Apakah kamu familier dengan BPHTB? Jika belum, yuk kenali informasi pentingnya di bawah ini!
Saat ini, kegiatan transaksi jual beli tanah dan rumah semakin gencar dilakukan.
Namun, banyak dari mereka belum mengenal aspek-aspek komponen pajak jual beli tanah, seperti BPHTB.
Apa Itu BPHTB?
BPHTB adalah singkatan dari Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
Dengan kata lain, BPHTB merupakan pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.
Pungutan tersebut ditanggung oleh pembeli dan hampir mirip dengan PPh bagi penjual.
Dengan begitu, penjual dan pembeli akan sama-sama punya tanggung jawab untuk mengetahui cara membayar BPHTBÂ dan mampu membayarnya.
Dasar Hukum BPHTB
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan diatur dalam Undang-Undang No. 21 tahun 1997 dan telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2000 (selanjutnya hanya disebut UU BPHTB).
Setiap perolehan hak atas tanah dan bangunan, warga negara diwajibkan membayar BPHTB.
Kemudian, dalam UU tersebut tertera bahwa BPHTB dikenakan tidak hanya dalam perolehan berupa jual beli.
Namun, semua jenis perolehan hak tanah dan bangunan pun dikenakan BPHTB.
Sesuai bunyi pasal 2 UU BPHTB, yang menjadi objeknya adalah perolehan hak atas tanah dan tau bangunan.
Adapun perolehan hak atas tanah dan atau bangunan yaitu sebagai berikut:
- Jual-beli
- Tukar-menukar
- Hibah
- Hibah wasit
- Warisan
- Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain
- Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan
- Penunjukan pembeli dalam lelang
- Pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap
- Penggabungan usaha
- Peleburan usaha
- Pemekaran usaha
- Hadiah
Objek Pajak yang Terkena Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Adapun, objek pajak yang terkena Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yaitu sebagai berikut:
- Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan
- Pemindahan hak karena sejumlah penyebab mulai dari jual beli, tukar menukar, hibah, hibah wasiat
- Pemberian hak baru karena sejumlah penyebab seperti kelanjutan pelepasan hak atau di luar pelepasan hak
- Hak atas tanah yang meliputi
- Hak Milik,
- Hak Guna Usaha,
- Hak Guna Bangunan,
- Hak Pakai,
- Hak Milik Atas satuan rumah susun, dan
- Hak Pengelolaan.
Pengecualian Objek Pajak Tidak Terkena BPHTB
Walau demikian, terdapat objek pajak yang dikecualikan dalam pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan tersebut.
Berikut rincian objek pajak yang dikecualikan:
- Perwakilan diplomatik dan konsulat negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan/atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum
- Badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan (termasuk orang pribadi atau badan karena konversi hak atau karena perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama, orang pribadi atau badan karena wakaf dan orang pribadi atau badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah)
- Objek pajak yang diperoleh karena waris, hibah wasiat dan pemberian hak pengelolaan, pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Gubernur
Subjek Pajak yang Terkena BPHTB
Subjek pajak yang membayar bea adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh Hak atas Tanah dan atau Bangunan.
Tarif Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
Untuk tarifnya sendiri mencapai 5% dikali Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
DPP adalah hasil dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Persyaratan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Dilansir dari online-pajak.com, berikut persyaratan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang harus dipenuhi:
- SSPD BPHTB
- Fotokopi SPPT PBB untuk tahun yang bersangkutan
- Fotokopi KTP wajib pajak
- Fotokopi STTS/struk ATM bukti pembayaran PBB untuk 5 tahun terakhir
- Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah seperti sertifikat, akta jual beli, letter C atau girik
Jika kamu mendapatkan rumah atau tanah untuk waris, jual-beli waris, atau hibat, syarat yang diperlukan yaitu sebagai berikut:
- SSPD BPHTB
- Fotokopi SPPT PBB untuk tahun yang bersangkutan
- Fotokopi KTP wajib pajak
- Fotokopi STTS/struk ATM bukti pembayaran PBB untuk 5 tahun terakhir
- Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah, seperti sertifikat, akta jual beli, letter C, atau girik
- Fotokopi Surat Keterangan Waris atau Akta Hibah
- Fotokopi KK
Cara Menghitung BPHTB
Dina membeli sebuah rumah di Jakarta Selatan dengan luas bangunan 100 meter persegi dan luas tanah 200 meter persegi.
Berdasarkan NJOP, tanah memiliki harga Rp700.000 per meter persegi dan nilai bangunannya Rp600.000 per meter persegi.
Kemudian, bagaimana menghitung Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan?
Harga tanah
|
200 m2 x Rp700.000 = Rp140.000.000
|
Harga bangunan
|
100 m2 x Rp600.000 = Rp60.000.000
|
Jumlah harga pembelian rumah
|
Rp200.000.000
|
Nilai Tidak Kena Pajak
|
Rp60.000.000
|
Nilai untuk penghitungan BPHTB
|
Rp140.000.000
|
BPHTB yang harus dibayar
|
5% x Rp200.000.000 = Rp7.000.000
|
***
Semoga artikel ini bermanfaat untuk kamu ya, Property People.
Jangan lupa untuk pantau terus artikel menarik lainnya lewat Berita 99.co Indonesia.
Sedang berburu rumah dijual seperti Padina Soho and Residence di Batu Ceper, Tangerang?
Wujudkan angan mempunyai hunian memukau bersama 99.co/id dan rumah123.com, karena kami selalu #AdaBuatKamu.