Cara menebang pohon yang baik dan sesuai aturan ternyata sudah diterapkan di berbagai daerah di Indonesia. Jika sembarangan, kamu bisa dikenakan denda dan sanksi berlaku!
Sahabat 99, siapa yang belum tahu kalau ternyata menebang pohon sembarangan bisa dikenakan denda?
Tidak cuma denda, menebang pohon sembarangan yang ada di sekitar rumah juga bisa dikenakan sanksi.
Hal ini berlaku bagi pohon bukan milik pribadi yang berdiri di atas tanah sendiri.
Jadi, jika kamu mendapati sebuah pohon di sekitar rumah dan bukan milik pribadi sebaiknya jangan ditebang.
Meskipun, keberadaan pohon tersebut mengganggu aktivitas pemilik rumah.
Hal ini karena tidak semua pohon boleh ditebang karena bisa jadi merupakan milik pemerintah daerah atau tetangga rumah.
Untuk selengkapnya, simak penjelasan berikut ini!
Cara Menebang Pohon yang Baik Harus Ada Izin
Sejumlah daerah di tanah air menerapkan perizinan yang berlaku mengenai aturan penebangan pohon.
Biasanya, hal tersebut diatur dalam peraturan daerah (Perda) atau peraturan gubernur (Pergub).
Aturan itu dibuat supaya masyarakat tidak boleh sembarangan menebang pohon di lingkungan rumahnya.
Salah satunya pohon pelindung yang berada di halaman atau depan rumah.
Contoh aturannya adalah Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pohon.
Kemudian Perda Kota Surabaya Nomor 18 Tahun 2003 tentang Izin Penebangan Pohon.
Berdasarkan aturan, pada prinsipnya menebang pohon yang dikuasai/milik pemerintah daerah dilarang apabila tidak mendapat izin dari pejabat yang ditunjuk.
Jadi, jika kamu hendak menebang pepohonan yang bukan milik sendiri sebaiknya cek dahulu aturan daerah masing-masing.
Jika nekad, salah satu risiko yang bakal kamu terima adalah denda atau sanksi sesuai aturan tiap-tiap daerah.
Hal ini lumrah terjadi bagi masyarkat awam yang menebang secara sembarangan di depan rumah.
Supaya kamu lebih paham, begini cara tebang pohon seperti melansir situs pelayanan.jakarta.go.id.
Cara menebang pohon yang baik sesuai aturan:
- Mengisi formulir izin penebangan pohon di situs pelayanan.jakarta.go.id.
- Pihak instansi menerima dan memeriksa berkas secara administrasi.
- Jika berkas lengkap dan benar maka memberikan jadwal waktu peninjauan lapangan dan bukti tanda terima kelengkapan berkas.
- Setelah peninjauan lapangan, menerima BAPL dan Surat Rekomendasi Persetujuan Teknis dari SKPD teknis untuk diperiksa dan diteliti. Membuat dan menandatangani Berita Acara Persetujuan Teknis (BAPT).
- Jika sesuai secara teknis, maka menandatangani BAPT pada kolom “disetujui oleh”.
- Pemohon akan diminta kompensasi penggantian pohon melalui email/telpon.
- Jika sudah sesuai aturan, terbit surat izin penebangan pohon dari instansi terkait.
- Proses pengajuan izin memakan waktu sampai kurang lebih 18 hari.
Syarat Menebang Pohon yang Baik Sesuai Aturan
Cara menebang pohon yang baik dan tidak sembarangan memang sedikit sulit bagi yang belum pernah mengajukannya.
Namun, hal tersebut sebaiknya jangan dijadikan alasan bagi Sahabat 99 yang berencana tebang pohon yang menganggu pemilik rumah.
Melansir pekanbaru.go.id, masyarakat tidak menebang pohon sembarangan kecuali dinilai menganggu akses keluar masuk jalan.
Namun, masyarakat juga harus memperhatikan sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
Salah satu syarat menebang pohon adalah mengganti pohon yang ditebang dengan pohon baru sejumlah 20 hingga 30 bibit pohon sesuai ketentuan tiap daerah.
Kemudian, beberapa daerah juga mensyaratkan pohon yang boleh ditebang antara lain memperhatikan keseimbangan batang pohon dan distribusi pohon.
Lalu, adanya kerusakan batang pohon dan kerusakan akar serta terdampak fasilitas umum.
Pemohon juga memberikan kompensasi atas pengajuan izin penebangan pohon tersebut yang besarannya diatur tiap-tiap daerah.
Melansir situs pelayanan.jakarta.go.id, simak syaratnya di bawah ini!
Syarat menebang pohon:
- Mengisi formulir dan mengajukan surat permohonan ke instansi terkait (untuk Jakarta melalui Jakevo.jakarta.go.id).
- Identitas pemohon bagi perorangan dan badan usaha (KTP, NPWP, akte pendirian dan perubahan, SK pengesahan pendirian dan perubahan).
- Jika dikuasakan sertakan scan asli surat kuasa di atas meterai dan KTP orang yang diberi kuasa.
- Surat pernyataan di atas kertas bermeterai yang menyatakan kesanggupan menindaklanjuti rekomendasi teknis.
- Detail pohon yang akan ditebang mulai dari foto, nama dan jenis pohon (berbuah, pelindung, pengarah), ukuran pohon, jumlah pohon, lokasi pohon, denah lokasi pohon, foto kondisi terkini pohon.
Denda Menebang Pohon
Salah satu alasan mengapa kamu tidak menebang pohon sembarangan adalah risiko denda.
Sejumlah daerah menetapkan denda menebang pepohonan dengan ancaman denda Rp5 juta hingga Rp50 juta.
Tak cuma denda, kamu juga bisa dikenakan hukuman pidana kurungan paling lama enam bulan atau sesuai perda setempat.
Bagaimana, sudah paham, kan?
Jadi, mulai sekarang jangan menebang sembarangan di sekitar rumah apalagi berupa pohon pelindung, ya!
***
Semoga bermanfaat, Sahabat 99.
Simak artikel informatif lainnya di Berita 99.co Indonesia.
Jangan lupa, kunjungi www.99.co/id untuk menemukan rumah impianmu!
Salah satunya adalah Botania Lake Residence!