Berita Berita Properti

Cara Ganti Sertifikat Tanah Fisik ke Elektronik, Ikuti Alur dan Langkah-langkahnya!

2 menit

Cara ganti sertifikat tanah fisik ke elektronik (sertipikat-el) melewati beberapa tahapan, mulai dari mendatangi kantor pertanahan setempat, menyiapkan berbagai dokumen sebagai syarat, hingga membayar biaya layanan.

Terbaru, aturan mengenai pergantian sertipikat tanah berbentuk fisik ke elektronik telah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik Dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah.

Adapun pergantian sertifikat tanah fisik menjadi elektronik dapat dilakukan pada bidang tanah yang telah terdaftar dan ditertibkan sertifikatnya.

Dalam proses pengurusan sertifikat elektronik, beberapa dokumen mesti disiapkan, di antaranya adalah gambar ukur, peta bidang/peta ruang, surat ukur, gambar denah, dan lainnya.

Mengutip hukumonline.com, notaris Irma Devita Purnamasari menyebut bahwa sertifikat elektronik merupakan salah satu akibat dari digitalisasi pertanahan yang nantinya akan memberikan kemudahan dalam pembuktian dan proses peralihan hak atas tanah.

Sejauh ini, beberapa kantor pertanahan di berbagai wilayah telah bisa melayani pembuatan sertifikat tanah elektronik.

Selain Kota Jakarta Pusat, Jakarta Utara, dan Jakarta Barat, di kawasan Jawa Barat kota-kota yang sudah bisa menerbitkan sertifikat tanah elektronik di antaranya Kota Bandung, Kota Cimahi, Kota Bekasi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Sukabumi, Kota Banjar, Kota Bogor, dan lain-lain.

Sementara hingga pertengahan September 2024, setidaknya ada 455 kantor pertanahan Kabupaten/Kota yang sudah mengimplementasikan penerbitan sertifikat-el dan angka tersebut bakal terus bertambah.

Lalu, seperti apa langkah-langkah atau cara ganti sertifikat tanah fisik ke elektronik?

Cara Ganti Sertifikat Tanah Fisik ke Elektronik

cara ganti sertifikat tanah fisik ke elektronik

Permohonan atau cara ganti blanko sertifikat fisik ke elektronik dapat ditempuh dengan langkah berikut:

1. Mendatangi Kantor Pertanahan sesuai Lokasi Tanah

Pertama-tama, kamu mesti mendatangi kantor pertanahan lokasi bidang tanah di wilayah setempat.

Misalnya, ketika lokasi tanah yang tertuang dalam sertifikat tanah berada di Jakarta Pusat, maka kunjungi kantor pertanahan di wilayah tersebut.

2. Menyiapkan Dokumen yang Diperlukan

Tahapan cara ganti sertifikat tanah fisik ke elektronik selanjutnya adalah menyiapkan dokumen yang diperlukan, yaitu:

  • Sertifikat asli/analog lama.
  • Formulir permohonan yang telah diisi serta ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai.
  • Surat kuasa jika dikuasakan.
  • Fotokopi KTP dan KK pemohon, atau kuasa jika dikuasakan
  • Fotokopi akta pendirian dan badan hukum yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket (bagi badan hukum).

3. Membayar Biaya Layanan PNPB Ganti Blanko

Seandainya proses tersebut telah rampung, keaslinan sertifikat tanah elektronik dapat dicek lewat QR code yang ada pada sertifikat-el.



Pastikan kamu telah mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku pada smartphone lalu membuat akun.

Adapun sertifikat fisik lama akan diserahkan ke Kantor Pertanahan setempat untuk disimpan sebagai arsip.

Manfaat Sertifikat Tanah Elektronik

cara ganti sertifikat tanah fisik ke elektronik

Sejumlah manfaat bakal diperolah masyarakat yang mengganti sertifikat tanah fisik ke elektronik.

1. Menghindari Kerusakan

Sertifikat tanah fisik cenderung berpotensi rusak karena bentuknya berupa lembar halaman berisi data fisik dan yuridis.

Sementara sertipikat-el, data fisik dan yuridis akan tersimpan dalam blok data (dokumen elektronik).

Nantinya pemegang hak bakal mendapatkan salinan resmi sertipikat-el yang dicetak dalam bentuk 1 lembar.

2. Pengesahan Elektronik Tersertifikasi

Sertipikat-el akan dilengkapi tanda tangan elektronik yang telah tersertifikasi BSrE (Balai Sertifikasi Elektronik).

Dengan demikian, secara hukum, dokumen tersebut lebih aman dan sah.

3. Tidak Ada Sertifikat Ganda

Sertipikat-el dirancang supaya tiap perubahan data hanya diterbitkan dalam versi terbaru.

Hal ini menjadi keunggulan tersendiri lantaran mencegah terjadinya penerbitan sertifikat ganda yang sering kali menimbulkan masalah hukum.

4. Keamanan Dokuman Terjamin

Hanya pemegang hak yang memiliki akses untuk membuka dokumen elektronik, dengan begitu sertifikat-el terjamin keamanannya.

Tak hanya itu, sertifikat-el juga dilengkapi QR code guna memastikan keasliannya.

Ada pula status terakhir dari sertifikat elektronik ini untuk menghindari terjadinya pemalsuan dokumen.

***

Semoga informasi mengenai cara ganti sertifikat tanah fisik ke elektronik ini bermanfaat, ya.

Baca artikel menarik lainnya hanya di Berita.99.co dan Google News.

Kunjungi laman www.99.co/id untuk menemukan beragam rumah idaman dan properti.

Dapatkan berbagai promo dan diskon menggiurkan karena ternyata beli hunian emang #SegampangItu.

**Gambar: BBC, Infoindonesia, Canva



Hendi Abdurahman

Mengawali karier sebagai penulis lepas seputar tema olah raga di sejumlah media online. Sejak 2021 menjadi penulis konten di 99 Group dengan cakupan tema meliputi properti, marketing, dan gaya hidup. Senang menjelajah kota di akhir pekan.
Follow Me:

Related Posts