Seperti apa sih penentuan standar biaya sewa rumah susun (rusun) di suatu daerah? Simak penjelasan lengkapnya hanya di sini.
Tak dipungkiri, tingginya harga rumah tapak di kota besar mendorong banyak masyarakat untuk memilih tinggal di rusun dengan sistem sewa bulanan.
Namun, banyak yang belum memahami cara penghitungan biaya sewa rusun, nih!
Meskipun tarif sewa ditetapkan oleh pengelola rusun, sebagai penerima bantuan pembangunan dari pemerintah, penting bagi masyarakat untuk mengetahui cara penghitungannya.
Hal ini karena pemerintah telah menentukan format penghitungan tarif sewa rusun yang perlu dipahami oleh semua pihak.
Untuk mengetahui informasi jelas mengenai perhitungan sewa biaya rusun, kamu bisa simak uraian di bawah ini.
Aturan Sewa Biaya Rumah Susun
Ketentuan biaya sewa rumah susun sebenarnya telah diatur pada Peraturan Menteri PUPR No 7 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus.
Dalam Pasal 39 pada aturan tersebut, dijelaskan bahwa penguasaan unit dalam bangunan rusun umum, negara, dan khusus dilakukan dengan cara sewa.
Proses penunjukan penerima bantuan pembangunan rusun juga harus melalui kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, atau pimpinan tertinggi.
Lalu pada Pasal 49, dijelaskan bahwa sewa unit rusun dipungut pengelola berdasarkan tarif sewa.
Perhitungan dan penerapan biaya sewa unit rusun paling sedikit berdasarkan biaya pengelolaan dan struktur tarif.
Biaya pengelolaan itu menjadi kebutuhan nyata yang mencakup biaya operasional, pemeliharaan, serta perawatan.
Sementara untuk struktur tarif diklasifikasikan menjadi tarif atas, tarif menengah, dan tarif bawah.
Nah, jika tarif sewa tidak terjangkau penghuni, keringanan tarif dapat diberikan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau pimpinan tertinggi instansi penerima bantuan.
Adapun detail prinsip penetapan tarifnya bisa kamu simak pada penjelasan berikut ini:
- Rusun umum bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR): Maksimal 1/3 dari upah minimum provinsi.
- Rusun negara dan rusun khusus: Ditetapkan sesuai kewenangan.
Rumus Perhitungan Tarif Sewa Rumah Susun
Berdasarkan Pasal 50 Peraturan Menteri PUPR No 7 Tahun 2022, penetapan tarif sewa unit rumah susun dilakukan berdasarkan formula perhitungan, yakni struktur tarif dikalikan faktor penyesuai sewa.
Adapun faktor penyesuai sewa rusun yakni berupa keringanan atau penambahan tarifnya.
Lalu, untuk mengetahui struktur tarif, rumus yang digunakan adalah sebagai berikut:
- Struktur Tarif Atas = biaya operasional + biaya pemeliharaan / jumlah unit Sarusun
- Struktur Tarif Menengah = biaya operasional atau biaya pemeliharaan / jumlah unit SarusunÂ
- Struktur Tarif Bawah = biaya operasional atau biaya pemeliharaan x 50 persen / jumlah unit Sarusun
Supaya lebih jelas memahami rumusnya, berikut Berita 99.co Indonesia hadirkan contoh perhitungannya, sebagaimana yang dilansir Peraturan Menteri PUPR No. 7 Tahun 2022.
Sebuah rusun dengan 4 lantai dan 60 unit memiliki biaya operasional Rp32.500.000 per bulan (gaji staf, keamanan, listrik, dan air) dan biaya pemeliharaan Rp20.212.500 per bulan (kebersihan dan peralatan).
Lalu, total biaya pengelolaan adalah Rp52.712.500 dan faktor penyesuaiannya 100 persen.
Penghitungan Struktur Tarif:
- Tarif Atas: (Rp32.500.000 + Rp20.212.500) / 60 unit = Rp878.542
- Tarif Menengah: Rp32.500.000 / 60 unit = Rp541.667
- Tarif Bawah: Rp32.500.000 x 50% / 60 unit = Rp270.833
Perhitungan Tarif Sewa Rusun
Melihat ada 3 struktur tarif, maka hasil perhitungan biaya sewa rusun per bulan juga ada 3 nominal:
- Tarif Atas:
- Biaya: Rp878.542
- Faktor Penyesuaian: 100%
- Tarif Sewa Akhir: Rp878.542 x 100% = Rp878.542
- Tarif Menengah:
- Biaya: Rp541.667
- Faktor Penyesuaian: 100%
- Tarif Sewa Akhir: Rp541.667 x 100% = Rp541.667
- Tarif Bawah:
- Biaya: Rp270.833
- Faktor Penyesuaian: 100%
- Tarif Sewa Akhir: Rp270.833 x 100% = Rp270.833
Tarif Normal Sewa Rusun di DKI Jakarta Kembali Berlaku
Sementara itu, pemerintah Provinsi DKI Jakarta diketahui akan memberlakukan kembali tarif sewa rusun pada Juni 2024 karena ekonomi membaik dengan tingkat pertumbuhan 4,93 persen pada triwulan III tahun 2023.
Selain itu, keputusan dicabutnya status pandemi COVID-19 pada Juni 2023 ini mengakibatkan payung hukum untuk pemberian keringanan retribusi daerah terdampak COVID-19 dicabut dan tidak berlaku.
Adapun tarif sewa rusun mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan.
***
Semoga dapat menambah wawasan, ya.
Simak ulasan seputar hukum properti lainnya di Berita.99.co.
Ikuti pula Google News kami untuk terus mendapatkan update terbaru seputar tips, rekomendasi, dan gaya hidup.
Menemukan hunian yang sesuai kriteria kini #segampangitu lewat www.99.co/id.