Finansial Keuangan

Cara Mendapatkan EFIN untuk Wajib Pajak Pribadi. Perhatikan Syaratnya, ya!

3 menit

Agar bisa melakukan e-filing pajak SPT tahunan untuk wajib pajak pribadi, terlebih dahulu kamu harus memiliki EFIN. Apakah kamu sudah punya? Kalau belum, simak cara mendapatkan EFIN berikut ini, yuk!

Sejak pertama kali diluncurkan, sistem e-filing SPT tahunan terbukti memudahkan setiap wajib pajak untuk menunaikan kewajibannya.

Dengan hadirnya sistem ini, wajib pajak tak perlu lagi mendatangi kantor pajak dan bersabar dalam antrian.

Pasalnya, pembayaran pajak bisa dilakukan secara online tanpa perlu tatap muka.

Meski demikian, untuk melakukan e-filing ini, setiap wajib pajak harus terlebih dahulu mengantongi nomor EFIN.

Sebenarnya EFIN itu apa, sih?

Simak penjelasan dan cara mendapatkan EFIN, yuk!

Apa Itu EFIN?

cara dmendapatkan EFIN

sumber: kompas.com

EFIN (Electronic Filing Identification Number) merupakan nomor identitas yang diterbitkan secara resmi oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak).

Nomor ini diberikan kepada setiap wajib pajak agar bisa mengakses sistem pajak online dan melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak.

Dengan menggunakan EFIN ini, setiap wajib pajak bisa melakukan e-filing SPT tahunan secara online dengan tingkat keamanan tinggi, sebab datanya terenkripsi dan rahasia.

Inilah alasan kenapa setiap wajib pajak harus memiliki EFIN, karena ini merupakan nomor identitas bagi setiap wajib pajak untuk bisa melakukan e-filing.

Cara Mendapatkan EFIN

1. Unduh dan Isi Formulir EFIN

Cara mendapatkan EFIN tidak bisa diperoleh secara online, sebab kamu harus menyerahkan dokumen persyaratan langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat.

Meski demikian, kamu tetap bisa mengunduh formulir pengajuan EFIN secara online melalui situs resmi Ditjen Pajak.

formulir efin

Setelah mengunduh formulir tersebut, kamu bisa mengisinya di rumah sebagai persiapan untuk ke KPP nanti.

Juga jangan lupa untuk mempersiapkan dokumen persyaratan yang diwajibkan.

Baca Juga:

Begini Contoh Surat Keterangan Penghasilan dan Cara Membuatnya

2. Siapkan Dokumen Persyaratan

Untuk bisa mendapatkan EFIN, kamu harus memenuhi dokumen persyaratan sebagai verifikasi data nanti.

Adapun dokumen yang diwajibkan berbeda untuk status wajib pajak, yaitu untuk warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA).

Berikut persyaratan untuk WNI:

  • Tunjukkan KTP dan NPWP asli
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus

Berikut persyaratan untuk WNA:

  • Tunjukkan paspor, KITAS atau KITAP, dan NPWP atau SKT
  • Fotokopi Paspor
  • Fotokopi KITAS atau KITAP
  • Fotokopi NPWP atau SKT

3. Daftar di KPP Terdekat

Pengajuan aktivasi EFIN ke KPP tidak bisa diwakilkan oleh orang lain, melainkan harus langsung diurus oleh orang yang bersangkutan.



Namun, bagi karyawan suatu perusahaan, pengajuan EFIN ini bisa dilakukan secara kolektif dengan ketentuan yang berlaku.

Berikut cara pengajuan EFIN individu:

  • Serahkan formulir pengajuan EFIN yang telah dilengkapi
  • Tunjukkan dokumen asli yang diperlukan
  • Serahkan fotokopi dokumen sesuai persyaratan
  • Sampaikan alam email aktif

Berikut cara pengajuan EFIN kolektif:

  • Pengajuan EFIN pajak harus lebih dari 20 orang
  • Nama setiap karyawan tercantum pada laporan SPT PPh 21
  • Perusahaan yang mengajukan harus menyediakan peralatan dan tempat yang dibutuhkan untuk pengajuan EFIN
  • Karyawan yang mengajukan EFIN harus hadir saat pengajuan EFIN, tidak boleh diwakilkan

Kalau sudah mendapatkan EFIN, kamu harus menjaga kerahasiaannya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

4. Aktivasi EFIN

halaman login dirjen pajak

Setelah mendapatkan EFIN, kamu harus melakukan aktivasi agar EFIN tersebut bisa digunakan untuk e-filing pajak.

Kamu bisa melakukan aktivasi EFIN di: https://djponline.pajak.go.id/account/login

Kalau sudah melakukan aktivasi, nanti kamu akan mendapatkan email konfirmasi yang berisi password sementara.

Klik tautan dalam email konfirmasi tersebut, lalu ganti password sementara dengan password baru.

5. Lapor e-Filing SPT Tahunan

Jika EFIN kamu sudah aktif dan bisa digunakan, maka kini kamu juga sudah bisa melaporkan pajak melalui sistem e-filing.

Tak perlu repot-repot ke KPP, kamu bisa melaporkan pajak dengan hanya duduk manis di rumah saja.

Bagaimana Jika Lupa EFIN?

Kamu tidak sendiri, banyak orang yang sering lupa nomor EFIN miliknya sendiri. 

Lalu, bagaimana cara menemukannya?

Berikut pilihan cara menemukan EFIN yang hilang:

  1. Bongkar berkas pajak kamu, siapa tahu keselip
  2. Cek inbox email, ketik “EFIN”
  3. Hubungi Kring Pajak di 1500200, siapkan nomor NPWP dan data diri
  4. Datang ke KPP dengan membawa asli dan fotokopi KTP serta NPWP untuk mencetak ulang EFIN

Baca Juga:

Cara Lapor Pajak Online Melalui e-Filing, Selesai dalam Hitungan Menit!

Demikian penjelasan dan cara mendapatkan EFIN.

Semoga artikel ini bermanfaat ya, Sahabat 99!

Simak informasi menarik lainnya di Berita Properti 99.co Indonesia.

Sedang mencari hunian di Summarecon Mutiara Makassar?

Kunjungi www.99.co/id dan temukan hunian impianmu dari sekarang!



Alya Zulfikar

Berkarier di dunia kepenulisan sejak 2018 sebagai penulis lepas. Kini menjadi penulis di 99 Group dengan fokus seputar gaya hidup, properti, hingga teknologi. Gemar menulis puisi, memanah, dan mendaki gunung.
Follow Me:

Related Posts