Peran notaris sangat penting dalam urusan jual-beli rumah. Maka dari itu, sebelum beli rumah, yuk pahami fungsi dan biaya notaris jual beli rumah berikut ini!
Notaris adalah pejabat umum yang memiliki kewenangan membuat akta otentik dan kewenangan lainnya.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.
Dalam undang-undang tersebut, dijabarkan juga mengenai fungsi notaris.
Keberadaan notaris sangat penting dalam jual beli rumah, mengingat dalam proses tersebut membutuhkan akta yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris.
Lebih lanjut, honorarium notaris terdapat dalam pasal 36 dalam Undang-Undang Jabatan Notaris.
Penentuan besar kecilnya biaya notaris jual beli rumah tergantung pada nilai sosial dan nilai ekonomi akta.
Melansir berbagai sumber, berikut sejumlah hal yang harus kamu ketahui soal notaris, mulai dari fungsi hingga biaya notaris jual beli rumah.
Seluk-beluk Notaris Jual Beli Rumah
1. Fungsi Notaris
Fungsi notaris jual beli rumah diatur dalam pasal 15 Undang-Undang tentang Jabatan Notaris.
Berikut adalah sejumlah fungsi notaris berdasarkan peraturan tersebut:
- Membukukan surat-surat di bawah tangan dalam buku khusus
- Membuat salinan dari surat asli di bawah tangan
- Mengesahkan kecocokan fotokopi dengan surat asli (legalisasi)
- Memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta
- Membuat akta yang berhubungan dengan pertanahan
- Membuat akta risalah lelang
- Mengoreksi kesalahan tulis atau kesalahan ketik pada minuta akta.
Sebagai catatan, minuta akta adalah akta yang ditandatangani para penghadap akta asli yang menyebutkan tanggal dan nomor Berita Acara Pembetulan.
Nantinya, salinan koreksi tersebut dikirimkan ke semua pihak yang terlihat dalam proses jual beli.
2. Kewajiban Notaris
Dalam menjalankan fungsinya, notaris memiliki sejumlah kewajiban, di antaranya adalah:
- Jujur dan tidak berpihak;
- Membuat akta dalam bentuk minuta akta dan menyimpannya sebagai protokol notaris;
- Melekatkan surat dan dokumen serta sidik jari pihak yang terlibat dalam jual beli rumah;
- Mengeluarkan grosse akta, salinan akta, atau kutipan akta berdasarkan minuta akta;
- Merahasiakan segala sesuatu mengenai akta yang dibuat;
- Membukukan akta yang dibuat dalam satu bulan (biasanya satu buku bisa memuat lebih dari 50 akta);
- Memberikan jasa pembuatan akta pada masyarakat tidak mampu tanpa memungut upah atau honorarium.
Adapun, jika jumlah akta yang dibuat tidak muat dalam satu buku, maka kumpulan akta tersebut bisa dibukukan menjadi dua buku
3. Larangan Notaris
Selain memiliki kewajiban, notaris juga memiliki sejumlah peraturan yang tidak boleh dilanggar.
Berikut adalah sejumlah larangan untuk notaris:
- Tidak boleh mempunyai lebih dari satu kantor (cabang dan perwakilan);
- Memasang papan nama bertuliskan “Notaris” atau “Kantor Notaris” di luar lingkungan kantor;
- Bekerja sama dengan pihak ketiga atau lembaga yang berfungsi sebagai perantara untuk mendapat klien;
- Menandatangani akta yang telah dipersiapkan oleh pihak lain;
- Mengirim minuta akta kepada klien untuk ditandatangani.
4. Biaya Notaris Jual Beli Rumah
Notaris dibutuhkan dalam transaksi jual-beli properti, baik itu membeli apartemen, rumah, dan tanah.
Sebenarnya biaya notaris jual beli tanah tidak jauh berbeda dengan biaya notaris jual beli rumah.
Pada prinsipnya, biaya notaris mencakup beberapa klasifikasi biaya.
Berikut sejumlah klasifikasi biaya yang harus dibayarkan kepada notaris:
- Biaya cek sertifikat: Rp100 ribu
- Biaya SK 59: Rp1 juta
- Biaya validasi pajak: Rp200 ribu
- Biaya AJB Notaris: Rp2,4 juta
- Biaya BBN: Rp750 ribu
- Biaya Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan: Rp250 ribu
- Biaya Akta Pemberian Hak Tanggungan: Rp1,2 juta
Jika dijumlahkan, total biaya yang harus kamu bayar sekira Rp5 juta.
Namun, ada beberapa notaris yang mematok harga di bawah atau di atas harga tersebut.
5. Honorarium Notaris
Selain membayar biaya jasa, kamu juga harus membayar honorarium notaris setelah transaksi selesai.
Untuk besaran honorarium notaris kamu tidak perlu bingung karena sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 pasal 36.
Berdasarkan regulasi tersebut, berikut adalah beberapa ketentuan dalam pemberian honorarium notaris:
- Besarnya honorarium bergantung pada besarnya nilai ekonomi dan nilai sosiologis akta dari objek properti yang dikerjakannya;
- Untuk nilai objeknya mulai dari nol sampai Rp100 juta, honor yang diterima notaris paling besar adalah 2,5% dari nilai objek;
- Dari objek yang bernilai Rp100 juta sampai Rp1 miliar, notaris berhak menerima honorarium maksimal sebesar 1,5% dari nilai objek;
- Jika objek bernilai lebih dari Rp1 miliar, honorarium notaris paling besar adalah 1% dari nilai objek.
- Untuk objek yang memiliki fungsi sosial, honorarium notaris paling besar adalah Rp5 juta.
Biaya notaris jual beli rumah biasanya dibebankan kepada pembeli.
Namun, ada beberapa pengembang rumah menawarkan menanggung biaya notaris jual beli rumah.
Kesimpulannya, beban pembayaran jasa notaris tergantung pada kesepakatan antara pembeli dan penjual rumah.
***
Itulah sejumlah hal yang harus kamu tahu mengenai notaris jual beli rumah, mulai dari fungsi hingga perkiraan biaya yang harus ditanggung pembeli.
Semoga artikel ini bermanfaat untuk kamu yang berencana membeli rumah.
Jangan lewatkan informasi menarik lainnya di portal Berita 99.co Indonesia.
Jika sedang mencari rumah di Semarang, bisa jadi Potala Semarang adalah jawabannya!
Cari saja di 99.co/id untuk menemukan rumah idamanmu!