Masih bingung bagaimana cara membuat Visa Waiver Jepang terbaru? Simak ulasan selengkapnya berikut ini.
Jepang telah menjadi tujuan impian bagi banyak wisatawan dari seluruh dunia.
Negeri sakura ini memukau wisatawan dengan perpaduan antara tradisi yang kaya dan teknologi mutakhir.
Ada beragam pesona Jepang yang bisa menarik minat wisatawan untuk terus berkunjung setiap tahunnya.
Nah, bagi kamu yang ingin turut merasakan pesona budaya Jepang dan eksplorasi kota-kota serta keindahan alamnya, ada kabar gembira.
Pasalnya, Jepang menawarkan program Visa Waiver atau layanan bebas visa ke Jepang untuk sejumlah negara, termasuk Indonesia.
Dengan demikian, kamu bisa bebas berkunjung ke negeri matahari terbit ini tanpa harus mengurus visa konvensional.
Selain itu, mulai tanggal 27 Maret 2023, layanan bebas visa ke Jepang ini bisa kamu buat secara online.
Sebagaimana dilansir dari CNNindonesia berikut ini.
“Berdasarkan kebijakan bebas visa dengan sistem registrasi pra-keberangkatan bagi pemegang e-paspor Indonesia, mulai 27 Maret 2023, registrasi pra-keberangkatan secara daring (online),” bunyi pernyataan dalam situs resmi Kedutaan Besar Jepang di Indonesia.
Lantas, apa saja syarat dan bagaimana cara membuat Visa Waiver Jepang terbaru? Mari simak ulasannya berikut ini.
Syarat Visa Waiver Jepang Terbaru
Berikut ini sejumlah syarat membuat visa waiver Jepang terbaru yang bisa kamu jadikan referensi.
1. Mempunyai E-Paspor yang Masih Berlaku
Syarat pertama adalah memastikan e-paspor yang kamu miliki masih berlaku.
Sebab, e-paspor ini menjadi dokumen mutlak bila ingin mendapatkan bebas visa ke Jepang.
Pada e-paspor ada bagian chip di bagian sampul depannya yang membedakan dengan paspor biasa.
Chip ini berisikan data secara digital pemilik e-paspor sehingga kemananannya lebih terjaga.
Namun demikian, bila baru memiliki paspor biasa, maka kamu tetap bisa mengajukan visa kunjungan biasa untuk masuk ke Jepang.
Akan tetapi, bagi yang ingin membuat visa waiver Jepang sebaiknya segera upgrade paspor kamu menjadi e-paspor.
2. Mengisi Form Registrasi Visa Waiver Jepang
Selanjutnya, kamu harus mengisi formulir registrasi secara online di website resmi kedutaan Jepang di Indonesia.
Cara lainnya, kamu juga bisa mendatangi langsung kantor Kedubes Jepang untuk mengisi formulirnya secara langsung.
Adapun alamat Kedubes Jepang di Indonesia yaitu di Jl. M.H. Thamrin No.24, RT.9/RW.5, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat.
Jam operasional untuk kantor Kedubes Jepang ini, yaitu pukul 09.00-12.00.
3. Menerima Bukti Registrasi Visa Waiver
Jika sudah mengisi formulir registrasi, maka kamu akan segera menerima bukti registrasi.
Bukti ini berupa stiker hologram yang akan ditempelkan pada paspor.
Stiker ini jugalah yang akan menjadi tanda bahwa kamu sudah mendapatkan visa waiver Jepang dan aman untuk berjunjung.
Menariknya, jenis visa ini merupakan visa multiple entry, karena kamu bisa menggunakannya berkali-kali selama masa berlakunya masih aktif.
Cara Membuat Visa Waiver Jepang
Bagi kamu yang merasa tertarik untuk membuat layanan bebas visa ke Jepang, berikut langkah atau cara membuat Visa Waiver Jepang.
1. Isi form registrasi secara lengkap sesuai dengan data pada e-paspor yang masih berlaku.
2. Lalu, bawa form yang sudah terisi dengan benar dan e-paspor yang masih berlaku ke Kedubes Jepang yang ada di Indonesia.
3. Pastikan datang ke lokasi yang tepat dan pada jam kerja.
4. Jika pengisian data dan formulir sudah benar, maka kamu akan mendapat informasi registrasi dari pihak Kedubes Jepang di Indonesia.
5. Biasanya, proses registrasi ini paling cepat 2 hari dan paling lambat 5 hari kerja.
6. Setelah proses selesai, kamu bisa mengambil e-paspor yang sudah tertempel stiker bebas visa.
7. Untuk pengambilan paspor dengan visa bebas ini bisa kamu lakukan mulai dari pukul 13.30-16.00 WIB.
8. Registrasi visa waiver ini bisa kamu lakukan secara mandiri maupun kolektif.
9. Khusus untuk pengambilan e-paspor dan visa secara kolektif dilakukan pada pukul 16.00-7.00 WIB.
***
Semoga informasinya bermanfaat, ya.
Yuk, baca ulasan mengenai berbagai topik atau artikel menarik lainnya di Berita.99.co.
Pastikan kalau kamu telah mengikuti Google News dari Berita 99.co Indonesia agar tidak ketinggalan informasi terkini, ya.
Jika sedang mencari hunian, kunjungi saja www.99.co/id karena sangat praktis dan #segampangitu untuk mewujudkan tempat tinggal idaman.
Enggak percaya? Cek sekarang juga!