Berencana mengajukan kembali Kredit Pemilikan Rumah (KPR) namun cicilan KPR rumah pertama belum lunas? Bisakah KPR rumah kedua diajukan meskipun KPR rumah pertama masih tersisa beberapa tahun?
Sahabat 99, KPR menjadi salah satu program pembiayaan yang paling banyak digunakan oleh masyarakat yang ingin memiliki rumah.
Dengan skema KPR, kamu tidak perlu menyiapkan uang terlalu besar karena dilakukan dengan cara mencicil dan DP ringan.
Nah, kekinian tak sedikit yang ingin mengajukan KPR rumah kedua meskipun KPR rumah pertama belum lunas.
Pertanyannya, bisakah membeli rumah lagi apabila KPR rumah pertama belum lunas?
Hal ini tentu saja diperbolehkan asalkan kamu mengikuti sejumlah persyaratan dan prosedur yang ditetapkan.
Sebelum itu, simak alasan mengapa mengajukan KPR untuk rumah kedua jadi pilihan.
Alasan Mengajukan KPR Rumah Kedua
Dari sekian banyak pilihan, investasi properti menjadi salah satu pilihan yang paling menarik.
Properti merupakan investasi jangka panjang sehingga tak sedikit yang gemar memiliki rumah lebih dari satu untuk diinvestasikan.
Nah, hal inilah yang bisa menjadi alasan mengapa banyak orang yang mengajukan KPR rumah kedua.
Selain untuk keluarga, beli rumah kedua dengan KPR meskipun cicilan rumah pertama belum lunas merupakan salah satu cara untuk investasi.
Rumah KPR tersebut bisa dijadikan kos-kosan, kontrakan, atau jual beli rumah jika sudah lunas.
Cara Mengajukan KPR Rumah Kedua
1. Keuangan Stabil
Tidak jauh berbeda dengan mengajukan KPR untuk rumah pertama, pihak bank pun tentunya akan melihat kondisi keuangan calon debitur.
Bedanya, ketika mengajukan pembelian rumah kedua, pihak bank akan lebih teliti untuk memastikan apakah kamu mampu dalam membayar kredit secara tepat waktu.
Penelusuran yang akan dilakukan oleh pihak bank yaitu melihat catatan pemasukan dan pengeluaran yang ada di buku rekening.
Akan lebih baik jika pemasukan rutin per bulan secara sehat daripada nominal saldo yang besar namun tak ada pemasukan rutin.
2. Pastikan Nilai DP
Sebelum membeli rumah kedua, kamu harus mengetahui dan memastikan DP yang perlu dibayar.
Pada 2019 lalu, Bank Indonesia telah melonggarkan loan to value (LTV) KPR untuk rumah kedua dan seterusnya sebesar 5 persen.
Dengan demikian, besaran uang muka untuk KPR menjadi lebih rendah.
Artinya, uang muka untuk rumah tapak tipe 21-70 menjadi 10 persen, sedangkan tumah tapak tipe di atas 70 menjadi 15 persen.
Lalu, untuk rumah susun atau apartemen uang muka menjadi 10 persen untuk tipe di bawah 21 dan tipe 21-70.
Adapun untuk rumah susun atau apartemen tipe di atas 70, uang muka turun jadi 15 persen.
3. Perhatikan Aturan Bank
Setiap bank memiliki kebijakan yang berbeda.
Untuk itu, kamu harus benar-benar dapat memerhatikan aturan yang berlaku pada setiap bank, terutama bank yang dipilih.
Misalnya, bank tidak memperbolehkan bahwa cicilan lebih dari 30 persen dari jumlah penghasilan.
Untuk itu, kamu harus memiliki uang muka yang lebih besar atau jumlah angsurannya diperbesar.
Ada pula bank yang baru memperbolehkan mengajukan rumah kedua setelah 6 sampai 12 bulan masa KPR pertama.
Jadi, perhatikan aturan yang berlaku di tiap bank, ya!
4. Tidak Bisa Membeli Rumah Subsidi
Perlu diketahui bahwa dalam membeli rumah kedua, kamu tidak bisa membeli rumah bersubsidi.
Ini karena rumah subsidi hanya boleh dimiliki oleh masyarakat berpenghasilan rendah.
Dalam hal ini, kamu yang ingin mengajukan rumah kedua kemungkinan dikategorikan sebagai masyarakat mampu.
Syarat KPR Rumah Kedua
Apakah berminat untuk mengajukan rumah kedua secara kredit?
Jika iya, jangan lupa untuk memerhatikan persyaratannya, ya!
Persyaratan KPR rumah kedua:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia minimal 21 tahun dan maksimal 65 tahun
- Penghasilan rutin setiap bulan dan bekerja minimal dua tahun untuk karyawan
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
- Akta Nikah/Cerai/Perjanjian Pranikah (opsional)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Bukti rekening tabungan atau rekening koran selama tiga bulan terakhir
- Slip gaji, surat keterangan penghasilan, dan surat keterangan kerja
- Surat izin praktik (opsional)
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Akta Pendirian Perusahaan, Tanda Daftar Perusahaan, NPWP perusahaan, dan laporan keuangan terakhir (opsional)
***
Semoga informasi di atas bermanfaat, Sahabat 99.
Kunjungi Berita 99.co Indonesia untuk menemukan artikel menarik lainnya.
Kamu sedang cari rumah kedua?
Cek saja lewat situs jual beli properti www.99.co/id!