Properti adalah salah satu investasi yang paling diminati oleh masyarakat. Sebab ada banyak potensi keuntungan yang bisa didapatkan dari bisnis properti. Namun jangan salah, di balik banyaknya sumber pemasukan, ada banyak pula pengeluaran yang diperlukan lho.
Setidaknya ada empat  potensi keuntungan yang bisa didapat dari bisnis properti.
Yakni capital gain, cash flow (recurring income), appreciation, dan depreciation.
Hal inilah yang membuat banyak orang tertarik untuk menggeluti bisnis properti.
Nah, jika kamu salah satu yang tertarik, jangan hanya terpaku pada kemungkinan pemasukannya Sahabat 99.
Kamu juga perlu memahami biaya apa saja yang perlu dikeluarkan.
Terutama terkait dengan perpajakan dan perizinan.
Jenis Biaya dalam Bisnis Properti
1. Biaya Pengecekan Sertifikat
Seseorang yang ingin berinvestasi atau berbisnis properti harus melakukan pengecekan sertifikat.
Jangan sampai kamu membeli atau berinvestasi di tanah sengketa dan tanah yang tidak jelas kepemilikannya.
Banyak sekali kasus di mana investor pemula tergiur membeli tanah murah.
Namun ternyata tanah tersebut adalah sengketa waris.
Biaya pengecekan sertifikat ini dibayarkan sesuai dengan kebijakan kantor pertanahan daerah tempat kamu berinvestasi.
2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Bagi investor yang sudah biasa berbisnis dan berinvestasi properti, tentu tidak asing dengan istilah BPHTB.
Pajak ini besarnya 5% dari selisih harga beli properti dikurangi nilai jual objek pajak tidak kena pajak (NJOPTKP).
Misalnya saja, sebuah rumah di Jakarta memiliki luas tanah 200 m2 dan luas bangunan 100 m2.
Berdasarkan NJOP, harga tanah Rp700 ribu per m2 dan nilai bangunan Rp60 ribu per m2.
Jika diketahui nilai jual objek pajak tidak kena pajak (NJOPTKP) sebesar Rp60 juta, maka perhitungannya adalah sebagai berikut:
Item | Perhitungan | Hasil |
Harga tanah | 200 x Rp700 ribu | Rp140 juta |
Harga bangunan | 100 x Rp600 ribu | Rp60 juta |
Total harga | Â | Rp200 juta |
Nilai tidak kena pajak (NJOPTKP) | – Rp60 juta | |
Total nilai jual kena pajak (NJKP) | Â | Rp140 juta |
Biaya BPHTB | 5% x 140.000.000 | Rp7 juta |
Baca Juga:
Pajak Jual Beli Rumah dan Biaya Lainnya | Dilengkapi Cara Perhitungan
3. Pajak Penghasilan Bisnis Properti
Pajak penghasilan dibayarkan oleh pemilik rumah atau bangunan.
Dahulu besaran pajak penghasilan adalah 5%, namun kini biaya pajak penghasilan turun menjadi 2,5% dari harga jual.
Selain itu ada juga keringan PPh jika kamu menjual rumah susun sederhana, pajak yang harus dibayarkan hanya 1%.
PPh ini bisa gratis, jika kamu menjual properti tersebut kepada pemerintah atau perusahaan negara yang mendapat penugasan khusus dari pemerintah.
4. Pajak Pertambahan Nilai (PPn)
Pajak pertambahan nilai berlaku untuk properti di atas harga Rp36 juta, dengan biaya 10% dari harga properti.
PPn hanya dikenakan satu kali saja pada saat membeli properti.
Jika kamu membeli dari developer maka, pembayaran dan pelaporan akan dilakukan melalui developer.
Jika pembelian dilakukan sendiri, maka kamu harus melakukan pembayaran sendiri maksimal tanggal 15 bulan berikutnya.
Serta dilaporkan ke kantor pajak maksimal tanggal 20 bulan berikutnya.
5. Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM)
Khusus untuk rumah, yang dianggap barang mewah adalah hunian dengan harga transaksi di atas Rp5 miliar dan luas bangunan lebih dari 400 m2.
Selain itu apartemen dan condotel dengan luas lebih dari 150 m2 pun dianggap sebagai barang mewah.
Untuk besaran biaya yang perlu dibayarkan adalah 20% dari harga transaksi.
6. Pajak Bumi Bangunan (PBB)
Jika berhubungan dengan properti, tentu tidak lepas dari Pajak Bumi dan Bangunan.
Besarnya PBB adalah 0,5% dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).
Ini harus kamu bayarkan dengan rutin agar properti milikmu tak bermasalah di masa depan.
7. Biaya Pembuatan Akta Jual Beli (AJB)
Harga pembuatan akta jual beli tanah ini berbeda-beda setiap lokasi.
Namun nilai maksimalnya adalah 1% dari harga transaksi.
Sebelum kamu membuat akta jual beli, pastikan semua persyaratan sudah terpenuhi ya.
8. Biaya Balik Nama dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Kegiatan balik nama dilakukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Proses balik nama ini biasanya dilakukan pada saat AJB di notaris.
Nah, untuk notaris sendiri ada biaya tambahan yang perlu kamu keluarkan.
Entah kamu menggunakan jasanya untuk melakukan pengecekan sertifikat, melakukan validasi pajak, membuat surat kuasa, dan lain sebagainya.
Biayanya tergantung pada tarif dasar notaris tersebut dan lokasi.
9. Biaya Izin Mendirikan Bangunan
Khusus untuk kamu yang berniat untuk membangun hunian dan/atau merenovasi, kamu perlu mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
IMB ada tiga jenis yaitu:
- IMB bangunan baru, jika kamu ingin membuat bangunan baru.
- IMB renovasi, jika kamu ingin melakukan renovasi bangunan.
- IMB lama, jika kamu membeli bangunan lama yang belum memiliki IMB.
Baca Juga:
Pajak Progresif Lahan Siap Diberlakukan, Begini Aturan Lengkapnya
10. PPn Kegiatan Membangun Sendiri
Nah, ini dia satu lagi PPn yang harus dibayar jika kamu membangun sendiri rumah diatas 200 m2.
Namanya PPn Kegiatan Membangun Sendiri (PPn KMS).
PPn KMS ini dibayarkan oleh pemilik rumah, bukan pemborongnya, dengan tarif 2% dari ongkos membangun.
11. Biaya Operasional dan Manajemen Bisnis Properti
Selain biaya di atas, ada juga biaya yang harus kamu keluarkan untuk operasional bisnis properti.
Misalnya saja kamu mengelola sebuah rumah kos atau guest house, maka ada biaya bulanan yang harus dibayarkan.
Biaya ini meliputi kebutuhan tenaga kerja, keamanan, kebersihan, air, listrik, telepon, internet, dan lainnya.
Sementara biaya manajemen adalah dana yang kamu perlukan untuk mengelola properti milikmu agar tetap dalam keadaan baik dari waktu ke waktu.
12. Biaya Modal (Cost of Funds) Bisnis Properti
Biaya modal adalah biaya yang digunakan untuk mendanai pembelian dan investasi.
Jika kamu bekerja di perusahaan pengembang mungkin kamu familiar dengan istilah ini.
Terkadang istilah cost of funds dikenal pula sebagai weighted average cost of capital (WACC).
Agar tidak bingung, kamu bisa menghubungi konsultan bisnis atau akuntan untuk membantumu menghitungnya.
***
Semoga informasinya bermanfaat Sahabat 99.
Simak artikel menarik lainnya di Berita Properti 99.co Indonesia.
Kamu sedang mencari properti untuk investasi masa depan?
Ingin tahu daftar perumahan murah di bandung dengan lokasi yang strategis?
Tunggu apalagi, segera kunjungi 99.co/id dan temukan hunian impianmu!