Bukan hanya memperjelas status hukum, cara membuat sertifikat tanah yang benar dapat membantu kita dari berbagai masalah sengketa di masa depan. Jadi, jangan lupa urus sertifikat ya!
Property People, kasus sengketa tanah kerap terjadi di Indonesia.
Terlepas dari permainan atau monopoli dari pihak tertentu, masalah utama biasanya terjadi pada sertifikat.
Tak sedikit orang mengabaikan jual beli tanah tanpa memikirkan surat-surat resmi.
Padahal, risiko transaksi seperti ini sangat besar, lo!
Yuk, saatnya lebih bertanggung jawab dengan cara inisiatif membuat sertifikat.
Sebelum membuat, jangan lupa melengkapi syarat-syarat berikut:
- Fotokopi KTP yang telah dilegalisir pejabat berwenang
- Fotokopi bukti pembayaran PBB tahun terakhir
- Fotokopi KK
- Fotokopi NPWP
- Izin mendirikan bangunan (IMB)
- Akta jual beli (AJB)
- Pajak Penghasilan (PPh)
- Bukti pelunasan pembayaran BPHTB.
Sementara itu, jika ingin membuat sertifikat bersifat girik, ada beberapa kelengkapan yang juga perlu disertakan:
- Letter C atau girik,
- Surat riwayat tanah,
- Surat pernyataan tidak sengketa.
Proses Pembuatan Sertifikat Tanah
1. Pengajuan Secara Mandiri
Ada tiga tahap yang akan dilalui jika kamu mengajukan sertifikat tanah.
- Mendatangi Kantor BPN setempat
Pemohon dapat mendatangi loket pelayanan dengan membawa dokumen yang telah disiapkan sebagai syarat membuat sertifikat ini.
Anda kemudian akan diminta untuk mengisi formulir dan melakukan pembayaran biaya pengukuran serta pemeriksaan tanah.
- Petugas BPN Melakukan Pengukuran Tanah
Setelah permohonan diterima, petugas dari BPN akan melakukan proses pengukuran tanah. Anda sebagai pemohon pun harus hadir dalam proses ini.
Hasil dari pengukuran ini akan dilanjutkan untuk pembuatan surat keputusan dari BPN pusat
- Membayar pendaftaran SK hak
Tahap terakhir adalah membayar pendaftaran SK hak.
Setelah melunasinya, kamu akan segera mendapatkan sertifikat tanah.
2. Proses Pembuatan Sertifikat Tanah Dibantu PPAT
Setelah berkas kelengkapan disampaikan ke kantor pertanahan, tanda bukti penerimaan permohonan balik nama untuk membuat sertifikat tanah akan diberikan kepada PPAT.
Selanjutnya oleh PPAT, tanda bukti penerimaan ini diserahkan kepada pembeli.
Nama pemegang hak lama (penjual) di dalam buku tanah dan sertifikat dicoret dengan tinta hitam serta diparaf oleh kepala kantor pertanahan atau pejabat yang ditunjuk.
Selanjutnya, nama pemegang hak yang baru (pembeli) ditulis pada halaman dan kolom yang ada pada buku tanah dan sertifikat.
Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang berwenang akan menandatangani bagian tersebut dan membubuhinya dengan tanggal.
Dalam waktu 14 hari, pembeli sudah dapat mengambil sertifikat baru dari kantor pertanahan setempat.
Melalui langkah tersebut, pembeli telah sah menjadi pemilik lahan berdasarkan hukum.
Waktu Pembuatan Sertifikat Tanah
Waktu pembuatan sertifikat tanah beragam, tergantung dari luas serta peruntukan dari tanah itu sendiri.
Tanah pertanian dengan luas kurang dari 2 hektare dan tanah non pertanian 2.000 m² membutuhkan waktu pembuatan selama 38 hari.
Lalu, tanah pertanian dengan luas lebih dari 2 hektare dan tanah non pertanian 2.000 m² – 5.000 m² membutuhkan waktu pembuatan selama 57 hari.
Sementara itu, tanah non-pertanian dengan luas lebih dari 5.000 m² memerlukan waktu hingga 97 hari.
***
Semoga bermanfaat, Property People.
Simak informasi menarik lainnya dengan mengikuti Google News www.99updates.id.
Lagi cari rumah? Kunjungi www.99.co/id dan temukan hunian impian #segampangitu bersama kami.
Cek sebelum kehabisan!