Hukum

Tak Boleh Sembarangan, Begini Cara Mendirikan Sekolah Swasta. Perhatikan Dasar Hukumnya!

3 menit

Cara mendirikan sekolah swasta tidak boleh dilakukan secara sembarangan dan harus mengikuti aturan yang ada. Jangan sampai, pembangunan prasana tersebut malah dikenakan sanksi yang berlaku!

Jika kamu perhatikan, kini semakin banyak bangunan sekolah swasta baik itu TK, SD, SMP, SMA. hingga SMK.

Tujuan pembangunan sekolah swasta di antaranya untuk membantu pemerataan pendidikan melalui sarana dan prasana.

Namun, mendirikan sebuah sekolah swasta juga sebenarnya tidak boleh sembarangan.

Ternyata, ada beberapa hal yang perlu dipenuhi untuk membangun sebuah sekolah tersebut.

Lagi pula, sekolah swasta adalah sekolah yang tidak dikelola oleh pemerintah daerah, negara bagian, atau nasional.

Pihak sekolah memiliki hak untuk menyeleksi siswa dengan aturan masing-masing yayasan karena biasanya sekolah swasta dikelola oleh sebuah yayasan.

Adapun yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota.

Meski demikian, pembangunan sekolah swasta atau oleh pemerintah harus hati-hati dan transparan sebab belakangan terjadi kasus dugaan korupsi toilet sekolah di Bekasi.

Untuk itu, pembangunan sarana dan prasarana tersebut tidak boleh sembarangan dan harus dengan dasar hukum yang jelas.

Peraturan Mendirikan Sekolah Swasta 

cara membangun sekolah swasta

Aturan pendirian sekolah swasta diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.66/2010 tentang Perubahan atas PP No.17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Dalam pasal 182 ayat 1, dijelaskan bahwa pembangunan sekolah swasta wajib mendapat izin pemerintah.

“Pendirian program atau satuan pendidikan anak usia dini formal, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi wajib memperoleh izin Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.”

Izin pendirian pada penjelasan tersebut yang memenuhi standar pelayanan minimal sampai dengan Standar Nasional Pendidikan diberikan oleh bupati/walikota.

Namun, izin pendirian untuk satuan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah diberikan oleh gubernur.

Selain itu, ada pula aturan lain melalui Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 060/U/2002 tentang Pedoman Pendirian Sekolah.

Di dalamnya dijelaskan mengenai peraturan mendirikan sekolah swasta.

Pada pasal 14 disebutkan bahwa:

  1. Pendirian sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, harus dilengkapi dengan surat akte notaris pendirian badan penyelenggara sekolah dan bukti registrasi Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (HAM).
  2. Pengurus yayasan atau badan penyelenggara sekolah sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 tidak diperbolehkan menduduki jabatan pengelola organisasi sekolah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan.

Tidak hanya itu, sarana dan prasarana pendidikan pun diatur dalam UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Dalam pasal 45 ayat 1 dijelaskan bahwa:



“Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik.”

Aturan membangun sekolah swasta juga diatur di tiap-tiap peraturan daerah.

Syarat Mendirikan Sekolah Swasta

syarat mendirikan sekolah swasta

Dalam mendirikan sebuah bangunan sekolah, tentu harus ada berkas yang dilengkapi.

Berkas tersebut menjadi syarat yang harus dipenuhi.

Persyaratan pendirian sekolah diatur dalam pasal 4 Kepmen Nomor 060/U/2002 tentang Pedoman Pendirian Sekolah.

Adapun syarat mendirikan sekolah swasta menurut peraturan tersebut di antaranya:

  1. Hasil studi kelayakan
  2. Rencana Induk Pengembangan Sekolah (RIPS)
  3. Sumber peserta didik
  4. Tenaga kependidikan
  5. Tenaga non pendidikan
  6. Kurikulum/program
  7. Sumber pembiayaan
  8. Sarana dan prasarana
  9. Penyelenggara sekolah

Tidak hanya itu, ada syarat mendirikan sekolah lainnya berdasarkan PP No.66/2010.

Hal ini meliputi isi pendidikan, jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan, pembiayaan pendidikan, sistem evaluasi dan sertifikasi, serta manajemen dan proses pendidikan.

Syarat lainnya adalah surat akta notaris pendirian badan penyelenggara sekolah dan bukti registrasi Kemenkumham.

Tak sampai disitu, ada juga persyaratan yang berasal dari peraturan daerah masing-masing.

Cara Mendirikan Sekolah Swasta

cara mendirikan sekolah swasta

Apabila berkas tersebut sudah lengkap, saatnya mengajukan permohonan pendirian sekolah swasta.

Cara mendirikan sekolah swasta diajukan melalui Dinas Pendidikan dan DPMPTSP setempat.

Namun, setiap daerah juga mungkin memiliki mekanisme dan prosedur yang berbeda.

Begitu juga waktu proses penyelesaiannya.

Namun, kamu bisa mengikuti panduannya di bawah ini!

Cara mendirikan sekolah swasta:

  1. Semua berkas dijadikan proposal dan kemudian diserahkan kepada Dinas Pendidikan setempat (tergantung mekanisme dan prosedur tiap-tiap daerah).
  2. Dinas Pendidikan akan melakukan verifikasi ke sekolah terkait. Biasanya tim verifikasi terdiri dari kepala bidang, kepala seksi, pengawas, dan staf.
  3. Dalam tahap verifikasi akan diperiksa kelengkapan dokumen data pendidik dan kependidikan, sarana dan prasarana sekolah, kurikulum yang digunakan, silabus, RPP, dan data lainnya.
  4. Apabila semua persyaratan sudah lengkap, biasanya surat keputusan izin operasional segera keluar. Ini artinya, sekolah yang ddidirikan sudah legal diakui oleh negara.

Perlu diingat bahwa saat mengajukan proses perizinan, tidak akan ada sedikit pun biaya yang perlu dikeluarkan.

Artinya, proses pengurusan pendirian sekolah swasta adalah gratis!

Jika sudah memahami dasar hukum, cara, dan persyaratannya apakah sudah siap mengajukan pendirian sekolah swasta?

***

Semoga bermanfaat, Sahabat 99!

Simak artikel informatif lainnya seputar hukum properti hanya di Berita 99.co Indonesia.

Jangan lupa, kunjungi www.99.co/id untuk menemukan rumah impianmu!



Ilham Budhiman

Content Editor
Lulusan Sastra Daerah Unpad yang pernah berkarier sebagai wartawan sejak 2017 dengan fokus liputan properti, infrastruktur, hukum, logistik, dan transportasi. Saat ini, fokus sebagai penulis artikel di 99 Group.
Follow Me:

Related Posts