Yuk, pahami cara membuat contoh surat perjanjian kontrak ruko lewat artikel di bawah. Demi hindari rugi dan risiko buruk lainnya.
Sahabat 99, ruko merupakan aset properti yang nilainya cukup besar.
Ia sanggup dimanfaatkan sebagai investasi properti yang akan berikan banyak cuan.
Sebagai gambaran besar, setidaknya ada lima keuntungan investasi ruko yang perlu kamu ketahui, antara lain:
- Passive income yang relatif stabil;
- Nilainya terus merangkak naik;
- Jika lokasinya strategis mustahil sepi penyewa;
- Bisa dimanfaatkan sebagai tempat tinggal; dan,
- Andai tak ingin disewa, dapat kamu gunakan untuk tempat usaha.
Namun, sebelum beranjak menyewakan, sebaiknya pahami dulu contoh surat perjanjian kontrak ruko.
Ini karena ruko adalah aset properti yang terbilang besar…
Kelak surat ini akan menjadi kekuatan hukum dan keberadaanya tak bisa diganggu gugat manakala terjadi sesuatu yang tidak diharapkan.
Selain itu, surat perjanjian kontrak ruko akan mengikat kesepakatan antara pemilik dan penyewa, di dalamnya termuat hak serta kewajiban yang mesti dipatuhi.
Lalu, bagaimana contoh surat perjanjian kontrak ruko dan apa saja informasi yang harus dimuat di dalamnya?
Jawaban lengkapnya dapat kamu temukan lewat ulasan di bawah.
Dilansir dari berbagai sumber, berikut cara merancang contoh surat perjanjian kontrak ruko tersebut!
Cara Membuat & Contoh Surat Perjanjian Kontrak Ruko
Secara umum, contoh surat perjanjian kontrak ruko mencantumkan beberapa informasi umum dari pemilik dan penyewa ruko.
Lalu inti dari surat perjanjian tersebut ialah memuat kesepakatan antara kedua belah pihak; pemilik dan penyewa ruko.
Detail isi perjanjiannya, sebagai berikut:
1. Identitas Umum Pemilik dan Penyewa
Lewat contoh surat perjanjian kontrak ruko, pemilik akan disebut sebagai pihak pertama, sedangkan penyewa ialah pihak kedua.
Masing-masingnya mesti mencantumkan informasi pribadi, seperti:
- Nama lengkap
- Umur
- Pekerjaan
- Alamat lengkap
- Nomor identitas (SIM atau KTP)
- Nomor Telepon.
2. Informasi Umum Mengenai Ruko
Setelah menuliskan data pribadi dari masing-masing pihak, selanjutnya mencantumkan informasi umum mengenai ruko yang akan disewakan.
Informasi umum itu berupa:
- Jumlah lantai ruko;
- Alamat lengkap ruko;
- Serta informasi umum lain yang dianggap relevan untuk dimuat lewat surat pernjanjian kontrak ruko.
3. Harga dan Cara Pembayaran (Pasal 1)
Kita masuk ke dalam perjanjian dan kesepakatan yang kelak harus dipatuhi oleh masing-masing pihak.
Pada poin harga dan cara pembayaran, kita akan menyebutnya sebagai ‘Pasal 1’.
Setidaknya surat perjanjian berisi 10 pasal, tapi perjanjian pada praktiknya dapat kamu modifikasi sesuai kesepakatan yang terjadi di lapangan.
Di dalam pasal 1, sesuai namanya, berisi harga sewa ruko per bulan atau per tahun yang nominalnya sudah disepakati.
Selain itu, ada juga informasi waktu dimulainya dan berakhirnya perjanjian sewa.
4. Cicilan (Pasal 2)
Informasi yang tercantum pada pasal ini adalah waktu tenggat masa cicilan.
Misalnya, cicilan akan dibayarkan setiap tanggal 25 selama masa sewa.
5. Jaminan (Pasal 3)
Isinya memastikan jika bangunan dan tanah ruko jauh dari sengketa dan persoalan hukum lainnya.
Andai kelak akan muncul permasalahan, pihak pertama atau penyewa akan bertanggung jawab penuh.
6. Kerusakan Atas Bangunan dan Ganti Rugi (Pasal 4)
Masing-masing pihak, akan diberikan tanggung jawab pada pasal ini.
Kewajiban pihak pertama: bertanggung jawab bila dalam masa kontrak terjadi kerusakan struktur bangunan, dan kerusakan karena keadaan darurat, seperti terjadinya bencana alam.
Kewajiban pihak kedua: tidak boleh mengubah struktur ruko dan bertanggung jawab atas kerusakan akibat pemakaian.
7. Fasilitas dan Tagihan (Pasal 5)
Berisi fasilitas apa saja yang akan didapat oleh pihak kedua.
Contohnya: listrik, air, perlatan kantor, dan lain-lain.
Lalu, berapa tagihan yang mesti dibayarkan dari pemakaian fasilitas ruko oleh pihak kedua di luar harga sewa.
8. Pajak dan Retribusi (Pasal 6)
Di sini, akan menjelaskan jika pihak kedua akan terikat hukum daerah setempat.
Khususnya berkaitan dengan pajak dan retribusi.
9. Ketertiban dan Keamanan (Pasal 7)
Penyewa atau pihak kedua wajib menaati ketertiban dan keamanan di sekitar ruko.
Serta tunduk terhadap hukum yang disepakati di daerah setempat.
10. Pembatalan Kontrak (Pasal 8)
Pada pasal ini, pihak pertama dan kedua akan menyepakati terkait pembatalan atau waktu kontrak akan berakhir.
Misalnya, akan memberitahu terlebih dulu jika kontrak akan berakhir pada tanggal yang sudah disepakati.
11. Perpanjangan Kontrak (Pasal 9)
Isi perjanjian ini akan menginformasikan jika pihak kedua akan diprioritaskan oleh pihak pertama terkait perpanjang kontrak.
Selain itu, pasal ini berisi tanggal atau waktu kapan kontrak akan diperpanjang.
Misalnya satu bulan atau dua minggu sebelum kontrak pertama habis.
12. Perselisihan (Pasal 10)
Lewat pasal 10, pihak pertama dan kedua akan menyepakati solusi dari perselisihan.
Umumnya di dalam contoh surat perjanjian kontrak ruko, perselisihan akan diselesaikan lewat jalur mediasi atau berdamai.
Namun, jika proses mediasi tidak membuahkan hasil, akan diteruskan lewat jalur hukum resmi.
13. Tanda Tangan
Terakhir, setelah semua perjanjian disepakati, masing-masing pihak akan melakukan tanda tangan.
Proses penandatanganan surat perjanjian ruko juga harus dihadiri oleh saksi dari masing-masing pihak atau pihak ketiga.
Umumnya, saksi tersebut ialah pihak RT di mana ruko itu berdomisili.
Tak hanya menyaksikan, tapi saksi itu juga ikut melakukan tanda tangan sebagai bukti ia ikut melihat proses perjanjian sewa ruko berlangsung.
***
Semoga bermanfaat, Sahabat 99.
Baca ulasan menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.
Sedang mencari rumah di daerah Sidoarjo yang dekat dengan Kota Surabaya?
Pilih saja Griya Permata Gedangan.
Informasi lebih lengkap dapat kamu temukan dengan mengakses www.99.co/id.
Cek sekarang juga!