Bagaimana cara lapor jalan rusak pastinya menjadi pertanyaan bagi sebagian orang. Ternyata, kamu bisa melaporkannya secara online dengan mudah.
Jalan rusak pastinya membuat pengendara terganggu dalam berkendara, Property People.
Selain menganggangu, jalan rusak juga bisa menyebabkan terjadinya kecelakaan.
Tidak hanya jalan berlubang atau retak, menurut situs dpu.kulonprogo.go.id, jalan rusak juga terdiri dari berbagai jenis.
Mulai dari keriting (corrugation), sungkur (shoving), amblas (grade depression), pelepasan butir (ravelling), hingga pengelupasan lapis permukaan (stripping).
Nah, jika kamu menemukan jalan rusak sebaiknya segera lapor ke pihak yang berwenang.
Menurus lama Kompas.com, ternyata ada cara melapor jalan rusak yang bisa dilakukan oleh masyarakat.
Berikut penjelasannya!
Bagaimana Lapor Jalan Rusak?
Kamu bisa melaporkan jalan yang rusak pada pemerintah, Property People.
Namun, melapor jalan rusak juga ada aturannya, lo.
Hal itu bisa dilihat apakah jalan tersebut berada dalam kewenangan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau instansi lainnya.
Lantas, lapor jalan rusak ke mana dan seperti apa caranya?
Kementerian PUPR membagikan tata cara melapor jalan rusak bagi masyarakat melalui Instagram resminya.
Dengan melaporkannya, pihak berwenang akan segera melakukan perbaikan jalan.
Yuk, simak di bawah ini.
Cara Lapor Jalan Rusak
1. Lapor Jalan Rusak Nasional
Jalan rusak nasional berada dalam kewenangan Kementerian PUPR.
Menurut Staf Ahli Menteri Bidang Teknologi, Industri, dan Lingkungan Kementerian PUPR Endra S. Atmawidjaja, pihak PUPR bertanggungjawab dan berwenang terhadap jalan nasional yang mencapai 47.000 km di Indonesia.
Melansir Kompas.com, Direktorat Jenderal Bina Marga telah menyediakan aplikasi Jalan Kita untuk melaporkan jalan rusak nasional.
Ikuti panduannya berikut ini.
Cara lapor jalan rusak:
- Unduh aplikasi Jalan Kita di ponsel.
- Buat akun dengan cara klik “Buat Akun”.
- Masukkan nama lengkap, nomor telepon, serta email, dan password.
- Kemudian pilih “Simpan”.
- Aplikasi secara otomatis akan mengarahkan ke tampilan awal.
- Log in dengan menulis email dan kata sandi yang sudah didaftarkan.
- Kemudian klik “Masuk”.
- Klik simbol “+” di bagian bawah tengah untuk membuat laporan jalan nasional rusak.
- Untuk membuat laporan, masyarakat perlu melampirkan foto atau video jalan rusak.
- Pilih lokasi jalan nasional yang rusak dan pilih “Jalan” sebagai kategori.
- Selanjutnya, centang pilihan “Tidak” atau “Iya” untuk menjawab pertanyaan adakah dampak dari kerusakan.
- Masukkan catatan untuk menambahkan detail laporan.
- Terakhir, klik “Kirim” untuk melaporkan kerusakan jalan nasional.
2. Lapor Jalan Rusak Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Desa
Untuk jalan rusak provinsi, kabupaten/kota, dan desa, masyarakat bisa lapor ke pemerintah daerah.
Kamu bisa melaporkannya melalui situs lapor.go.id.
Berikut cara melaporkan jalan rusak:
- Kunjungi https://www.lapor.go.id/.
- Pilih “Pengaduan” untuk membuat laporan jalan rusak. Ketik judul laporan dan isi laporan terkait jalan rusak.
- Pilih tanggal dan ketik lokasi atau alamat jalan rusak.
- Pilih instansi (provinsi/kabupaten/kota) tempat jalan rusak.
- Kemudian, pilih kategori laporan, misalnya “Jalan Berlubang” atau “Lainnya terkait Infrastruktur Jalan”.
- Unggah lampiran berupa foto atau video kondisi jalan rusak, maksimal berukuran 2 MB.
- Centang “Anonim” untuk menyamarkan pelapor, dan centang “Rahasia” agar laporan tidak dilihat oleh publik.
- Kirim laporan dengan klik “LAPOR!”.
Cara Membedakan Status Jalan di Indonesia
1. Jalan Nasional
Menurut Kementerian PUPR, jalan nasional adalah jalan yang menjadi penghubung antaribu kota provinsi, jalan strategis nasional, dan jalan tol.
Ciri jalan nasional yaitu marka membujur berwarna kuning di tengah jalan.
2. Jalan Provinsi
Jalan provinsi adalah jalan yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten/kota.
Selain itu, penghubung antaribu kota kabupaten/kota, serta jalan strategis provinsi.
Menurut Kompas.com, marka jalan provinsi berwarna putih berbentuk membujur baik garis putus-putus maupun tak terputus.
Jalan provinsi memiliki ukuran yang cukup lebar.
3. Jalan Kabupaten/Kota
Jalan kabupaten/kota adalah jalan yang menghubungkan ibu kota kabupaten/kota dengan ibu kota kecamatan.
Kemudian, ibu kota kabupaten/kota dengan pusat desa, antaribu kota kecamatan, ibu kota kecamatan dengan desa, dan antardesa.
Ciri warna marka jalan kabupaten sama dengan jalan provinsi.
Namun, jalan kabupaten/kota memiliki lebar lebih kecil dari jalan provinsi.
Jalan kabupaten/kota juga biasanya hanya berupa aspal atau beton tanpa marka jalan.
4. Jalan Desa
Jalan desa adalah jalan terkecil yang menjadi penghubung suatu kawasan atau permukiman.
Umumnya, jalan desa berukuran relatif kecil dengan panjang hanya sampai batas desa.
***
Itulah cara lapor jalan rusak secara online.
Simak artikel seputar properti hanya di Berita.99.co.
Cek juga informasi bermanfaat lainnya dengan mengunjungi Google News Berita 99.co Indonesia.
Kamu sedang mencari rumah di Cimahi?
Perumahan Kolmas Regency layak untuk dipertimbangkan, lo.
Cek ketersedian huniannya pada laman www.99.co/id dan Rumah123.com.
Kami selalu #AdaBuatKamu untuk memberikan berbagai proyek hunian menarik!