Kartu identitas yang digunakan oknum tak bertanggung jawab bisa berakibat fatal. Lalu, bagaimana cara blokir KTP yang disalahgunakan?
Di era yang serba canggih saat ini, penyalahgunaan identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), menjadi semakin marak.
Para penipu kerap memanfaatkan data pribadi ini untuk berbagai modus kejahatan, misalnya saja pinjaman online (pinjol) ilegal.
Berdasarkan buku Waspada Jeratan Pinjaman Online yang ditulis oleh Jamaluddin, S.E., M.M, pinjol ilegal memiliki sejumlah ciri-ciri.
Ciri-ciri tersebut di antaranya adalah perusahaan tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), biaya pinjaman tidak jelas, hingga menggunakan WhatsApp dalam memberikan penawaran.
Pinjol ilegal sangat berbahaya sebab para pengguna diharuskan membayar bunga yang tidak masuk akal.
Selain itu, dalam penagihannya, pinjol ilegal kerap memberikan ancaman teror maupun intimidasi.
Agar terhindar dari bahaya tersebut, memblokir KTP yang disalahgunakan menjadi langkah penting yang harus dilakukan.
Lalu, bagaimana cara blokir KTP yang disalahgunakan?
Cara Blokir KTP yang Disalahgunakan
Dilansir dari berbagai sumber, berikut sejumlah cara blokir KTP agar tidak disalahgunakan.
1. Cara Blokir KTP Hilang dengan Membuat Aduan ke OJK
Cara blokir KTP yang disalahgunakan pertama adalah dengan membuat aduan ke OJK.
OJK sendiri adalah lembaga yang bertugas untuk melakukan pengaturan serta pengawasan terhadap berbagai hal yang berhubungan dengan jasa keuangan.
Untuk membuat aduan kamu dapat menghubungi email OJK di emailkonsumen@ojk.go.id.
Selain email, kamu juga dapat menghubungi OJK dengan melakukan panggilan di nomor telepon 157.
Setelah melakukan pengaduan, biasanya kamu diharuskan untuk melampirkan dokumen pendukung.
Tak lupa, kamu juga harus menyertakan pengaduan dengan jelas agar OJK bisa langsung memproses aduanmu.
2. Melapor ke Satgas Investasi OJK
Sebagai lembaga tepercaya di Indonesia, OJK memiliki Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk mengawasi dan menutup kegiatan investasi yang dianggap tidak resmi.
Sama halnya dengan melaporkan langsung ke lembaga OJK, jika kamu ingin membuat laporan ke bagian satgas OJK bisa melalui email atau telepon.
Adapun untuk alamat email yang bisa dihubungi ialah waspadainvestasi@ojk.go.id. Sementara nomor teleponnya di (021) 1500 655.
3. Cara Blokir KTP yang Hilang Melalui AFPI
Selanjutnya kamu juga bisa menghubungi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai cara blokir KTP yang disalahgunakan lainnya.
Namun, sebelum menghubungi AFPI kamu wajib untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait terlebih dahulu.
Jika sudah kamu dapat mengirimkan pengaduan ke alamat email pengaduan@afpi.or.id.
Pilihan lainnya dengan menghubungi nomor telepon 150505.
Tak hanya melalui email dan call centre saja, AFPI juga menyediakan halaman khusus bagi mereka yang ingin melakukan pengaduan.
Untuk cara blokir KTP online melalui AFPI kamu dapat mengunjungi langsung laman www.afpi.or.id/pengaduan. Kemudian, isi data diri beserta permasalahan yang dialami.
4. Menghubungi Pihak Berwajib
Selain beberapa cara yang sudah disebutkan di atas, kamu juga bisa memblokir KTP yang disalahgunakan dengan langsung menghubungi pihak berwajib.
Cara blokir KTP yang hilang ini penting dilakukan, terlebih jika permasalahan semakin rumit dan sulit untuk diselesaikan.
Ketika ingin melaporkan ke pihak berwajib, jangan lupa sertakan bukti-bukti pendukung dan informasi jelas.
Tujuannya, agar pihak berwajib bisa melakukan penyidikan lebih lanjut.
***
Itulah beberapa cara blokir KTP yang disalahgunakan.
Semoga membantu ya, Property People!
Baca juga ulasan lain seputar tips hingga gaya hidup hanya di Berita.99.co.
Tak mau ketinggalan berita terbaru, sekarang kamu bisa mengikuti Google News kami, lo.
Jika kamu ingin memiliki rumah nyaman di kawasan Tangerang, cek selengkapnya di laman www.99.co/id.
Jangan lewatkan berbagai kemudahan untuk memiliki hunian nyaman di lokasi strategis karena semuanya #segampangitu!