Saat mengajukan KPR, ada biaya tambahan yang perlu kamu bayarkan selain harga rumah. Salah satunya adalah biaya provisi yang melekat pada pinjaman kredit. Yuk, kenali serba-serbi biasa ini lebih dekat lagi!
Saat mengajukan pinjaman pada bank, ada biaya balas jasa yang perlu kita bayarkan.
Namun biaya balas jasa ini hanya berlaku jika pengajuan kita mendapat persetujuan bank.
Penyebutan elemen biaya ini popular dengan istilah biaya provisi.
Sudah paham mengenai hal ini?
Jika masih belum paham, simak saja seluk-beluk mengenai biaya provisi pada artikel berikut ini!
Apa Itu Biaya Provisi?
Provisi dikenal juga sebagai biaya balas jasa nasabah pada bank.
Biaya ini berlaku jika kamu mengajukan pinjaman kredit seperti KPR dan telah bank setujui.
Fungsi utamanya sebagai tanda pengikat peminjam dengan pemberi pinjaman dan biaya ini berlaku satu kali di awal pinjaman.
Jadi ketika pinjaman cair, nominalnya sudah berkurang oleh biaya balas jasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun, ada juga beberapa bank yang tidak mengenakan biaya ini, Sahabat 99.
Sebagai gantinya, bank akan menerapkan biaya administrasi yang cukup tinggi dalam proses pengajuan kredit.
Oleh sebab itu, kamu harus cermat membaca setiap syarat dan ketentuan pinjaman yang kamu ajukan, ya.
Karakteristik Biaya Provisi dalam Pinjaman Kredit
1. Besaran Biaya Balas Jasa
Lantas, berapa kah besaran biaya balas jasa yang harus dibayarkan jika pinjaman disetujui?
Hampir setiap bank menawarkan besaran biaya provisi yang bervariasi.
Tergantung pada jenis produk pinjaman yang kamu ambil serta nominal pinjamannya.
Artinya, besaran biaya balas jasa kredit pemilikan rumah dan kredit pemilikan tanah bisa saja berbeda di satu bank.
Ini karena keduanya merupakan produk yang berbeda, Sahabat 99.
Namun secara umum, persentase yang dikenakan konsisten antara 1-3,5 persen dari total pinjaman nasabah.
Meski ada juga bank yang menerapkan nominal tetap, misalnya Rp399 ribu sebesar apa pun pinjaman yang diajukan.
2. Produk Pinjaman yang Dikenakan Biaya Provisi
Ada berbagai macam produk pinjaman yang bank kenakan biaya provisi.
Untuk lebih jelasnya, berikut beberapa pinjaman tersebut:
- KPRÂ atau Kredit Pemilikan Rumah,
- KMG atau Kredit Multiguna,
- KPT atau Kredit Pemilikan Tanah,
- KTA atau Kredit Tanpa Agunan.
Dari berbagai produk di atas, yang paling konsisten menerapkan persentase 1% untuk biaya balas jasa adalah produk KPR.
Biaya balas jasa paling besar biasanya melekat pada produk KMG, yang persentasenya bisa mencapai hingga 3,5 persen.
3. Pengenaan Biaya Balas Jasa pada Pinjaman
Sepeti penjelasan sebelumnya, biaya ini hanya berlaku satu kali di awal pencairan pinjaman.
Saat pinjaman sudah mendapat persetujuan dan dana cair, kredit akan otomatis terpotong untuk biaya balas jasa.
Artinya, nominal kredit yang kamu terima tidak akan sama dengan jumlah pinjaman dalam kesepakatan.
Jadi kamu tidak perlu kaget jika mengalami hal ini, Sahabat 99.
Contoh Penerapan Biaya Balas Jasa oleh Bank
Untuk lebih memahami biaya provisi, mari kita kaji dengan contoh kasus.
Misalnya, Deni mengajukan pinjaman kredit pada bank sebesar Rp800 juta.
Pinjaman tersebut bank setujui dengan syarat biaya balas jasa sebesar 1 persen dan waktu pencairan kurang lebih 3 hari.
Di hari pencairan, kredit yang masuk ke rekening Deni hanya sekitar Rp792 juta, kurang Rp8 juta dari nominal kesepakatan awal.
Nah, dana Rp8 juta ini merupakan biaya balas jasa yang langsung bank potong saat mencairkan pinjaman.
Namun perlu kamu catat, masih ada biaya lainnya yang melekat pada pinjaman kredit selain provisi, ya.
***
Semoga informasinya bermanfaat, Sahabat 99..
Simak artikel menarik lainnya di Berita Properti 99.co Indonesia.
Untuk menemukan hunian impianmu, jangan lupa kunjungi 99.co/id dan Rumah123.com.
Salah satunya adalah kawasan perumahan  Kenari Kebonkopi Alamasri yang berlokasi di Bandung.