Apakah Sahabat 99 memiliki tanah bersebelahan dan ingin menggabungkan sertifikat keduanya? Simak apa saja syarat dan cara yang perlu dilakukan untuk menggabungkan sertifikat tanah!
Memiliki sebidang tanah dan kemudian membeli sebidang tanah lainnya dalam jarak yang bersebelahan mungkin membuat kamu terpikir untuk menggabungkan sertifikatnya.
Lantas, apakah hal ini bisa dilakukan?
Jika bisa, apa saja syarat yang harus dilengkapi?
Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut simak ulasannya secara hukum berikut ini!
Syarat & Cara Menggabungkan Sertifikat Tanah
Wajib Mendaftarkan Perubahan
Pada dasarnya, ketika luas tanah berubah, baik itu bertambah maupun berkurang, maka wajib dilakukan pemeliharaan data pendaftaran tanah.
Proses ini wajib dilakukan oleh pemegang hak yang bersangkutan.
Hal ini tercantum dalam Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (PP No. 24 Tahun 1997).
Berikut isi pasalnya:
“(1) Pemeliharaan data pendaftaran tanah dilakukan apabila terjadi perubahan pada data fisik atau data yuridis obyek pendaftaran tanah yang telah terdaftar.
(2) Pemegang hak yang bersangkutan wajib mendaftarkan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kantor Pertanahan.”
Lalu, apa yang dimaksud dengan pemeliharaan data pendaftaran tanah?
Dalam PP yang sama, tercantum bahwa ini merupakan kegiatan pendaftaran tanah untuk menyesuaikan data fisik dan data yuridis dalam peta pendaftaran, daftar tanah, daftar nama, surat ukur, buku tanah, dan sertifikat dengan perubahan-perubahan yang terjadi kemudian.
Pengubahan data fisik tanah ini perlu dilakukan apabila ada pemisahan, pemecahan, atau penggabungan bidang-bidang tanah yang sebelumnya sudah terdaftar.
Hukum Penggabungan Tanah
Ketika tanah bertambah luas dan sertifikat lama akan digabungkan dengan sertifikat baru, perlu dilakukan penggabungan bidang tanah.
Penjelasan terkait hal ini pun tercantum pada pasal 50 ayat (1) dalam PP yang sama. Berikut isi ayatnya:
“Atas permintaan pemegang hak yang bersangkutan, dua bidang tanah atau lebih yang sudah didaftar dan letaknya berbatasan yang semuanya atas nama pemilik yang sama dapat digabung menjadi satu satuan bidang baru, jika semuanya dipunyai dengan hak yang sama dan bersisa jangka waktu yang sama.”
Tanah yang digabungkan menjadi satu sertifikat ini letaknya harus berbatasan atau bersebelahan dan harus terdaftar dengan nama pemilik yang sama.
Dalam proses penggabungan tanah ini akan dibuatkan surat ukur, buku tanah, dan sertifikat dengan menghapus surat ukur, buku tanah, dan sertifikat yang sebelumnya sudah ada.
Syarat Penggabungan Tanah
Lantas apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk membuat penggabungan sertifikat tanah?
Dikutip dari hukumonline.com, persyaratan tersebut terdiri dari:
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
- Surat kuasa apabila dikuasakan
- Fotokopi identitas pemohon (Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga) yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Sertifikat asli
Selanjutnya, formulir permohonan sendiri harus memuat
- identitas diri;
- luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon;
- pernyataan tanah tidak dalam sengketa;
- surat pernyataan tanah dikuasai secara fisik; serta
- alasan penggabungan.
Persyaratan tersebut selanjutnya perlu digunakan untuk diajukan ke Kantor Pertanahan.
Berapa Lama Proses Pembuatan Penggabungan Sertifikat Tanah?
Proses penggabungan sertifikat ini akan memakan waktu selama 15 hari untuk proses penggabungan hingga 5 bidang tanah.
Jika penggabungan yang diajukan lebih dari 5 bidang tanah, prosesnya pun akan menyesuaikan kembali.
Pengukuran tanah akan dilakukan oleh pihak Badan Pertanahan jika
- sertifikat belum dilengkapi gambar situasi dan
- terjadi perubahan tanda batas.
***
Demikian syarat dan cara menggabungkan sertifikat tanah.
Semoga informasi ini dapat bermanfaat untuk Sahabat 99!
Jangan lupa baca artikel terkini lainnya di Berita 99.co Indonesia.
Sedang mencari perumahan di Grand Al Ihsan Premiere?
Temukan hanya di situs properti 99.co/id dan Rumah123.com, karena kami selalu #AdaBuatKamu.