Cek NUPTK online dengan nama atau NIK ternyata sangat mudah karena bisa dilakukan melalui ponsel atau laptop. Belum tahu caranya? Ikuti petunjuknya di sini, yuk!
Mengecek Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) tergolong penting bagi kamu yang berprofesi sebagai guru atau tenaga kependidikan (GTK).
Pasalnya, sebagai nomor identitas resmi, NUPTK diperlukan seorang guru untuk mengurus berbagai kepentingan.
Oleh karena itu, seluruh guru PNS dan nonPNS wajib memiliki NUPTK bagi yang memenuhi persyaratan dan ketentuan.
Namun, apa itu NUPTK?
Mengutip buku Manajemen Pendidikan Karakter (Membentuk Nilai-Nilai dan Kualitas Karakter Positif Siswa) oleh Prof. Dr. Candra Wijaya, M.Pd, Dr. Aswaruddin, M.Pd , Dr. Maulidayani, M.Pd, dan Dr. Novitasari, M.Pd, NUPTK adalah nomor identitas resmi yang bersifat nasional untuk seluruh PTK dan terdiri dari 16 angka tetap.
NUPTK yang dimiliki seorang guru tidak akan berubah meskipun telah berpindah tempat mengajar atau terjadi perubahan data periwayatan.
Sebagai nomor identitas resmi, NUPTK diperlukan sebagai pengawasan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan guna peningkatan mutu guru atau tenaga kependidikan.
Maka dari itu, mengetahui status NUPTK sangat penting bagi seorang tenaga pengajar atau guru.
Lalu, bagaimana cek NUPTK?
Simak setiap langkahnya di bawah ini, ya!
Cara Cek NUPTK Online
1. Cek NUPTK dengan NIK
Cek NUPTK online bagi seorang GTK dapat ditelusuri berdasarkan nomor di situs resmi yang disediakan Kemendikbud.
Cara cek status NUPTK dengan NIK cukup mudah karena tinggal memasukkan nama GTK yang tertera pada kolom pengecekan.
Berikut adalah cara cek NUPTK dengan nama:
- Buka situs http://gtk.belajar.kemdikbud.go.id.
- Kemudian masukkan NIK KTP.
- Pilih provinsi dan kota mengajar.
- Setelah itu, pilih status akun registrasi SIMPKB dan status sinkronisasi DAPODIK.
- Terakhir, klik cari GTK.
- Status akan muncul.
Cukup mudah, bukan?
2. Cek NUPTK dengan Nama
Selain dengan NIK, kamu juga bisa cek NUPTK dengan nama, lo.
Opsi yang satu ini sangat simpel karena kamu hanya memasukkan nama GTK pada kolom pencarian.
Nah, bagi kamu yang sudah mendapatkan NUPTK, tapi belum tahu cara mengecek nomornya, ikuti setiap langkahnya di bawah ini!
Berikut adalah cek NUPTK dengan nama:
- Buka situs https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id/akun/ptk.
- Isi nama GTK.
- Pilih provinsi dan kota mengajar.
- Pilih opsi “Semua Status Registrasi Akun SIMPKB” dan “Semua Status Sinkronisasi DAPODIK”.
- Jika sudah, klik Cari GTK.
- Tunggu hingga diarahkan ke halaman profil yang menampilkan informasi diri termasuk NUPTK.
Cara cek NUPTK secara online cukup praktis, baik melalui HP atau laptop.
Pastikan pula sebelum cek NUPTK guru, kamu sudah melakukan registrasi, ya.
Cara Mengajukan NUPTK Online
Menurut buku Guru Berwajah Ganda yang ditulis Akbar Setia, masih banyak guru honorer yang sudah tercatat di Dapodik, tapi belum memiliki NUPTK.
Jadi, untuk guru yang belum memiliki NUPTK dan sudah tercatat di Dapodik, segera ajukan NUPTK secara online.
Lalu, bagaimana jika ingin mengajukan NUPTK?
Untuk memperoleh NUPTK, pastikan terlebih dahulu data GTK yang diinput oleh operator sekolah harus lengkap, benar, dan valid.
Hal ini sesuai dengan penerbitan NUPTK bagi GTK yang memenuhi persyaratan dan ketentuan berdasarkan Peraturan Sekjen Kemendikbud No. 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Dalam proses pengajuan NUPTK, operator sekolah tidak lagi mengajukan NUPTK untuk setiap GTK.
Pasalnya, operator sekolah cukup melihat daftar Calon Penerima NUPTK melalui aplikasi VervalGTK.
Selanjutnya, operator sekolah melampirkan scan dokumen asli (stempel basah) yang menjadi persyaratan penerbitan NUPTK.
Persyaratan yang dikirim oleh operator sekolah akan diverifikasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Ditjend GTK.
Setelah lolos verifikasi dokumen persyaratan, PDSPK dapat menerbitkan NUPTK.
Operator sekolah dapat melihat sejauh mana proses pengajuan NUPTK melalui aplikasi VervalGTK di status pengajuan.
Berikut adalah cara mengajukan NUPTK online:
- Login ke portal layanan sso.data.kemdikbud.go.id.
- Masukkan email dan password yang digunakan pada saat mendaftarkan akun.
- Setelah login, silakan menuju NUPTK > Calon penerima NUTPK, pilih nama guru, selanjutnya pilih tombol upload dokumen.
- Dokumen yang harus diunggah adalah scan KTP, SK GTT Sekolah Negeri (SK Bupati/Kepala Daerah) SK GTY Sekolah Swasta; scan dokumen ijazah SD, SMP, SMA/SMK serta ijazah S1/D4; scan SK CPNS/PNS surat Penugasan Dinas (SMPT bagi guru berstatus PNS/CPNS).
- Apabila semua persyaratan sudah terpenuhi, lakukan pengajuan NUPTK dengan menekan tombol Upload Dokumen.
- Selesai.
Proses selanjutnya adalah memantau program pengajuan NUPTK pada menu status pengajuan NUPTK.
Setelah usulan dikirim, proses persetujuan dilakukan setelah verifikasi data berdasarkan rasio kebutuhan guru daerah setempat.
***
Itulah cek NUPTK online dengan mudah.
Semoga informasi ini bermanfaat, ya.
Jangan lupa, kunjungi Berita.99.co untuk menemukan artikel lainnya.
Dapatkan juga berbagai informasi menarik melalui Google News Berita 99.co Indonesia.
Tak lupa, temukan rumah idamanmu yang #segampangitu di www.99.co/id.
Yuk, buruan cek sekarang juga!