Negara akan memberikan rumah gratis bagi ASN yang bertugas ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Seperti apa spesifikasi rumah ASN di IKN? Simak di sini!
Dhony Rahajoe, Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara, mengatakan bahwa ASN yang pindah ke IKN tidak perlu membeli rumah karena akan disediakan oleh pemerintah.
“ASN dan TNI Polri yang akan pindah, rumahnya berarti tidak beli, Jadi yang beli itu negara,” kata Dhony, dilansir dari kompas.com, Kamis (9/6/2022).
Di samping itu, Dhony mengatakan bahwa rumah yang diberikan oleh pemerintah tidak boleh berpindah tangan.
Jika masa tugas yang bersangkutan telah berakhir, maka rumah tersebut akan dihuni oleh ASN lainnya.
“Rumah ASN/TNI/Polri itu misalnya ya, itu kan rumah dinas tipe 1. Itu tidak boleh dijualbelikan,” tegasnya.
Bocoran Spesifikasi Rumah ASN di IKN
Spesifikasi rumah ASN di IKN sebenarnya masih belum diketahui secara rinci, tapi terkait rumah tersebut telah tertera dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Dalam lampiran beleid tersebut, penyediaan perumahan ASN di IKN Nusantara memperhatikan proses perpindahan pegawai dan keluarganya, terutama pada 5 tahun pertama.
Dengan demikian, awal pembangunan perumahan untuk ASN akan dimulai pada tahun 2022 hingga 2024.
Rumah ASN akan dirancang dengan spesifikasi yang mengutamakan pada aspek kenyamanan.
Selain itu, rumah-rumah tersebut juga akan dibangun dengan fungsi ganda sebagai hunian dan tempat bekerja.
Untuk meningkatkan efisiensi ruang, ada pengembangan ukuran unit yang didorong untuk mengikuti kelipatan modul unit rumah susun pada desain dasar yang dirancang Kementerian PUPR.
Berikut ini spesifikasi rumah dinas bagi ASN, termasuk Polri dan TNI:
- Menteri/Pejabat Tinggi Negara diberikan rumah tapak seluas 580 meter persegi
- Pejabat Negara diberikan rumah tapak seluas 490 meter persegi
- Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya/Eselon 1 diberikan rumah tapak seluas 390 meter persegi
- JPT Pratama/Eselon 2 diberikan rumah susun seluas 290 meter persegi
- Administrator/Eselon 3 diberikan rumah susun seluas 190 meter persegi
- Pejabat Fungsional dan staf lainnya diberikan rumah susun seluas 90 meter persegi
Demikian sedikit bocoran spesifikasi rumah ASN di IKN berdasarkan jabatan yang nantinya akan diberikan secara gratis oleh negara.
***
Semoga bermanfaat, Sahabat 99.
Simak informasi menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.
Kunjungi www.99.co/id dan rumah123.com untuk menemukan hunian impianmu dari sekarang.
Dapatkan kemudahan untuk memenuhi kebutuhan properti, karena kami selalu #AdaBuatKamu.
Kunjungi dari sekarang dan temukan hunian favoritmu, salah satunya Mustika Park Place!