Cara berhenti berlangganan First Media ternyata cukup mudah asalkan kamu tahu prosedur dan persyaratannya. Bahkan, kamu bisa memilih layanan secara online. Begini caranya!
First Media adalah salah satu penyedia jasa internet atau internet service provider (ISP) di Indonesia.
Penyedia jasa internet yang satu ini menawarkan berbagai paket layanan internet rumah sesuai kebutuhan.
Bisa dibilang, First Media menjadi salah satu pilihan masyarakat karena mampu bersaing dengan IndiHome, Biznet, hingga MyRepublic.
Namun, tak sedikit juga yang berencana berhenti langganan First Media dengan berbagai alasan tertentu.
Mulai dari pindah ke rumah baru, mengganti layanan internet, dan lain-lain.
Jika kamu termasuk ingin stop langganan First Media, apakah sudah tahu caranya?
Seperti apa cara berhenti berlangganan First Media tersebut?
Ikuti panduannya berikut ini, yuk!
4 Cara Berhenti Berlangganan First Media
1. Call Center
Melansir keterangan First Media, cara berhenti langganan First Media adalah pelanggan dapat mengajukan stop berlangganan via call center atau hotline service.
Caranya adalah menghubungi call center First Media di nomor (021) 1500 595 lalu ikuti panduan dari mesin penjawab otomatis, kemudian pilih menu agar tersambung ke bagian customer service.
Jika sudah tersambung, sampaikan maksud dan tujuan berhenti berlangganan dengan menyertakan nomor ID pelanggan.
Perlu dicatat kalau nomor call center First Media yaitu (021) 1500 595 dan hubungi di jam 07.00 – 21.00 WIB pada Senin sampai Jumat dan 07.00 – 19.00 WIB pada Sabtu dan Minggu.
Cukup mudah, bukan?
2. Email
Berhenti berlangganan First Media adalah melalui email di customer.service@linknet.co.id.
Opsi ini juga cukup mudah karena kamu hanya perlu mengajukan surat permohonan berhenti langganan.
Namun, jangan lupa menyertakan identitas secara lengkap untuk memudahkan proses pemberhentian langganan.
Cara berhenti langganan First Media:
- Buka email pada ponsel atau laptop.
- Tulis Permohonan Berhenti Berlangganan First Media pada kolom subject.
- Isi pesan email terkait berhenti langganan.
- Kirim ke alamat email customer.service@linknet.co.id.
- Tunggu balasan selama 1×24 jam.
Contoh surat permohonan berhenti langganan First Media:
Bandung, 19 Desember 2022
Yth.
Customer Service First Media
di Tempat
Dengan hormat,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: Fazri Ramdhan
ID Pelanggan: 10977748
No. HP: 089515732578
Email: Fazriramdhan@gmail.com
Melalui email ini, saya mengajukan permohonan berhenti berlangganan paket internet Combo Family dengan alasan pindah rumah.
Demikian permohonan ini saya ajukan dan harap segera ditandaklanjuti.
Atas kerja sama Bapak/Ibu, saya ucapkan terima kasih.
Hormat saya,
Fazri Ramdhan
3. Media Sosial
First Media merupakan salah satu yang paling aktif dalam menanggapi keluhan pelanggan via media sosial.
Untuk itu, kamu bisa mengajukan permohonan berhenti langganan First Media via Twitter.
Cara berhenti langganan First Media adalah mengjukan permohonan via direct message (DM) dengan menyertakan nama, nomor ponsel, dan nomor ID.
Adapun Twitter resmi First Media yaitu @FirstMediaCares yang bercentang biru.
Jika permohonan sudah ditanggapi, ikuti segala petunjuk yang diberikan untuk berhenti berlangganan.
4. Kantor First Media
Berhenti berlangganan First Media adalah mengunjungi kantor cabang First Media setempat.
Langkah ini bisa menjadi alternatif jika kamu memiliki waktu luang.
Namun, pastinya akan menyita waktu dan tenaga.
Adapun cara berhenti langganan First Media yaitu mengunjungi kantor cabang dengan membawa identitas KTP dan nomor ID pelanggan.
Sampaikan maksud dan tujuan kepada petugas First Media kantor cabang setempat.
Syarat Berhenti Berlangganan First Media
Cara berhenti langganan First Media cukup mudah, bukan?
Namun, setelah mengetahui cara berhenti berlangganan, kamu juga harus tahu apa saja syarat dan prosedurnya.
Menurut keterangan First Media, prosedur pemutusan berhenti langganan adalah 14 hari kerja.
Selain itu, billing tagihan terakhir dibayarkan dan akan diproses sesuai cetak billing.
Jika berhenti berlangganan First Media sebelum 1 tahun maka kamu akan dikenai biaya penalti sebesar Rp300 ribu.
Nah, jika proses berhenti langganan sudah diproses dan selesai maka petugas akan menghubungi pelanggan untuk pengambilan modem dan set top box (STB).
***
Itulah berbagai cara berhenti langganan First Media, Property People.
Semoga bermanfaat, ya.
Simak artikel menarik lainnya hanya di Berita.99.co.
Follow juga Google News Berita 99.co Indonesia agar kamu tidak ketinggalan informasi terbaru.
Tak lupa, cari rumah dengan mudah melalui www.99.co/id dan Rumah123.com.
Temukan berbagai jenis hunian terbaik seperti Golden Hills di Bogor yang asri dan minimalis.
Yuk, dapatkan penawaran nan menggiurkan karena kami selalu #AdaBuatKamu.