Berita Berita Properti

Segera Blokir Sertifikat Tanah Anda Bila Terjadi Hal Ngeri Ini!

2 menit

Sertifikat tanah bisa jadi sumber pertikaian dan juga sengketa. Banyak sekali kejadian-kejadian di luar sana yang berujung tragis akibat kepemilikan atas sebuah lahan. Hal ini bisa terjadi kepada siapa saja baik pada hubungan pertemanan, pekerjaan, bahkan keluarga. Blokir sertifikat tanah pun bisa jadi salah satu jalan keluarnya.

Salah satu contohnya begini, Sahabat 99.

Sobari yang baru saja meninggal dunia memiliki sebidang tanah ditambah rumah untuk lima orang anaknya.

Saat hidup, ia mengamanatkan agar rumah tersebut dibagi berdasarkan hukum waris.

Sayangnya, anak paling tua yang memiliki masalah finansial berniat untuk mengambil alih tanah tersebut.

Terjadilah pertengkaran hebat di antara kakak beradik tersebut, sehingga berujung ke meja hijau.

Contoh lain, Dadang meminjam sejumlah uang kepada teman baiknya Eko dengan jaminan sertifikat tanah.

Di tengah masa pinjaman, ia mengetahui bahwa Eko akan menggunakan sertifikat tersebut untuk kepentingan lain.

Akibatnya, hubungan mereka pun jadi merenggang.

Tentu hal ini begitu mengerikan bila dialami oleh diri sendiri.

Betapa patah hatinya kita bila harus bertikai dengan saudara terutama memiliki hubungan darah.

Biarapun begitu, kejadian demikian sangat lumrah terjadi di sekitar kita, bahkan mungkin saja hal ini bisa kita alami sendiri.

Sebenarnya, ada hal yang dapat mereka lakukan untuk mencegah terjadinya kejadian merugikan dan mengerikan seperti itu.

Cara ini sekaligus dapat  mengamankan sertifikat tanah sebagai harta berharga yang dimiliki.

Hal tersebut ialah melakukan blokir sertifikat.

Aturan Mengenai Blokir Sertifikat

Pada Agustus 2017 lalu, Kepala Badan Pertanahan Nasional Indonesia merilis Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir dan Sita (“Permen ATR 13/2017”).

Blokir sertifikat pun menjadi salah satu hal yang tertuang dalam peraturan tersebut yaitu pada Bab III.

Pasal 3 Permen ATR 13/2017 menyebutkan:

“Pencatatan blokir dilakukan terhadap hak atas tanah atas perbuatan hukum atau peristiwa hukum, atau karena adanya sengketa atau konflik pertanahan.”

Seseorang dapat mengajukan pencatatan blokir ke kantor pertanahan setempat untuk dapat memblokir tanah yang merupakan haknya.

Sifat dari blokir ini sendiri tidak permanen.

Cara Blokir Sertifikat Tanah di BPN

Pihak perseorangan yang ingin mengajukan blokir, haruslah memiliki hubungan hukum dengan sertifikat tanah tersebut.



Misalnya, orang tersebut merupakan pemilik langsung, ahli waris, bank, dan beberapa pihak lain.

Pihak tersebut harus membuat permohonan pencatatan blokir dengan mencantumkan alasan sejelas-jelasnnya serta kesediaan untuk diperiksa terkait pemblokiran tersebut.

Beberapa syarat blokir sertifikat tanah antara lain ialah:

  1. Mengisi formulir permohonan
  2. Menyertakan fotokopi identitas atau kuasa beserta surat kuasa asli
  3. Menyertakan fotokopi Akta Pendirian Badan Hukum
  4. Keterangan mengenai nama pemegang hak, jenis hak, nomor, luas dan letak tanah yang dimohonkan blokir
  5. Bukti setor penerimaan negara bukan pajak mengenai pencatatan blokir
  6. Bukti hubungan hukum antara pemohon dengan tanah.

Pihak pengaju pemblokiran dapat menyampaikan surat permohonan beserta syarat ke loket kantor pertanahan setempat.

Selanjutnya, pengecekan berkas pun akan dilakukan.

Bila petugas menilai ada kelengkapan yang kurang, maka berkas akan dikembalikan kepada pemohon.

Setelah itu, berkas permohonan yang telah diterima akan diolah dan masuk dalam proses pengkajian oleh pejabat berwenang.

Proses pengkajian akan dilakukan maksimal tiga hari kerja setelah permohonan diterima.

Setelah dilakukan pengkajian, hasil yang didapat akan menentukan diterima atau tidaknya pencatatan blokir sertifikat yang diminta oleh pemohon.

Diterima atau tidaknya permohonan pencatatan blokir tersebut akan diberitahukan oleh kantor pertanahan melalui surat resmi.

Berapa Biaya Blokir Sertifikat Tanah?

Biaya yang perlu dikeluarkan oleh pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jumlah nominal dari biaya tersebut sendiri tidak disebutkan di dalam Permen ATR 13/2017.

Masa Berlaku Blokir Sertifikat

Blokir atas tanah memiliki jangka waktu tertentu yaitu selama 30 hari, terhitung sejak tanggal pencatatan blokir dilakukan.

Bila sudah terhapus dan sengketa masih terjadi, maka harus dilakukan perpanjangan.

***

Sahabat 99, semoga penjelasan di atas dapat bermanfaat untuk Anda semua.

Baca terus ulasan lainnya mengenai properti hanya di halaman Berita Properti 99.co Indonesia.

Ingin beli properti?

Pastikan mencari yang Anda idamkan di www.99.co/id



Tiara Syahra Syabani

Content Manager : 99 Group
Seorang jurnalis/editor kemudian beralih profesi menjadi content dan copywriter. Pecinta buku komik Hai, Miiko! Senang traveling dan makan makanan gurih.

Related Posts