Cara balik nama PBB atau Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) harus diketahui para pembeli rumah bekas karena surat tersebut termasuk jenis pajak yang wajib dibayar pemilik properti.
Property People, mengurus berbagai dokumen rumah terbilang penting saat kamu memiliki rumah baru.
Salah satu dokumen rumah yang mesti diperhatikan adalah SPPT PBB.
Ketika membeli rumah bekas, nama di SPPT PBB pada umumnya masih atas nama orang lain.
Untuk itu, sebaiknya segera lakukan balik nama atas nama diri sendiri.
Namun, sebenarnya apa itu balik nama PBB dan bagaimana cara mengurusnya?
Simak selengkapnya, ya!
Apa Itu Balik Nama PBB
Balik nama PBB adalah proses mengubah nama subjek pajak yang tertera di SPPT PBB menjadi nama pemilik baru.
Jadi, pada SPPT PBB tersebut bukan lagi nama pemilik rumah sebelumnya.
Dokumen ini juga merupakan salah satu dokumen penting saat jual beli rumah.
Namun, perlu diingat bahwa SPPT PBB bukanlah bukti kepemilikan objek pajak.
SPPT PBB adalah penentu atas objek pajak tersebut dan besaran pajak yang dibebankan kepada objek pajak yang harus dibayarkan oleh pemiliknya.
Dengan demikian, tak masalah jika nama di SPPT PBB tersebut masih nama pemilik lama.
Namun, yang terpenting adalah tetap bayar PBB tersebut secara rutin.
Hanya saja, melakukan balik nama atau mutasi sangat disarankan, lo.
Hal ini untuk mempermudah pengurusan pembayaran pajak karena kamu sebagai pemilik properti yang sah.
Lantas, bagaimana cara mutasi nama PBB?
Begini caranya!
Cara Balik Nama PBB
Cara mutasi PBB sangatlah mudah melalui kantor Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD).
Di tempat tersebut, kamu hanya perlu mendatangi loket Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD).
Kemudian, sampaikan petugas bahwa kamu ingin melakukan permohonan balik nama.
Selanjutnya, petugas akan meminta kamu mengisi berkas yang diperlukan.
Cara balik nama PBB:
- Ambil antrean yang sudah disediakan.
- Setelah nomor dipanggil, datangi loket dan jelaskan maksud dan tujuan kedatangan pada petugas.
- Kamu akan mendapatkan formulir Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak (LSPOP) dan lembar Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP).
- Ambil nomor antrean untuk loket selanjutnya dan isi formulir dengan lengkap dan benar.
- Setelah nomor kamu dipanggil, serahkan formulir ke petugas dan kamu akan diminta ke loket selanjutnya untuk menyerahkan dokumen yang sudah kamu persiapkan.
- Tunggu proses pencetakan lembar PBB baru dalam kurun waktu 7 hingga 2 bulan tergantung tiap daerah.
Cara Balik Nama PBB Online
Selain datang langsung ke kantor pendapatan daerah, kamu juga bisa melakukan mutasi PBB secara online.
Namun, rupanya belum semua daerah melayani pengurusan balik nama online, Property People.
Salah satu contoh daerah yang sudah melayani pengurusan balik nama online adalah DKI Jakarta.
Jadi, pastikan kalau daerah kamu sudah mengembangkan layanan balik nama secara online, ya.
Cara balik nama PBB online:
- Login ke pajakonline.jakarta.go.id
- Pilih menu pelayanan
- Tambah permohonan pelayanan
- Pilih jenis pajak yaitu PBB
- Pilih jenis pelayanan yaitu Mutasi
- Kemudian pilih jenis sub pelayanan yaitu balik nama/mutasi
- Isi lengkap identitas pemohon dan data objek pajak
- Setelah itu, unduh data pendukung atau kirim via kurir ke kantor UPPPD yang berwenang
Property People, untuk melihat kantor UPPPD bisa dilihat di situs resmi Bapenda Jakarta.
Begitu juga untuk mengunduh formulir SPOP, bisa diunduh di bapenda.jakarta.go.id bagian publikasi.
Syarat Balik Nama PBB
Sebelum mengurus balik nama PBB, sebaiknya ketahui dulu persyaratan apa yang diperlukan.
Dengan menyiapkan segala persyaratannya maka akan memudahkan saat mengurusnya.
Hal tersebut untuk mencegah kamu bolak-balik ketika ada syarat yang kurang lengkap.
Melansir sippn.menpan.go.id dan sumber lain, berikut syaratnya.
Syarat balik nama PBB:
- Mengisi formulir permohonan.
- Mengisi formulir SPOP (Surat Pemberitahuan Objek Pajak) dan LSPOP.
- Fotokopi KTP, Kartu Keluarga, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Fotokopi SPPT PBB tahun terakhir yang sudah lunas.
- Bukti pembayaran SPPT PBB lima tahun terakhir.
- Fotokopi sertifikat tanah dan BPHTB yang sudah divalidasi.
- Akta Jual Beli, Izin Mendirikan Bangunan, sertifikat rumah (semua opsional).
- Surat pengantar RT/RW/kelurahan jika diperlukan
- Foto objek pajak.
- Surat kuasa jika dikuasakan.
Biaya Mutasi PBB
Belum mengurus balik nama karena cemas akan biayanya yang mahal?
Tenang, biaya balik nama sebenarnya tidak dipungut biaya.
Artinya, biaya balik nama PBB adalah gratis tanpa biaya sepeser pun.
Jadi, selain caranya yang cukup mudah, kamu juga dibebaskan dari tarif.
Namun, pastikan juga kamu tidak membayar ke petugas di luar biaya resmi.
Menurut sipp.menpan, pengurusan mutasi SPPT PBB dipastikan tidak dipungut biaya.
***
Semoga bermanfaat, Property People.
Simak informasi menarik lainnya di Google News Berita 99.co Indonesia.
Cek rumah impian kamu melalui www.99.co/id dan rumah123.com.
Dapatkan kemudahan mencari hunian karena kami selalu #AdaBuatKamu.
Yuk, temukan ragam promo terbaik salah satunya dari Alexandria Premiere Cimanggis!