Sebelum membeli rumah, Sahabat 99 perlu mengurus dokumen-dokumen penting yang menandakan peralihan hak atas kepemilikan rumah secara hukum. Dokumen tersebut adalah Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Nah, kira-kira bagaimana cara membuat PPJB rumah tersebut?
Perlu dipahami terlebih dahulu, PPJB rumah adalah dokumen yang dibutuhkan untuk menjamin hak dan kewajiban penjual dan pembeli.
Surat ini nantinya dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan, apabila selama periode kredit terjadi perselisihan.
Lalu, bagaimana ya cara membuat PPJB rumah?
Cari tahu yuk informasinya pada uraian di bawah ini, Sahabat 99!
Isi Dokumen PPJB Rumah
Untuk membuat PPJB, Sahabat 99 perlu menyediakan isi dari dokumen PPJB berikut ini.
1. Kop
Kop atau kepala merupakan bagian esensial yang harus dihadirkan pada PPJB.
Kop ini harus memuat
- judul;
- nomor;
- jam;
- hari;
- bulan;
- tahun pembuatan; dan
- identitas notaris.
2. Identitas
Adapun bagian ini harus memuat identitas dari pihak penjual dan pembeli.
Data yang dicantumkan meliputi nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, status kewarganegaraan, pekerjaan, jabatan dan alamat.
3. Objek yang Diperjualbelikan
Lalu, bagian selanjutnya yang harus dihadirkan adalah penjelasan terkait objek berupa rumah.
Bagian ini harus mendeskripsikan data fisik rumah dengan lengkap yang meliputi luas tanah dan bangunan (untuk rumah tapak) atau luas rusun (untuk rumah susun), serta alamat hunian.
4. Harga dan Skema Pembayaran
Kemudian, kamu juga harus memasukkan informasi mengenai harga dan skema pembayaran.
Jangan lupa perjelas nominalnya dengan menulis terbilang delapan ratus sebelas juta empat ratus ribu rupiah.
5. Jaminan
Isi PPJB yang tak kalah penting selanjutnya adalah jaminan.
Bagian ini perlu dijelaskan bahwa penjual memberikan jaminan legalitas pada objek yang diperjualbelikan.
Hak dan Kewajiban yang Harus Dipenuhi
Hak dan kewajiban pada PPJB sebenarnya bukan hanya dibebankan pada pembeli saja, tapi penjual juga ikut terlibat.
Untuk memahaminya lebih lanjut, kamu bisa simak uraian di bawah ini.
1. Hak dan Kewajiban Penjual
Hak dan kewajiban penjual pada kaitannya dengan PPJB rumah adalah menerima pembayaran, sedangkan hak-hak lainnya diatur dalam peraturan yang berlaku atau sesuai perjanjian.
Selain itu, untuk lebih jelaskan mengetahui hak dan kewajiban penjual pada PPJB bisa kamu simak dalam uraian berikut:
- Memberikan kesempatan kepada pembeli untuk mempelajari isi PPJB rumah sejelas-jelasnya
- Memberikan sarana dan prasarana penunjang, utilitas bangunan, dan dokumen perizinan
- Memberi tahu proses pembangunan kepada pembeli
- Membangun rumah sesuai rencana tapak (site plan) dan perizinan
- Membangun rumah dengan tepat waktu
Sementara untuk rumah susun, hak dan kewajibannya ditambah dengan beberapa hal di bawah ini:
- Mengelola selama masa transisi sebelum terbentuknya perhimpunan pemilik dan penghuni rumah susun
- Menjelaskan bagian-bagian rumah susun yang merupakan hak milik bersama
2. Hak dan Kewajiban Pembeli
Pada PPJB rumah, hak pembeli meliputi beberapa hal di bawah ini:
- Mengajukan klaim apabila kondisi fisik rumah tidak sesuai dengan spesifikasi yang dijanjikan
- Mendapatkan perlindungan hukum
- Mendapatkan informasi yang benar, akurat, dan jujur tentang rumah
- Menaati syarat dan ketentuan proses jual beli rumah sebelum melakukan pembayaran
- Mendapatkan kunci hunian sesuai waktu yang disepakati
Kemudian, kewajiban yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
- Membayar sesuai jadwal dan jumlah yang sudah disepakati
- Memenuhi kewajiban membayar biaya-biaya lainnya termasuk biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
***
Semoga informasi ini dapat bermanfaat untuk kamu ya, Sahabat 99.
Simak juga artikel menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.
Apakah kamu sedang mencari hunian impian seperti di Apartemen Emerald Bintaro?
Temukan beragam pilihan perumahan hanya di 99.co/id dan Rumah123.com, karena kami memang #AdaBuatKamu.