Sebenarnya secara prinsip, cara kredit rumah langsung ke pemilik sama seperti KPR rumah atau properti pada umumnya. Untuk mengurangi kebingunan Anda, artikel berikut akan memaparkan penjelasannya.
Kredit Kepemilikan Rumah alias KPR adalah sebuah solusi untuk mengurangi beban biaya ketika Anda membeli properti second atau bekas.
Mau tahu bagaimana cara dan proses melakukan kredit rumah langsung ke pemilik?
Untuk membahas hal ini, 99.co Indonesia, berkesempatan berbicang dengan eXecutive President Xavier Marks Smart sekaligus Sekda DPD Arebi Jabar, Daniel Saputra.
Proses Kredit Rumah Langsung ke Pemilik
1. Biaya Tanda Jadi
Daniel menjelaskan kalau langkah awal untuk melakukan kredit rumah bekas langsung ke pemilik adalah dengan membayar biaya tanda jadi.
Biaya tanda jadi sendiri adalah suatu bentuk keseriusan calon pembeli terhadap rumah.
“Awalnya tanda jadi dulu, tanda jadi itu kayak tanda serius lah,” jelasnya kepada tim 99.co Indonesia, Selasa (14/4/2020) melalui sambungan telepon.
Lantas berapakah biaya tanda jadi ini?
Daniel menjelaskan nilainya beragam, tergantung dari nilai properti dan kesepakatan antara penjual dan calon pembeli.
“Biasanya sih gimana kesepakatan, ada yang Rp5 juta ada yang Rp10 juta tergantung propertinya juga harganya berapa,” paparnya.
2. Membayar DP
Selanjutnya adalah melakukan pembayaran Down Payment alias DP.
Setelah calon pembeli membayar biaya tanda jadi, maka akan dilanjutkan dengan proses pembayaran DP.
Nantinya pihak bank akan melakukan pengecekan kelayakan keuangan calon pembeli.
“Kalau BI checking-nya sudah oke nih, maksudnya sudah enggak ada kendala, nanti ada penilaian properti,” jelas Daniel.
Propertinya yang akan dibeli kemudian dinilai atau di-appraisal bank, untuk mengetahui berapa nilai appraisalnya.
“DP-nya tegantung bank mau kasihnya berapa. Kalau misalnya dari hasil bank menerima appraisalnya dari rumah tersebut, misalnya harganya Rp2 M. Nah, dari Rp2 M itu, plafon kreditnya berapa persen yang di-approve,” papar Daniel.
Daniel menambahkan kalau jumlah DP ditentukan setelah bank menilai appraisalnya.
“Biasanya sama appraisal bank, tergantung sama bank mana yang mau kasih kredit dan biasanya itu juga ada biaya yang dibebankan kepada pembeli. Baru setelah itu ditentukan appraisalnya berapa, ya nanti bank yang menilai, oh ternyata DP-nya harus sekian. Bisa 10 persen, 20 persen, 30 persen tergantung bank mau kasih plafonnya berapa,” ungkapnya.
3. Persyaratan Cara Kredit Rumah Langsung ke Pemilik
Langkah selanjutnya adalah mempersiapkan persyaratan.
“Kalau dari tanda jadi itu memang kesepakatan bersama (penjual dan pembeli) ternyata sudah oke nih, ternyata BI checking juga sudah oke, biasanya nanti bank minta syarat-syarat,” tambah Daniel.
Persiapkan dokumen yang menjadi syarat umum pengajuan KPR rumah bekas, seperti:
- Kartu Keluarga dan KTP
- NPWP
- Surat nikah
- Slip gaji 3 bulan terakhir
- Surat keterangan kerja
- Rekening koran tabungan 3 bulan terakhir
Perbedaan Proses Kredit Rumah Langsung ke Pemilik & Developer
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, kalau kredit rumah langsung ke pemilik dan developer prinsipnya sama.
Namun, menurut Daniel terdapat beberapa perbedaan mendasar dari keduanya, yakni:
- Membeli langsung ke pemilik rumah membayar tanda jadi, sedangkan jika membeli rumah ke developer membayar booking fee.
- Rumah bekas sudah jadi, sedangkan membeli properti melalui developer memiliki dua tipe, yakni inden dan yang sudah jadi.
Daniel juga menjelaskan kalau saat ini, sangat jarang bank yang mau memberikan kredit untuk inden. “Biasanya rumahnya harus jadi dulu baru bisa kredit,” tuturnya.
Bagaimana Proses Kredit Rumah Tanpa KPR?
Kredit rumah tanpa bank mungkin dipilih sebagai alternatif pembayaran bagi Anda yang ingin menghindari proses dan prosedur perbankan.
Saat ini, selain bank umum yang menyediakan fasilitas KPR, ada lembaga non-bank yang juga menawarkan KPR.
Namun, perlu diketahui lebih lanjut apakah lembaga tersebut kredibel dan dapat dipercaya.
Selain pilihan lembaga non bank, kredit rumah tanpa KPR juga tersedia melalui penawaran pengembang perumahan atau apartemen.
Anda dapat langsung mencicil rumah ke pengembang atau biasa disebut dengan istilah kredit in-house dari developer.
Namun, jika hendak membeli rumah bekas tanpa KPR, maka pilihannya adalah membayar secara tunai.
“Membeli rumah tanpa KPR kalau dari developer mah bisa ya. Tapi kalau rumah second tanpa KPR pilihannya ya cash,” tutup Daniel.
***
Semoga informasi ini bermanfaat untuk Sahabat 99!
Baca juga artikel menarik lainnya di Berita Properti 99.co Indonesia.
Sedang mencari properti impian di Jakarta, Bandung, Bali, atau lokasi lainnya?
Temukan hanya di 99.co/id.