Berita Ragam

Bolehkah Muslim Berdoa selain Bahasa Arab? Ternyata Begini Hukumnya dalam Islam!

2 menit

Mungkin ada beberapa orang yang mengalami kesulitan mengingat atau menghafal doa dalam bahasa Arab, sehingga berdoa dengan bahasa yang ia ketahui. Namun, bolehkah seorang muslim berdoa selain bahasa Arab? Simak penjelasan dan hukumnya!

Berdoa merupakan tanda hamba mengakui kekurangan dan kelemahannya di hadapan Tuhan.

Dalam agama Islam sendiri, doa umumnya menggunakan bahasa Arab.

Namun, mungkin saja ada orang-orang yang baru memeluk agama Islam yang mungkin kesulitan mengingat dan membaca doa dalam bahasa Arab.

Lantas, bisakah doa dipanjatkan selain dalam bahasa Arab?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, simak ulasannya di bawah ini.

Bolehkah Muslim Berdoa selain Bahasa Arab?

Membaca Doa Saat Salat

Dilansir dari laman islampos.com, menurut jumhur ulama, lafaz-lafaz doa dalam salat tidak boleh diganti dengan bahasa lain karena sudah ditentukan.

Sementara jika berdoa menggunakan bahasa lain selain bahasa Arab di luar salat, menurut ustaz Rakhmad Zailani Kiki diperbolehkan, meski lebih utama berdoa dengan bahasa Arab.

“Untuk doa di luar ibadah salat, misalnya membaca doa setelah salat atau doa untuk melakukan aktivitas tertentu dan doa untuk keperluan tertentu boleh selain bahasa Arab. Namun lebih utama menggunakan bahasa Arab,” papar ustaz Kiki.

Ustaz Kiki menjelaskan alasan utamanya adalah sebagai itiba atau mengikuti sunah Rasulullah, serta mengikuti para ulama, dan pewaris nabi.

Rasulullah juga telah memberikan bacaan doa berbahasa Arab pada setiap aktivitas harian umat Islam seperti doa bangun tidur, doa makan, doa belajar, doa berpakaian, doa bepergian, doa ke kamar mandi dan lainnya.



Bagaimana Hukum Berdoa selain Bahasa Arab?

berdoa khusyuk

Sumber: hajinews.id

Dilansir dari laman islamqa.info, terdapat perbedaan hukum berdoa selain bahasa Arab saat salat dari para ulama fikih.

Sebagian dari mereka mengharamkan, sebagian lain memakruhkan, dan sebagian lagi mengatakan boleh bagi yang tidak mampu.

Malikiyah berpendapat bahwa haram hukumnya jika memanjatkan doa dengan selain bahasa Arab, sebagaimana yang dikutip oleh Ibnu Abidin dari Al Qarafi.

Alasannya karena termasuk bentuk meniadakan keagungan Rububiyyah atau Tuhan.

Adapun penjelasan digunakannya bahasa Arab secara umum di dalam salat dan yang lainnya, berdasarkan firman Allah Swt. adalah sebagai berikut:

وعلم آدم الأسماء كلها

Dan Dia mengajarkan kepada Adam nama-nama (benda-benda) seluruhnya“. (QS. Al Baqarah: 31)

Dan firman Allah Swt.:

وما أرسلنا من رسول إلا بلسان قومه

Kami tidak mengutus seorang rasul pun, melainkan dengan bahasa kaumnya”. (QS. Ibrahim: 4)

***

Semoga informasi ini dapat bermanfaat untuk Sahabat 99!

Baca artikel menarik dan terbaru lainnya di Berita 99.co Indonesia.

Ingin miliki rumah masa depan seperti di The Zora?

Temukan beragam pilihan rumah hanya di situs properti 99.co dan Rumah123.com yang selalu #AdaBuatKamu.



Nita Hidayati

Penulis konten
Follow Me:

Related Posts