Berita Berita Properti

Biaya DP KPR Akan Dilonggarkan, Apa Untung dan Ruginya?

2 menit

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana merelaksasi aturan nominal down payment (DP) atau uang muka rumah pertama bagi para milenial pada program KPR. Dengan keringanan DP KPR tersebut, industri properti di tanah air diharapkan bisa lebih terstimulasi.

Melansir dari cnbcindonesia.com, Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI), Totok Lusida memandang keringanan DP KPR bisa menarik permintaan pasar properti walaupun tidak signifikan.

Namun, Totok melihat hal yang harus diprioritaskan adalah keringanan atas profil risiko dari calon nasabah kredit.

“Hal yang harus kami imbau dan sudah dikoordinasikan dengan perbankan dan Himbara itu filter terhadap risiko end user jangan terlalu ketat. Kalau relaksasi DP sudah ada bahkan sampai 0%, apa yang mau direlaksasi lagi,” kata Totok seperti dikutip dari cnbcindonesia.com, Selasa (16/2).

Pandemi Memengaruhi Penilaian Ajuan KPR

pengajuan kpr

Saat merebaknya pandemi Covid-19 ini, banyak calon nasabah yang mengajukan KPR lalu berakhir ditolak oleh pihak bank.

Dengan keadaan tersebut, masyarakat menjadi pesimis mengajukan KPR di bank.

“Jangan terlalu ketat, dulu itu dari 10 yang mengajukan bisa disetujui 6-10 orang. Sekarang, paling hanya 2 bahkan tidak ada sama sekali,” aku Totok.

Totok sendiri melihat proyeksi penjualan rumah di 2021 ini dapat meningkat dari tahun kemarin.

Walaupun belum bisa menggambarkan besaran kenaikannya, program vaksinasi dan Rancangan Peraturan Pelaksanaan (RPP) dari Undang-Undang Cipta Kerja diharapkan bisa meningkatkan minat dan permintaan properti.



DP Rumah Murah Dinilai Berisiko

Sementara itu, CEO Indonesia Property Watch, Ali Tranghanda menjelaskan, kebijakan DP rumah murah sudah bisa dinikmati dalam industri properti saat ini.

Namun demikian, Ali melihat banyak permasalahan yang ditemukan.

Salah satunya adalah bank yang belum mau melakukannya karena takut akan risiko kreditor yang masih tinggi.

“Saat ini DP 0% sudah bisa di properti, namun banyak bank belum setuju dengan kebijakan tersebut karena masing-masing manajemen risiko,” katanya.

Pemerintah Diminta Menurunkan PPN dan BPHTB

pajak rumah

Kemudian, Ali juga berharap pemerintah dapat menurunkan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) untuk menggenjot sektor properti.

Dengan demikian, para pengembang bisa melakukan strategi harga tanpa uang muka.

“Tapi untuk PPN sendiri masih dibayar mahal oleh pembeli yang mencapai 10%. Contohnya, pada harga rumah Rp500 juta, pembeli harus membayar PPN 10% atau sebesar Rp50 juta,” pungkas Ali.

***

Semoga informasinya bermanfaat ya, Sahabat 99.

Pantau terus informasi penting seputar properti lewat Berita 99.co Indonesia.

Jangan lupa, cari properti idamanmu hanya di 99.co/id.

Kamu akan menemukan beragam pilihan menarik, seperti proyek Park Ville Serpong!



Gadis Saktika

Gadis Saktika adalah Content Writer di 99 Group yang sudah berkarier sebagai penulis dan wartawan sejak tahun 2019. Lulusan Bahasa dan Sastra Indonesia UPI ini senang menulis tentang etnolinguistik, politik, HAM, gaya hidup, properti, dan arsitektur.
Follow Me:

Related Posts