Cara cek saldo Sitara Tapera dapat dilakukan secara online melalui laman sitara.tapera.go.id.
Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat adalah program pemerintah dengan tujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan guna pembiayaan perumahan.
Sementara itu, Sistem Informasi Tapera alias Sitara merupakan platform online yang memungkinkan para peserta Tapera bisa mengelola kesertaan mulai dari melihat informasi terkini, memperbarui data diri, hingga mengecek saldo simpanan.
Secara hukum, program Tapera diatur dalam PP No.21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Pada pasal 1 ayat 5 UU tersebut, dijelaskan secara khusus perihal Simpanan, yaitu sejumlah uang yang dibayar secara periodik oleh peserta dan/atau pemberi kerja.
Nantinya simpanan itu dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan bisa dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Lalu, bagaimana cara cek saldo Sitara Tapera via online jika sewaktu-waktu ingin mengetahui jumlah simpanan yang telah terkumpul?
Cara Cek Saldo Sitara Tapera via Online
Mengutip laman resmi BP Tapera, berikut cara cek saldo Tapera Sitara bagi peserta yang telah terdaftar.
- Akses laman https://sitara.tapera.go.id/
- Pilih menu “Peserta”, lalu login menggunakan NIK KTP dan password yang telah terdaftar
- Kemudian, klik “Masuk”
- Pilih menu “Informasi Tabungan”
Seteleh mengikuti langkah-langkah di atas, sistem bakal menampilkan saldo simpanan terbaru milik peserta.
Sebagai informasi tambahan, peserta Tapera akan membayar iuran sebesar 3 persen dari gaji dengan pembagian 2,5 persen iuran oleh pekerja dan 0,5 persen iuran oleh pemberi kerja tiap bulannya.
Manfaat Simpanan Tapera
Secara umum simpanan saldo Tapera bakal dimanfaatkan untuk pembiayaan pembelian rumah.
Tak hanya itu, peserta dapat pula mencairkan saldo simpanan ketika kepesertaan berakhir, misalnya karena pensiun, berhenti bekerja, atau lantaran meninggal dunia.
1. Pembiayaan Rumah
Simpanan Tapera akan bermanfaat bagi para peserta Tapera untuk memperoleh dana pembiayaan pembelian rumah dengan suku bunga rendah dan tenor panjang.
Peserta mesti memastikan telah memenuhi syarat yang telah ditetapkan meliputi sejumlah hal seperti kepesertaan minimal 12 bulan, batasan penghasilan bersih, serta sebelumnya tidak pernah punya rumah.
Kemudian, lewat skema pembiayaan yang telah ditentukan berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Pembangunan Rumah (KBR), hingga Kredit Renovasi Rumah (KRR), peserta bisa mengajukan pembiayaan ke bank penyalur yang telah menjalin kerja sama dengan BP Tapera.
Apabila proses pengajuan disetujui, dana pembiayaan bakal dicairkan sesuai dengan plafon kredit yang telah ditetapkan.
2. Pengembalian Saldo Simpanan
Manfaat simpanan Tapera lainnya adalah bisa dicairkan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Pencairan atau pengembalian saldo simpanan ini berlaku seandainya kepesertaan telah berakhir karena pensiun, berhenti bekerja, atau meninggal dunia.
Proses pencairan dimulai dengan pembaruan data peserta lewat portal yang telah tersedia, baik oleh pemberi kerja (untuk pekerja aktif) maupun oleh peserta sendiri (untuk PNS yang telah pensiun).
Setelahnya, peserta mesti memastikan bahwa dokumen yang diperlukan telah sesuai dengan persyaratan.
Jika demikian, barulah BP Tapera bertanggung jawab dalam pelaksanaan pencairan dana Tapera.
Sebagai catatan, pencairan dana Tapera dilakukan sesuai status kepesertaan dan ketentuan yang berlaku.
Maka dari itu, peserta mesti memastikan bahwa status kepesertaannya masih aktif.
***
Semoga informasi mengenai cara cek saldo Sitara Tapera ini dapat bermanfaat, ya.
Baca ulasan menarik lainnya dengan mengakses www.99updates.id dan Google News.
Kunjungi pula www.99.co/id guna memperoleh rekomendasi rumah atau apartemen terbaik.
Dapatkan harga paling cocok disertai diskon dan promo menggiurkan karena beli hunian emang #SegampangItu.
**Gambar: BP Tapera, canva