Masih belum mengetahui cara membuat surat keterangan belum menikah? Yuk, baca ulasan lengkapnya di bawah ini!
Surat keterangan belum menikah adalah salah jenis surat yang seringkali diperlukan sebagai syarat dokumen yang harus dipenuhi untuk beberapa keperluan.
Beberapa di antaranya adalah membeli rumah, pernikahan, melamar pekerjaan, pengajuan beasiswa, hingga mendaftar sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Apabila kamu berencana untuk membuat surat ini dan masih belum tahu bagaimana caranya, tak perlu risau.
Berita 99.co Indonesia sudah merangkum sejumlah informasi penting yang wajib diketahui.
Yuk, langsung disimak ulasan lengkapnya di bawah ini.
Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan
1. Berkas dan Syarat yang Harus Disiapkan
Untuk mengurus surat ini, kamu harus mengunjungi kecamatan atau bahkan kelurahan setempat.
Kamu tidak akan dipungut biaya sepeser pun karena biaya pembuatan surat keterangan belum menikah gratis.
Sebelum pergi ke sana, berikut adalah beberapa berkas yang harus disiapkan:
- Surat pengantar RT/RW setempat
- Fotokopi KTP elektronik pemohon dan 2 orang saksi
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Surat keterangan belum menikah yang sudah ditandatangani pejabat kelurahan
- Surat pernyataan belum menikah dari orang tua atau wali yang diketahui RT/RW setempat serta 2 orang saksi di atas materai Rp6 ribu.
Jika berkas-berkas di atas lengkap, surat ini akan selesai dalam waktu sekitar 15 menit saja.
2. Format Surat Keterangan
Sebenarnya, tidak ada aturan baku dalam penulisan surat ini.
Akan tetapi, terdapat beberapa format surat keterangan yang lazim digunakan.
Berikut adalah beberapa di antaranya:
- Berisikan kop surat dari kelurahan
- Dilengkapi nomor surat resmi dari kelurahan
- Identitas keterangan lengkap dengan NIK (biasanya menyesuaikan dengan peruntukan surat keterangan yang dibuat)
- Nama, tanda tangan, dan NIP Lurah yang mengesahkan surat tersebut serta tanggal.
3. Melegalisasi Surat Pernyataan Belum Menikah
Jika ingin melegalisasi surat keterangan belum menikah, prosedur yang harus dilalui terbilang mudah.
Inilah adalah langkah-langkahnya.
- Fotokopi surat keterangan belum menikah yang sudah dibuat secukupnya.
- Bawa fotokopi surat keterangan ke kantor KUA.
- Berikan suratnya kepada petugas dan sampaikan bahwa kamu datang untuk melegalisasi surat tersebut.
- Tunggu sekitar 15 menit.
- Surat pun sudah selesai dilegalisasi.
Cara Buat Surat Keterangan Belum Menikah
Saat ini, kamu belum bisa membuat surat keterangan belum menikah secara online.
Untuk itu, kamu perlu mendatangi kelurahan atau kecamatan terdekat.
Setelah itu, serahkan seluruh berkas yang sudah disiapkan kepada petugas loket.
Umumnya, petugas akan segera memproses surat tersebut.
Namun, tentu saja seberapa cepat proses pembuatannya tergantung dari reformasi birokrasi di kelurahan atau kecamatan terkait.
Setelah selesai dibuat, jangan lupa untuk membuat salinan dari surat keterangan tersebut.
Pasalnya, surat ini diperlukan untuk berbagai macam kebutuhan.
Jika kamu lupa membuat salinan, tentunya kamu harus melalui proses yang sudah dilalui sebelumnya untuk membuat surat tersebut.
Bagaimana jika Tidak Bisa Membuat Surat Pernyataan Sendiri?
Apabila kamu belum bisa mengurus surat pernyataannya dengan datang sendiri ke dispendukcapil, pengurusannya bisa dilakukan oleh orang lain dengan didasari oleh sejumlah aturan:
- Undang-Undang No. 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan pasal 57 ayat 1 bahwa penduduk yang tidak mampu melaksanakan sendiri pelaporan terhadap peristiwa yang menyangkut dirinya sendiri bisa dibantu oleh instansi pelaksana atau meminta bantu orang lain
- Syaratnya tercantum dalam Perpres RI No. 25 tahun 2008 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil pasal 28 ayat 2, bahwa penduduk yang tidak mampu melakukan pelaporan sendiri adalah yang tidak mampu karena faktor umur, sakit keras, cacat fisik atau cacat mental.
- Nantinya, orang yang ditunjuk harus mengikuti Peraturan Daerah No. 5 tahun 2011 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan pasal 63 ayat 1, 2, dan 3, orang lain sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 adalah keluarganya atau orang lain yang diberi kuasa.
Contoh Surat Keterangan Belum Menikah
Agar makin paham, berikut kami suguhkan sejumlah contoh surat keterangan belum menikah
1. Contoh Surat Pernyataan Belum Menikah Pertama
2.Contoh Surat Pernyataan Belum Menikah Kedua
3. Contoh Surat Pernyataan Belum Menikah Ketiga
FAQ
Bagaimana cara membuat surat keterangan belum menikah?
- Siapakan persyaratan yang dibutuhkan dan kunjungi Kantor Kelurahan.
- Petugas akan membuat Surat Keterangan Belum Memikah berdasarkan data yang diserahkan.
- Tunggu proses pengerjaannya dan langsung ambil ketika selesai.
Surat penyataan belum menikah apakah pakai materai?
Setelah membuat surat pernyataan belum menikah yang telah diketahui RT/RW setepat serta 2 orang saksi, kamu perlu menandatanganinya di atas materai Rp10.000.
 Surat keterangan belum menikah untuk apa?
Surat keterangan belum menikah berguna sebagai lampiran dokumen untuk persyaratan tertentu.
Beberapa contohnya adalah untuk mengajukan beasiswa dan mengurus pernikahan.
***
Itulah informasi mengenai cara membuat dan contoh surat keterangan belum menikah.
Semoga memudahkan segala urusanmu, Property People.
Nantikan informasi dan tulisan yang tak kalah bermanfaat di portal Berita 99.co Indonesia.
Cek juga berita terbaru dengan mengakses laman Google News kami!
Sedang mencari perumahan unik seperti Sky House BSD?
Temukan hanya di situs properti www.99.co/id yang bikin proses pencariannya #segampangitu.