Finansial Keuangan

Cara Lapor Pajak Online Melalui e-Filing, Selesai dalam Hitungan Menit!

2 menit

Proses pelaporan pajak kini semakin mudah, tak perlu lagi pergi ke kantor pajak membawa formulir filing. Bagaimana caranya? Simak cara lapor pajak online di artikel ini, yuk!

Melaporkan pajak melalui Surat Pemberitahuan Tahunan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP) sesuai dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2007.

Kini, proses pelaporan ini sudah bisa dilakukan secara daring melalui e-Filing, fasilitas pelaporan pajak secara daring yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Dengan memilih cara daring ini, kamu bisa lebih menghemat waktu tanpa perlu harus pergi ke kantor pajak dan mengantri.

Selain itu, kamu juga dapat melaporkan SPT di mana saja dan kapan saja dengan cara yang jauh lebih cepat.

Tapi, sudahkah kamu tahu apa saja yang harus diperhatikan dan bagaimana caranya?

Kalau belum, simak informasi dan cara lapor pajak online berikut ini!

Jenis SPT Tahunan Orang Pribadi

spt tahunan

sumber: fastwork.id

1. Formulir 1770 S

Formulir SPT jenis 1770 S merupakan formulir yang diperuntukkan khusus untuk perorangan yang memiliki penghasilan tahunan lebih dari Rp60 juta.

Ada pun formulir ini juga digunakan untuk pegawai yang di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.

Dengan demikian, meski penghasilan bruto pegawai di bawah Rp60 juta per tahun, pegawai yang bekerja di dua atau lebih perusahaan tetap menggunakan formulir ini.

Baca Juga:

Begini Contoh Surat Keterangan Penghasilan dan Cara Membuatnya

2. Formulir 1770 SS

Formulir SPT jenis 1770 SS merupakan formulir yang diperuntukkan untuk perorangan yang memiliki penghasilan di bawah atau sama dengan Rp60 juta.

Berbeda dengan formulir 1770 S, formulir ini ditujukan untuk pegawai yang hanya bekerja pada satu perusahaan dan telah bekerja minimal satu tahun.

Pengisian formulir ini bisa dibilang sangat mudah, karena hanya perlu menyalin data yang sudah tertulis pada formulir 1721 A1 atau 1721 A2.

3. Formulir 1770

Formulir SPT jenis 1770 merupakan formulir yang diperuntukkan bagi WP perorangan dengan status pekerjaan sebagai pekerja dengan keahlian tertentu yang tidak memiliki ikatan kerja atau pemilik bisnis.

Kalau kamu masuk dalam dua kriteria tersebut, maka kamu wajib menggunakan formulir ini untuk pelaporan SPT.



Cara Lapor Pajak Online Melalui e-Filing

lapor pajak online

sumber: online-pajak.com

Sebelum mengisi formulir lapor pajak melalui e-Filing, sebaiknya kamu telah melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan.

Dokumen yang diperlukan untuk pelaporan pajak adalah formulir 1721 A1 (pegawai swasta), formulir 1721 A2 (pegawai negeri sipil), dan EFIN.

Jika dokumen tersebut sudah kamu miliki, ikuti cara lapor pajak online berikut ini:

1. Buka laman respi DJP Online, lalu masukkan informasi yang diperlukan dan klik “Login”

2. Pilih menu “e-Filing” dan klik tombol “Buat SPT”

Catatan:

  • Isi informasi secara akurat tanpa ada manipulasi data

4. Setelah pertanyaan terjawab semua, klik tombol “SPT 1770 SS”

5. Sekarang masuk pada tampilan formulir 1770 SS, isi formulir secara benar dan lengkap

6. Terus lengkapi data SPT, termasuk data berdasarkan formulir 1721 A1 atau 1721 A2 yang merupakan bukti potong penghasilan

7. Kalau sudah terisi semua, klik “Berikutnya”

8. Di sini kamu akan menerima ringkasan SPT dan ambil kode verifikasi dengan cara klik “di sini”, cek pemberitahuan kode verifikasi pada email atau nomor ponsel

9. Masukkan kode verifikasi yang didapat pada kolom kode verifikasi

10. Klik “Kirim SPT”

11. Kini SPT kamu sudah berhasil terkirim

12. Cek email untuk melihat Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT PPh.

Baca Juga:

Contoh Surat Izin Kerja yang Benar dan Cara Membuatnya. Jangan Sampai Salah!

Demikian informasi dan panduan cara lapor pajak online.

Semoga artikel ini bermanfaat ya, Sahabat 99!

Simak informasi menarik lainnya di Berita Properti 99.co Indonesia.

Sedang mencari sewa ruko murah?

Kunjungi www.99.co/id dan temukan hunian impianmu dari sekarang!



Alya Zulfikar

Berkarier di dunia kepenulisan sejak 2018 sebagai penulis lepas. Kini menjadi penulis di 99 Group dengan fokus seputar gaya hidup, properti, hingga teknologi. Gemar menulis puisi, memanah, dan mendaki gunung.
Follow Me:

Related Posts