Berita Cara Membayar Tagihan Ragam

Cara Bayar BPJS Kesehatan di Kantor BPJS, ATM, Minimarket, dan Online

3 menit

Bingung bagaimana cara membayar iuran BPJS Kesehatan? Yuk, simak cara bayar BPJS Kesehatan melalui berbagai lembaga di sini!

BPJS merupakan program jaminan sosial bidang kesehatan yang dibuat oleh pemerintah.

Produk ini punya kemiripan dengan produk lainnya yaitu BPJS Ketenagakerjaan.

Setiap warga Indonesia dan warga asing yang bekerja di Indonesia selama lebih dari 6 bulan wajib mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Peserta BPJS akan ditarik iuran per bulannya yang biayanya ditentukan berdasarkan kategori mana yang ia pilih.

Namun, masih banyak peserta BPJS Kesehatan yang bingung dengan cara membayar BPJS.

Yuk, simak cara bayar BPJS Kesehatan melalui berbagai lembaga di sini!

6 Cara Bayar BPJS Kesehatan

1. Kantor BPJS

cara bayar bpjs di kantor bpjs

Sumber: bantuanbpjs.com

Membayar BPJS di kantor BPJS merupakan cara termudah.

Sebelum kamu mendatangi kantor BPJS, pastikan untuk membawa kartu BPJS atau menulis informasi tentang nomor anggota.

Setelah menyiapkan hal tersebut, kamu tinggal datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat dan bayar di loket yang sudah disediakan.

2. Cara Bayar BPJS Melalui ATM

bayar bpjs lewat atm

Sumber: panduanbpjs.com

Peserta BPJS dapat melakukan pembayaran BPJS langsung lewat ATM yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Beberapa bank yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan diantaranya adalah Bank BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan BCA.

Caranya mudah, kamu tinggal memasukan kartu ATM ke mesin ATM dan tekan pilihan “BAYAR/BELI”.

Pilih menu “LAINNYA” dan tekan pilihan “BPJS”.

Pilih “BPJS KESEHATAN” dan “INDIVIDU” atau “BADAN USAHA” jika kamu ingin membayarkan iuran karyawan.

Setelah itu, masukan kode 89888 kemudian tambahkan 11 nomor yang ada pada kartu BPJS lalu tekan “BENAR”.

Masukan jumlah bulan yang ingin dibayar lalu tekan “BENAR” dan iuran BPJSmu telah terbayarkan.

3. Lewat Aplikasi

cara bayar bpjs lewat aplikasi

Selain di ATM atau kantor BPJS, kamu juga dapat membayar BPJS melalui aplikasi.

Aplikasi yang dapat kamu pakai diantaranya mobile banking bank yang sudah Kerjasama dengan BPJS atau aplikasi JKN-KIS.

Lewat aplikasi JKN-KIS kamu dapat membayar iuran, melakukan pendaftaran, dan mengganti kelas.

Pembayaran iuran di aplikasi JKN-KIS bersifat autodebet dan dapat dilakukan melalui Bank dan Non-Bank.



Layanan autodebet berarti uang dalam tabungan otomatis terpotong untuk membayar iuran BPJS.

4. Cara Bayar BPJS di Minimarket

membayar lewat minimarket

Sumber: cronmoney.com

Peserta BPJS juga dapat membayar melalui minimarket Alfamart dan Indomaret.

Peserta tinggal memberikan nomor BPJS beserta nomor HP ke kasir dan tinggal membayar iuran sesuai dengan tagihan.

Setelah selesai, peserta akan diberi struk sebagai bukti pembayaran iuran.

5. Lewat E-commerce

membayar iuran bpjs lewat e-commerce

Sumber: bukalapak.com

Kamu juga dapat membayar iuran melalui e-commerce yang telah menjadi mitra BPJS Kesehatan.

E-commerce yang sudah menjadi mitra dengan BPJS diantaranya adalah Gopay, OVO, Dana, Traveloka, dan Tokopedia.

Cara membayarnya mudah, contohnya jika kamu membayar di Tokopedia kamu tinggal memilih menu Top-up & Tagihan” lalu pilih “BPJS”.

Pilih “BPJS KESEHATAN” dan masukan nomor virtual BPJS milikmu.

6. Cara Bayar BPJS di Kantor Pos

bayar via kantor pos

Sumber: liputan6.com

Cara yang satu ini juga dapat menjadi pilihan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan.

Kamu tinggal mendatangi kantor pos dan membayar iuran langsung di loket yang berada di tempat tersebut.

Biaya Iuran BPJS Kesehatan

Berdasarkan situs resmi Sekretariat Kabinet, berikut adalah besaran iuran BPJS:

1. Kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)

  • Iuran peserta kelas 3 menjadi Rp42.000 dari sebelumnya Rp25.500
  • Iuran peserta kelas 2 menjadi Rp110.000 dari sebelumnya Rp51.000
  • Iuran peserta kelas 1 menjadi Rp160.000 dari sebelumnya Rp80.000

2. Kategori Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Iuran peserta PBI dan warga yang didaftarkan pemerintah daerah adalah Rp42.000 per bulan.

3. Kategori Peserta Penerima Upah

Iuran peserta penerima upah adalah 5% dari gaji atau upah per bulan.

Kategori ini mencakup pegawai pemerintahan pusat, pegawai pemerintahan daerah, dan swasta.

***

Semoga informasinya bermanfaat ya, Property People.

Pantau terus informasi penting seputar properti lewat Berita 99.co Indonesia.

Cari properti idamanmu hanya di 99.co/id.



Shafira Chairunnisa

Lulusan Hubungan Internasional di Universitas Katolik Parahyangan dan pernah bekerja sebagai jurnalis di media nasional. Sekarang fokus menulis tentang properti, gaya hidup, desain, dan politik luar negeri. Senang bermain game di waktu senggang.
Follow Me:

Related Posts