orang sering luput mengurus balik nama motor karena menganggap biaya BBNKB tergolong mahal.
Padahal, balik nama motor diperlukan agar nama pemilik di STNK motor menjadi nama milik sendiri.
Selain itu, balik nama motor juga memudahkan saat memperpanjang STNK atau ganti pelat nomor kendaraan.
Jika balik nama motor tidak segera dilakukan, kamu akan kerepotan karena harus meminjam KTP pemilik sebelumnya.
Meskipun ada pemutihan balik nama motor, kamu harus tahu besaran biaya yang mesti disiapkan.
Lantas, berapa biaya balik nama motor?
Apa saja syarat balik nama motor tersebut?
Berikut penjelasannya!
Syarat Balik Nama Motor
Selain biayanya, kamu juga harus tahu apa syarat balik nama motor.
Hal ini agar memudahkan kamu saat mengurusnya secara mandiri.
Menurut berbagai sumber, persyaratan balik nama motor di tiap daerah tidak jauh berbeda-beda satu sama lainnya.
Syarat balik nama motor:
- STNK asli dan fotokopi sebanyak 2 sampai 3 lembar
- KTP asli dan fotokopi pemilik motor lama (opsional) dan pemilik baru 4 lembar
- BPKB asli dan fotokopi sebanyak 2 hingga 3 lembar
- Kuitansi jual beli motor yang sah
- Meterai Rp10.000
- Berkas cek fisik motor dari Samsat
Komponen Biaya Balik Nama Motor
Biaya balik nama motor adalah biaya yang timbul untuk mengubah status kepemilikan pada surat-surat kendaraan seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Nah, ada beberapa komponen biaya yang harus kamu bayarkan saat mengurus balik nama.
Komponen biaya balik nama motor tersebut antara lain:
- Biaya administrasi balik nama kendaraan bermotor (BBNKB)
- Biaya administrasi dan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
- Pajak kendaraan bermotor (PKB)
- Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Adapun biaya tersebut ada perhitungannya tersendiri, lo.
Selain itu, biaya balik nama juga bisa berbeda-beda tiap daerah tergantung jenis kendaraan dan kebijakan perpajakan.
Namun, perbedaan tersebut tidak terlalu besar, kok.
Kamu juga bisa memperkirakan berapa biaya yang harus kamu bayar dengan melihatnya di STNK.
Yuk, simak rincian secara lengkap di bawah ini!
Biaya Balik Nama MotorÂ
Perlu kamu pahami sekali lagi kalau besaran balik nama motor bisa berbeda tiap daerah.
Menurut bprd.jakarta.go.id, balik nama motor diatur dalam Perda No. 9/2010 dan PP No. 76/2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Berikut biaya selengkapnya sebagai gambaran, Property People.
Biaya balik nama motor:
- Biaya administrasi Rp35.000
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Rp35.000
- Biaya pembuatan BPKB baru: Rp 225.000
- Biaya pembuatan nomor polisi baru Rp30.000
- Biaya pembuatan STNK Rp100.000
- Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan dua Rp60.000
- Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 10 persen. Tarif dasar yang berlaku umumnya 2/3 kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)
- PKB 2 persen untuk penyerahan pertama dan 5 persen untuk setiap penyerahan berikutnya
- Denda apabila ada keterlambatan yang diatur tiap peraturan daerah
Cara Menghitung Biaya Balik Nama motor
Tak sedikit yang merasa bingung cara menghitung balik nama motor karena tiap daerah bisa berbeda-beda.
Oleh karena itu, kamu harus mengetahui berapa biaya dasar pajak sepeda motor tersebut.
Cara menghitung biaya balik nama motor adalah BBNKB yang besarannya sekitar 1 persen dari nilai jual sepeda motor.
Jadi, jika harga motor Rp3.500.000 maka besaran balik nama motor adalah Rp33.000.
Contoh lainnya, misal, harga nilai jual kendaraan bermotor sebesar Rp9.600.000.
Maka besaran balik nama motor yang harus dibayarkan adalah 1% x Rp9.600.000 = Rp96.000.
Namun, jumlah tersebut belum termasuk biaya PNBP, pajak kendaraan bermotor, SWDKLLJ, biaya administrasi, biaya penerbitan BPKB motor, biaya cek fisik, denda, dan tunggakan.
Jika ditotal, biaya balik nama motor bisa kurang dari Rp1 jutaan dengan catatan harga kendaraan di bawah Rp10 juta.
Jadi, dengan contoh di atas kamu sudah bisa memperkirakan berapa besaran harga balik nama motor tersebut.
Cara Balik Nama Motor
Setelah mengetahui kisaran biayanya maka ketahui juga cara mengurus balik nama motor.
Pastikan bahwa semua berkas sudah disiapkan dengan baik, ya.
Adapun pengurusan balik nama motor sendiri dapat diselesaikan dalam waktu 2 hari.
Sementara itu, kamu juga bisa mengurus balik nama motor lewat biro jasa.
Cara balik nama motor:
- Datang Kantor Samsat sesuai domilisi.
- Lakukan cek fisik kendaraan.
- Mengisi formulir balik nama dari loket pendaftaran balik nama.
- Serahkan formulir dengan melampirkan syarat-syarat.
- Petugas akan memberikan tanda terima bahwa berkas sedang dalam proses.
- Tunggu dan lanjut ke tahapan selanjutnya beberapa hari sesuai waktu yang ditentukan.
- Tahapan selanjutnya adalah pembayaran PKB.
- Tunggu sampai STNK balik nama selesai.
- Setelah menerima STNK yang telah balik nama, cek semuanya dengan baik.
- Setelah itu, sambangi Polda untuk proses pengurusan BPKB.
- Membayar BBN motor.
- Mengambil BPKB terbaru.
***
Itulah besaran balik nama motor, Property People.
Simak artikel lain yang tak kalah menarik hanya di Berita.99.co, ya.
Kamu juga bisa menemukan informasi terkait tips atau properti melalui Google News Berita 99.co Indonesia.
Yuk, wujudkan rumah untuk investasi melalui www.99.co/id dan Rumah123.com.
Dapatkan ragam proyek hunian menarik seperti The Mansion Jasmine Boulevard di Bogor.
Cek sekarang juga karena kami selalu #AdaBuatKamu!