Berita Berita Properti

Panduan Biaya Jual Beli Tanah. Apa Saja yang Harus Disiapkan untuk Pembeli dan Penjual?

2 menit

Transaksi jual beli tanah melibatkan banyak biaya, di antaranya uang pelayanan dan pengecekan sertifikat. Namun, biayanya tidak berhenti di situ. Lalu, apa saja yang harus disiapkan? Simak di sini ulasannya!

Walau dilanda pandemi, kegiatan jual beli properti masih terus berlangsung di Indonesia.

Untuk kebanyakan orang, transaksi jual beli properti tentunya bukan merupakan barang baru lagi.

Namun, seiring berjalannya waktu, banyak juga orang-orang baru yang terjun di bidang jual beli properti, termasuk tanah.

Bagi kamu yang baru belajar, ada satu hal yang wajib kamu pahami, yaitu biayanya.

Ada sejumlah biaya yang timbul dari transaksi jual beli tanah, baik ditanggung oleh pembeli atau penjual.

Yuk, kita bahas jenis biayanya di bawah ini!

Jenis-Jenis Biaya Jual Beli Tanah yang Harus Disiapkan sebelum dan sesudah Transaksi

Biaya Jual Beli Untuk Pembeli

1. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

BPHTB

Secara singkat, BPHTB adalah pajak peralihan bangunan dan tanah yang ditanggung oleh pembeli.

Para pembeli wajib membayar biaya BPHTB maksimal 5% dari nilai jual beli.

Cara penghitungannya juga bisa berdasarkan NJOP yang dikurangi dengan NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak).

Di DKI Jakarta sendiri, para pembeli tanah yang baru mendapatkan pengenaan biaya 0%.

Ini mencakup pemindahan dan pemberian hak baru.

Namun, hal tersebut hanya berlaku untuk pajak pribadi dengan nilai NPOP Rp2 miliar.

2. Uang Jasa PPAT

Biaya jual beli tanah yang harus disiapkan selanjutnya adalah uang jasa PPAT.

PPAT adalah singkatan dari Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Biaya ini termasuk uang honorarium untuk jasa saksi.

Jumlah yang harus disiapkan tidak boleh melebihi 1% dari total harga transaksi pada akta tanah.

Pada biaya ini, termasuk juga AJB (Akta Jual Beli) yang mana merupakan dokumen legal peralihan tanah yang dibuat PPAT.

Selain biaya-biaya di atas, jasa notaris juga harus disiapkan bagi para pembeli tanah sebelum transaksi final.

3. Pelayanan Informasi untuk Nilai Tanah

jual beli tanah



Biaya transaksi tanah ini harus disiapkan sebelum jual beli dilakukan.

Total biayanya hanya Rp50.000 per bidang tanah.

Akan tetapi, nominal tersebut bisa berganti tergantung dengan daerah pembelian tanah.

4. Tarif Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah

Tarif pelayanan pemeliharaan data pendaftaran adalah biaya jual beli tanah yang harus ditanggung pembeli.

Tarif ini juga termasuk biaya pelayanan pendaftaran pemindahan peralihan hak atas tanah.

Biaya yang ditanggung dihitung menggunakan rumus:

  • T=(1% x harga tanah) + Rp50.000

5. Tarif Pengecekan Sertifikat

Biaya pengecekan sertifikat tanah juga dibebankan untuk pembeli.

Jumlahnya tidak mahal, yaitu hanya Rp50.000.

Sama seperti pelayanan informasi, biaya pengecekan sertifikat tanah bisa berganti sesuai dengan daerah.

Namun, kenaikan biaya tidak akan lebih dari Rp60.ooo.

Biaya Jual Beli untuk Penjual

proses jual beli tanah

Setelah membahas biaya jual beli tanah untuk pembeli, kini saatnya kita bahas tarif khusus untuk penjual.

Biaya ekstra yang harus disiapkan penjual tanah adalah Pajak Penghasilan (PPh).

Jumlah pajak yang harus dibayar adalah sebesar 2,5% dari nilai bruto pengalihan hak atas tanah atau bangunan.

Akan tetapi, ada pengecualian yang diberlakukan untuk kewajiban ini.

Bagi kamu yang memiliki gaji di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak, biaya PPh tidak diharuskan.

Sebagai contoh, apabila kamu menjual sebuah lapang tanah dengan harga bruto Rp40 juta, kamu tidak harus bayar PPh.

Sebagai tolak ukur, jumlah minimal Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah Rp60 juta per tahun.

***

Semoga ulasan di atas bermanfaat ya, Sahabat 99…

Jangan lupa untuk pantau terus informasi terkini dan menarik seputar properti lainnya lewat Berita 99.co Indonesia.

Untuk kamu yang sedang mencari rumah idaman seperti Zena BSD, langsung saja kunjungi 99.co/id, ya!



Samala Mahadi

Editor 99 Group
Lulusan Sastra Inggris Maranatha Christian University, Samala adalah seorang editor di 99 Group dari tahun 2021. Berpengalaman menulis di bidang properti, lifestyle, dan fashion. Hobi termasuk menulis dan segala hal berbau literatur dan Paleontologi.

Related Posts